Dakwaan |
Pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 17.00 wib, saksi NURLITA ASHARI bersama saksi AGUSTRI WAHYUDA dan saksi SUHADI melaksanakan patroli rutin di Divisi I Blok A-82 TM 2021 PT. MP Leidong West Indonesia Perkebunan Kanopan Ulu Desa Perkebunan Kanopan Ulu Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, melihat seorang laki-laki tidak dikenal sedang melangsir buah kelapa sawit, melihat hal tersebut saksi NURLITA ASHARI bersama saksi AGUSTRI WAHYUDA dan saksi SUHADI langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tidak dikenal tersebut dan mengamankan barang bukti buah kelapa sawit sebanyak 6 (enam) janjang, kemudian dilakukan introgasi terhadap laki-laki tidak dikenal tersebut dan mengaku bernama ALDI WIDODO dan mengakui melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. MP. Leidong West Indonesia Perkebunan Kanopan Ulu, lalu saksi NURLITA ASHARI dan saksi AGUSTRI WAHYUDA dan saksi SUHADI membawa ALDI WIDODO berikut barang bukti buah kelapa sawit sebanyak 6 (enam) janjang ke Pos satpam untuk didata. Akibat pencurian buah kelapa sawit tersebut PT. MP Leidong West Indonesia Perkebunan Kanopan Ulu mengalami kerugian sebesar Rp. 120.000.- (seratus dua puluh ribu rupiah), kemudian PT. MP Leidong West Indonesia Perkebunan Kanopan memberi kuasa kepada saksi NURLITA ASHARI untuk membuat Laporan Polisi ke Polsek Kualuh Hulu, kemudian saksi NURLITA ASHARI melaporkan pencurian buah kelapa sawit tersebut ke Polsek Kualuh Hulu sekaligus menyerahkan tersangka ALDI WIDODO beserta barang bukti buah kelapa sawit sebanyak 6 (enam) janjang.
Maka perbuatan Tersangka ALDI WIDODO alias KETENG dapat dipersangkakan melanggar unsur-unsur Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan. |