Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA : PDM – 228/RP.RAP/08/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA:
Terdakwa I
|
|
|
Nama Terdakwa
|
:
|
ISDARWATI Alias MAYA
|
Nomor Identitas
|
:
|
1223046207780003
|
Tempat Lahir
|
:
|
Pulo Raja
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
45 Tahun / 22 Juli 1978
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun V Desa Padang Maninjau Kec. Aek Kuo Kab. Labuhanbatu Utara
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Ibu Rumah Tangga
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (tamat)
|
|
|
|
Terdakwa II
|
|
|
Nama Terdakwa
|
:
|
MARIATI Alias MARKATIK
|
Nomor Identitas
|
:
|
1223065807690001
|
Tempat Lahir
|
:
|
Air Batu
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
54 Tahun / 18 Juli 1969
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun V Desa Bangun Rejo Kec. NA IX-X Kab. Labuhanbatu Utara
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Ibu Rumah tangga
|
Pendidikan
|
:
|
SD (tidak tamat)
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
-
- Penangkapan : Tanggal 15 Februari 2024;
- Penahanan :
- Oleh Penyidik : Para Terdakwa tidak dilakukan penahanan;
- Perpanjangan JPU : Para Terdakwa tidak dilakukan penahanan;
- Oleh JPU : Rutan, tanggal 21 Agustus 2024 s/d 09 September 2024.
C. DAKWAAN:
Primair:
Bahwa Terdakwa ISDARWATI Als MAYA (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I) dan Terdakwa MARIATI Als MARKATIK (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II) pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 09.00 WIB di atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024, bertempat di Divisi VI Blok 34 Tahun Tanam 2004 Perkebunan PT. Smart Padang Halaban Desa Loburampah Kec. Marbau Kab. Labuhanbatu Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumahnya yang berada di Dusun V Desa Desa Pulo Jantan Kec. NA IX-X Kab. Labura bersama dengan Terdakwa II menuju Perkebunan PT SMART, Tbk Kebun Padang Halaban yang berlokasi di Div VI Blok 34 Tahun Tanaman 2003 Perkebunan PT SMART Padang Halaban Kec. Marbau Kab. Labuhanbatu Utara dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Gear tanpa plat milik Terdakwa. Kemudian setelah para Terdakwa sampai di areal perkebunan Tersebut, mereka melihat ada buah brondolan kelapa sawit yang berada di dibawah pokok kelapa sawit. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II mengumpulkan brondolan kelapa sawit tersebut ke dalam sebuah kantong plastik yang telah disiapkan sebelumnya. Lalu beberapa jam kemudian setelah para Terdakwa berhasil mengumpulkan brondolan kelapa sawit hingga sebanyak 15 (lima belas) kg, tiba tiba satpam yang pada saat itu sedang berpatroli yaitu Saksi SETIADI dan Saksi ERWIN SYAHPUTRA SEMBIRING datang mengejar para Terdakwa. Pada saat itu para Terdakwa berhasil diamankan lalu dibawa ke posko / dibawa ke kantor perkebunan setelah itu dibawa ke Polsek Marbau untuk penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin atau sepengetahuan dari pihak PT. Smart Padang Kebun Halaban Negeri Lama yang menyebabkan pihak PT. Smart Padang Halaban mengalami kerugian kehilangan buah kelapa sawit 15 (lima belas) kilogram senilai Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke – 4 dari KUHPidana.
Subsidair:
Bahwa Terdakwa ISDARWATI Als MAYA (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I) bersama sama dengan Terdakwa MARIATI Als MARKATIK (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II) pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 09.00 WIB di atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024, bertempat di Divisi VI Blok 34 Tahun Tanam 2004 Perkebunan PT. Smart Padang Halaban Desa Loburampah Kec. Marbau Kab. Labuhanbatu Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa I berangkat dari rumahnya yang berada di Dusun V Desa Desa Pulo Jantan Kec. NA IX-X Kab. Labura bersama dengan Terdakwa II menuju Perkebunan PT SMART, Tbk Kebun Padang Halaban yang berlokasi di Div VI Blok 34 Tahun Tanaman 2003 Perkebunan PT SMART Padang Halaban Kec. Marbau Kab. Labuhanbatu Utara dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Gear tanpa plat milik Terdakwa. Kemudian setelah para Terdakwa sampai di areal perkebunan Tersebut, mereka melihat ada buah brondolan kelapa sawit yang berada di dibawah pokok kelapa sawit. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II mengumpulkan brondolan kelapa sawit tersebut ke dalam sebuah kantong plastik yang telah disiapkan sebelumnya. Lalu beberapa jam kemudian setelah para Terdakwa berhasil mengumpulkan brondolan kelapa sawit hingga sebanyak 15 (lima belas) kg, tiba tiba satpam yang pada saat itu sedang berpatroli yaitu Saksi SETIADI dan Saksi ERWIN SYAHPUTRA SEMBIRING datang mengejar para Terdakwa. Pada saat itu para Terdakwa berhasil diamankan lalu dibawa ke posko / dibawa ke kantor perkebunan setelah itu dibawa ke Polsek Marbau untuk penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin atau sepengetahuan dari pihak PT. Smart Padang Kebun Halaban Negeri Lama yang menyebabkan pihak PT. Smart Padang Halaban mengalami kerugian kehilangan buah kelapa sawit 15 (lima belas) kilogram senilai Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 dari KUHPidana. |