Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
428/Pid.C/2024/PN Rap A. SITUMORANG AGUS MULYANTO alias AGUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 428/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan T/83/VII/RES.1.8/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1A. SITUMORANG
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS MULYANTO alias AGUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Brondolan Kelapa Sawit yang terjadi Pada hari Kamis Tanggal 04 Juli 2024 sekira Pukul 03.00 Wib di Afdeling IX Blok DD-29 Perkebunan Kelapa Sawit PTPN IV Reg I Kebun Aek Nabara Selatan Desa S-6 Aek Nabara Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu yang diduga dilakukan pelaku atas nama AGUS MULYANTO alias AGUS dengan Cara : Pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 11.00 wib, Pelaku yang merupakan karyawan pemanen di PTPN IV Reg I Kebun Aek Nabara Selatan masuk keareal untuk kerja memanen. Setelah pelaku bekerja dan selesai, lalu pelaku mengutip brondolan kelapa sawit yang berjatuhan diareal kebun tersebut dan dimasukkan kedalam karung plastik yang pelaku dapat. Setelah mendapatkan 1 (satu) karung atau seberat kurang lebih 15 (lima belas) Kg, Lalu pelaku menyembunyikan brondolan kelapa sawit tersebut diareal kebun dan ditutupi dengan pelepah sawit agar tidak kelihatan dan pelaku pulang kerumah. Kemudian pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira pukul 00.00 wib pelaku masuk keareal perkebunan PTPN IV Reg I Kebun Aek Nabara Selatan untuk mengambil brondolan kelapa sawit tersebut. Setelah diareal pelaku mengambil brondolan kelapa sawit tersebut dan karung plastik tersebut dilapis atau ditutupi dengan kain sarung. Kemudian pelaku membawa brondolan kelapa sawit tersebut dengan menggunakan sepeda motor. Pada saat sedang melintas petugas Satpam PTPN IV Reg I Kanas memberhentikan pelaku dan memeriksa karung plastik yang dibawa pelaku. Lalu pelaku dan Barang Bukti dibawa lalu di serahkan ke Polsek Bilah Hulu guna proses Hukum yang Berlaku. Merasa dirugikan dan kerugian sekira Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 364 dari KUHPidana Yo Perma Nomor : 02 Tahun 2012

Pihak Dipublikasikan Ya