Dakwaan |
Tindak pidana “Pencurian Brondolan Buah Kelapa Sawit” sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 364 dari KUHPidana Jo Perma No.2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHPidana. yang dilakukan oleh REZKY KURNIADI SIREGAR Als REZKY terhadap barang milik korban PTPN IV Meranti Paham berupa 2 (dua) Goni brondolan kelapa sawit dengan berat sekira 80 (Delapan Puluh) Kg yang diketahui terjadi pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 20.00 Wib di Afd I Blok 15 H Perkebunan PTPN IV Kebun Meranti Paham. Ds. Perkebunan Ajamu. Kec. Panai Hulu. Kab. Labuhanbatu dengan cara Tersangka datang menuju PTPN IV Meranti Paham dengan berjalan kaki berikut langsung mengutip brondolan buah kelapa sawit yang berada di bawah pohonnya, setelah tersangka memperoeh 2 (dua) karung goni brondolan tersebut berikut tersangkapun menyembunyikannya ke dalam parit bekoan pada tempat tersebut selanjutnya tersangkapun pulang, sekira pukul 20.00 Wib tersangkapun datang kembali menuju brondolan buah kelapa sawit yang telah di sembunyikannya tersebut dan memuatkannya ke atas Sp. Motor miliknya, pada saat tersangka melangsirnya menuju ke luar areal perkebunan PTPN IV Meranti Paham, tiba – tiba perbutan tersangka di ketahui pihak keamanan PTPN IV Meranti Paham, selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti langsung diamankan dan di serahkan Kepolsek Panai Tengah, Guna proses lebih lanjut |