Dakwaan |
Bahwa pada hari jumat tanggal 21 Juni 2024 sekitar pukul 14.30 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian terhadap brondolan buah kelapa sawit milik kebun PT. HSJ-KNU di blok C 14 P Divisi IV Kebun PT. HSJ-KNU Dusun KNU Desa Sidomulyo Kec. Bilah Hilir Kab Labuhanbatu sebanyak 1(satu) goni plastic dengan berat 20 Kg yang dilakukan oleh tersangka FARMAN SITUMORANG Als PAK GUNTORA dan ada pun cara pelaku melakukan pencurian brondolan buah kelapa sawit tersebut adalah dengan cara mengutip satu persatu brondolan buah kelapa sawit tersebut dari bawah pokok kelapa sawit dan kemudian memasukkan ke dalam goni plastik milik pelaku dan atas kejadian tersebut yang dilakukan oleh pelaku dimana pihak kebun PT. HSJ-KNU mengalami kerugian materil Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) |