Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1111/Pid.B/2024/PN Rap Hani Serepina Purba, S.H JOSLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1111/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5507/L.2.18/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hani Serepina Purba, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOSLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK : PDM-378/RP.RAP/12/2024

 

A.    IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa

:

JOSLAN

Nomor Identitas

:

-

Tempat Lahir

:

Kuta Cane

Umur / Tanggal Lahir

:

45 Tahun / 05 Mei 1979

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun V Desa Purworejo Kec.Aek Kuo Kab.Labuhanbatu Utara.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SD (Tamat)

B.    STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1.

Penangkapan

:

Tanggal tanggal 08 November 2024 s/d 09 November 2024;

2.

Penahanan

  • Penyidik

 

:

 

Rutan, sejak tanggal 09 November  2024 s/d 28 November 2024;

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 29 November 2024 s/d 07 Januari 2025;

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 11 Desember 2024 s/d 30 Desember 2024.

 

C.    DAKWAAN  :

Bahwa terdakwa Joslan, pada hari Jumat tanggal 08 Bulan November Tahun 2024 sekira pukul 16.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan November 2024,atau setidak tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2024 bertempat di Blok 44 Divisi VII Perkebunan PT.Smart Padang Halaban Desa Aek Korsik Kec.Aek Kuo Kab.Labuhanbatu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk di miliki secara melawan hukum, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Bahwa Berawal pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira pukul 13.00 Wib ketika terdakwa Joslan sedang berada di rumah terdakwa yang terletak di Dusun V Desa Purworejo Kec.Aek Kuo Kab.Labuhanbatu Utara, terdakwa hendak membeli beras namun tidak memiliki uang sehingga terdakwa berniat untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT.Smart Padang Halaban, lalu terdakwa pun pergi menuju ke areal perkebunan PT.Smart Padang Halaban dengan berjalan kaki sambil membawa 2 (dua) buah goni plastik, setelah terdakwa tiba di lokasi tepatnya di Blok 44 Divisi VII Perkebunan PT.Smart Padang Halaban Desa Aek Korsik Kec.Aek Kuo Kab.Labuhanbatu Utara, terdakwa pun melihat banyak brondolan buah kelapa sawit dibawah pokok, selanjutnya terdakwa mulai mengambil brondolan buah kelapa sawit tersebut dengan cara mengutip dan memasukkannya kedalam 2 (dua) goni plastik tersebut hingga penuh, lalu sekira pukul 16.20 Wib terdakwa selesai mengambil brondolan buah kelapa sawit dan hendak pulang menuju rumah terdakwa sambil memundak buah kelapa sawit, tiba-tiba saksi Sujari, saksi Indra Sahril dan saksi Bediansyah Nasution yang merupakan petugas keamanan PT.Smart Padang Halaban dan sedang melakukan patroli rutin datang menghampiri dan mengamankan terdakwa karena sudah mengetahui perbuatan terdakwa, kemudian saksi Sujari, saksi Indra Sahril dan saksi Bediansyah Nasution membawa terdakwa beserta 2 (dua) goni plastik berisi brondolan buah kelapa sawit sebanyak 30 (tiga puluh) Kg ke kantor PT.Smart Padang Halaban kemudian ke Polsek Aek Natas untuk di proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa perbuatan Joslan mengakibatkan PT.Smart Padang Halaban mengalami kerugian brondolan buah kelapa sawit sebanyak 30 (tiga puluh) Kg atau senilai Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa Joslan dalam mengambil 2 (dua) goni plastik berisi brondolan buah kelapa sawit sebanyak 30 (tiga puluh) Kg adalah tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari pemiliknya yang sah yakni PT.Smart Padang Halaban.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya