Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2023/PN Rap ERNA Br. SINABANG 1.GUNTUR SIRINGO-RINGO
2.HILDA OKTORA SITANGGANG
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2023/PN Rap
Tanggal Surat Kamis, 09 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ERNA Br. SINABANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1GUNTUR SIRINGO-RINGO
2HILDA OKTORA SITANGGANG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 356.200.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat I dan Tergugat II;
  3. Menetapkan bahwa Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjian;
  4. Menetapkan Hutang Pokok Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
  5. Menetapkan Hutang Bunga Tergugat I dan Tergugat II sebesar Total hutang bunga sebesar Rp. 106.200.000,- (seratus enam juta dua ratus ribu rupiah);
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar hutang pokok dan bunga secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 356.200.000,-  (tiga ratus lima puluh enam juta dua ratus ribu rupiah);
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  8. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan terhadap harta kekayaan Tergugat I dan Tergugat II berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 463 m2 di Jl. Manunggal Purwodadi 8 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, milik Tergugat berdasarkan Surat Ganti Rugi tanggal 8 Oktober 2009, yang memiliki batas-batas-batas dan berukuran sebagai berikut:
    • Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Ramses Tamba terukur 23,90 m2
    • Sebelah Selatan berbatas dengan Parit umum teukur 21,80 m2
    • Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Manunggal terukur 20,30 m2
    • Sebelah Barat berbetas dengan Marhansyah terukur 20,30 m2
  9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan (uitvoerbaar bij voorraad);
  10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak