Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pid.Pra/2021/PN Rap MISGIANTO 1.KEPALA KEPOLISIAN RESOR LABUHAN BATU
2.Ajun Komisaris Polisi PARIKHESIT SH SIK MH KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES LABUHAN BATU
3.Inspektur Polisi Satu TITO ALHAFEZT STrK MH Kepala Unit Idik I Polres Labuhan Batu
4.Brigadir Polisi Satu Weldani U Pakpahan SH Penyidik Pembantu pada Unit Idik I Polres Labuhan Batu
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2021/PN Rap
Tanggal Surat Jumat, 08 Okt. 2021
Nomor Surat --------
Pemohon
NoNama
1MISGIANTO
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR LABUHAN BATU
2Ajun Komisaris Polisi PARIKHESIT SH SIK MH KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES LABUHAN BATU
3Inspektur Polisi Satu TITO ALHAFEZT STrK MH Kepala Unit Idik I Polres Labuhan Batu
4Brigadir Polisi Satu Weldani U Pakpahan SH Penyidik Pembantu pada Unit Idik I Polres Labuhan Batu
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon I, Termohon II, Termohon III dan Termohon IV dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan “Penggelapan”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah melanggar hukum dan tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka atas nama MISGIANTO adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon I, Termohon II, Termohon III dan Termohon IV yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh para Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon I, Termohon II, Termohon III dan Termohon IV untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon ;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon I, Termohon II, Termohon III dan Termohon IV untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan dari Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya