Dakwaan |
Tindak Pidana “ Penganiayaan Ringan “ yang terjadi Pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekira pukul 02.00 WIB di Dusun Tanjung Raya Desa Binanga Dua Kec. Torgamba Kab. Labuhanbatu Selatan, korban dibawa kerumah sdri H. JURAIDAH oleh sdra SUKRUL AHMADI RITONGA dikarenakan korban ketahuan mencuri handphone milik sdri ELFI RITONGA, setibanya korban di halaman rumah H. JURAIDAH korban berdiri kemudian tiba-tiba korban dipukul oleh sdra JOHAN MURNI RITONGA sebanyak sekali pada bagian wajah sebelah kanan menggunakan tangan kanan. Selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 12 April 2024 sekira pukul 17.56 WIB Pelapor membuat pengaduan di Polres Labuhanbatu Selatan. Tindak Pidana: Tindak Pidana Penganiayaan Ringan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 352 ayat (1) KUHPidana yang terjadi pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekira pukul 03.00 WIB di Jalan Dusun Tanjung Raya Desa Binanga Dua Kec. Silangkitang Kab. Labuhanbatu Selatan |