Dakwaan |
Dengan cara dimana pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 Wib saksi atas nama SURATMAN GINTING memberitahukan kepada pelapor bahwa telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki - laki yang mengaku bernama SAIFUL AMRI Als IPUNG namun temannya yang bernama BARON berhasil melarikan diri karena telah melakukan Pencurian 1 (satu) janjang buah kelapa sawit di Afd VI Blok V 12 TM 2009 Kebun PTPN IV Regional I Kebun Rantauprapat Lingk Bangsal Kel. Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu setelah mendapat informasi tersebut selanjutnya pelapr menyuruh saksi untuk membawa pelaku dan barang buktinya ke Kantor Besar dan setelah itu saya langsung ke Kantor Besar dan selanjutnya melakukan intrograsi kepada SAIFUL AMRI Als IPUNG sehingga pelaku mengakui atas perbuatannya. dan selanjutnya saya langsung melaporkan kepada pihak Manager Perkebunan PTPN IV Regional I Rantauprapat dan atas perintah dan kuasa dari manager terhadap perkara tersebut untuk dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, atas kejadian tersebut dimana pihak perkebunan PTPN IV Regional I Rantauprapat mengalami kerugian sebesar Rp. 70.000 |