Dakwaan |
Uraian singkat perkara pidana yang terjadi “ Pencurian Ringan “ yang terjadi pada Hari Jumat Tanggal 15 Maret 2024 sekitar pukul 16.30 wib di Divisi II Blok B-72 TM 2019, PT. MP. Leidong West Indonesia Perkebunan Kanopan Ulu Desa Perkebunan Kanopan Ulu Kecamatan Kualuh Hulu Kab. Labura. Berawal pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekitar pukul 16.30 wib, pelapor dihubungi oleh rekan pelapor yang bernama ZOELKARNAEN dan SUHADI yang menerangkan bahwa telah mengamankan pelaku pencurian buah kelapa sawit. Dimana awalnya kedua rekan pelapor tersebut sedang menjalakan tugas patroli di Divisi II Blok B-72 TM 2019 PT. MP. Leidong West Indonesia perkebunan Kanopan Ulu Desa Perkebunan Kanopan Ulu Kec. Kualuh Hulu Kab. Labura. Dan saat melakukan patroli, ada melihat 1 (satu) orang laki-laki yang tidak dikenal sedang melansir buah kelapa sawit di dalam areal kebun kanopan ulu dengan cara mengangkat dengan menggunakan tangan, melihat hal tersebut kedua rekan pelapor pun langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan laki-laki tersebut berikut barang bukti berupa 5 (lima) jangjang/ tross buah kelapa sawit. Setelah diintrogasi laki-laki tersebut mengaku bernama MISKUN (lk, 53 tahun, islam, belum bekerja, alamat Dusun IV Banyuwangi Desa Perkebunan Kanopan Ulu Kec. Kualuh Hulu Kab. Labura). Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke pos satpam kanopan Ulu Desa Perkebunan kanopan Ulu. Sehingga akibat perbuatan dari pelaku, PT. MP. Leidong West Indonesia Perkebunan Kanopan Ulu mengalami kerugian sebesar Rp.104.000,- (Seratus empat Ribu Rupiah). Selanjutnya menyerahkan pelaku dan barang bukti ke Polsek Kualuh Hulu guna diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia |