Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK : PDM-205/RP.RAP/08/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap
|
:
|
BAMBANG SUSILO Als SILO
|
Nomor Identitas
|
:
|
-
|
Tempat Lahir
|
:
|
Sidodadi C
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
33 Tahun / 17 Agustus 1990
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Sidodadi C Desa Kampung Padang Kec.Pangkatan Kab.Labuhan Batu
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Mocok mocok
|
Pendidikan
|
:
|
-
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
- Penangkapan : tanggal 11 Juni 2024;
- Penahanan
- Penyidik : Rutan, sejak 12 Juni 2024 s/d 01 Juli 2024;
- Perpanjangan PU : Rutan, sejak 02 Juli 2024 s/d 10 Agustus 2024;
- Penuntut Umum : Rutan, sejak 07 Agustus 2024 s/d 26 Agustus 2024.
C. DAKWAAN :
Primair:
Bahwa Terdakwa BAMBANG SUSILO Als SILO, pada hari Kamis tanggal 02 Bulan Mei Tahun 2024 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei 2024,atau setidak tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2024 bertempat di Blok D 5 Divisi I Kebun PT.Pangkatan Indonesia Desa Perkebunan Pangkatan Kec.Pangkatan Kab.Labuhan Batu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk di miliki secara melawan hukum.” Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa Berawal pada hari Kamis tanggal 02 Bulan Mei Tahun 2024 sekira pukul 17.30 Wib, pada saat saksi Nurdin yang merupakan petugas keamanan dari PT.Pangkatan Indonesia sedang melakukan patroli rutin di Blok D 5 Divisi I Kebun PT.Pangkatan Indonesia Desa Perkebunan Pangkatan Kec.Pangkatan Kab.Labuhan Batu kemudian saksi Nurdin melihat terdakwa Bambang Susilo Als Silo keluar dari Blok D 5 dengan membawa 1 (satu) buah goni plastik berisikan brondolan buah kelapa sawit, melihat hal tersebut saksi Nurdin lalu menghubungi Saksi Suhartato agar datang ke lokasi tersebut, selanjutnya sambil menunggu kedatangan Saksi Suhartato kemudian saksi Nurdin melihat terdakwa masuk lagi ke areal Blok D 5 dan mengambil brondolan buah kelapa sawit dari Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) dan memasukkannya kedalam goni plastic yang dibawa oleh terdakwa, kemudian saksi Nurdin mendekati terdakwa dan berusaha untuk mengamankan terdakwa namun terdakwa berhasil melarikan diri, setelah saksi Suhartato tiba di lokasi tersebut saksi Nurdin dan saksi Suhartato berusaha mengejar terdakwa namun tidak berhasil karena terdakwa masuk ke parit perbatasan kebun PT.Pangkatan Indonesia dengan perkampungan masyarakat, sedangkan untuk barang bukti 1 (satu) buah goni plastik berisikan 20 (dua puluh) Kg brondolan buah kelapa sawit berhasil diamankan, selanjutnya Saksi Nurdin dan Saksi Suhartato melaporkan kejadian tersebut kepada Saksi Sungkono selaku komandan regu pengamanan untuk selanjutnya melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Bilah Hilir untuk di proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa perbuatan Bambang Susilo Als Silo mengakibatkan PT.Pangkatan Indonesia mengalami kerugian brondolan buah kelapa sawit seberat 20 (Dua puluh) kg atau senilai Rp. 60.000,- (enam) dua puluh ribu rupiah;
- Bahwa terdakwa Bambang Susilo Als Silo dalam mengambil goni berisi brondolan buah kelapa sawit 20 (Dua puluh) kg adalah tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari pemiliknya yang sah yakni PT.Pangkatan Indonesia.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHPidana.
Subsidair:
Bahwa Terdakwa BAMBANG SUSILO Als SILO, pada hari Kamis tanggal 02 Bulan Mei Tahun 2024 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei 2024,atau setidak tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2024 bertempat di Blok D 5 Divisi I Kebun PT.Pangkatan Indonesia Desa Perkebunan Pangkatan Kec.Pangkatan Kab.Labuhan Batu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah mencoba melakukan pencurian yakni; mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan kehendak Terdakwa sendiri.” Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa Berawal pada hari kamis tanggal 02 bulan Mei Tahun 2024 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa berangkat dari rumah terdakwa menuju ke areal perkebunan PT.Pangkatan Indonesia Kec.Pangkatan Kab.Labuhan Batu dengan berjalan kaki, setelah sampai di areal perkebunan PT.Pangkatan Indonesia kemudian terdakwa berniat untuk mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT.Pangkatan Indonesia sehingga terdakwa berusaha untuk masuk ke areal perkebunan dengan melewati parit bekoan kemudian setelah terdakwa berada di areal perkebunan tepatnya di lok D 5 Divisi I Kebun PT.Pangkatan Indonesia Desa Perkebunan Pangkatan Kec.Pangkatan Kab.Labuhan Batu terdakwa langsung menuju ke tempat pengumpulan hasil yang merupakan tempat tumpukan brondolan buah kelapa sawit yang baru dikumpulkan oleh pemanen namun sekira pukul 17.30 Wib terdakwa ketahuan oleh Saksi Nurdin yang merupakan petugas keamanan PT.Pangkatan Indonesia sehingga terdakwa langsung pergi dan melarikan diri, kemudian pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 terdakwa berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian dari Polsek Bilah Hilir.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 Juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana. |