Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat I dan Tergugat II;
- Menetapkan bahwa Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjian;
- Menetapkan Hutang Pokok Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
- Menetapkan Hutang Bunga Tergugat I dan Tergugat II sebesar Total hutang bunga sebesar Rp. 106.200.000,- (seratus enam juta dua ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar hutang pokok dan bunga secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 356.200.000,- (tiga ratus lima puluh enam juta dua ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan terhadap harta kekayaan Tergugat I dan Tergugat II berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 463 m2 di Jl. Manunggal Purwodadi 8 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, milik Tergugat berdasarkan Surat Ganti Rugi tanggal 8 Oktober 2009, yang memiliki batas-batas-batas dan berukuran sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Ramses Tamba terukur 23,90 m2
- Sebelah Selatan berbatas dengan Parit umum teukur 21,80 m2
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Manunggal terukur 20,30 m2
- Sebelah Barat berbetas dengan Marhansyah terukur 20,30 m2
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |