Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
328/Pid.B/2024/PN Rap SARI MARISKA SIREGAR,S.H.,M.H SAUDARA SILALAHI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 328/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-515/L.2.37/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SARI MARISKA SIREGAR,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAUDARA SILALAHI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

<!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> Normal 0 false false false EN-ID X-NONE X-NONE </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin:0cm; mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:"Times New Roman",serif;} </style>

PRIMAIR

--------- Bahwa terdakwa SAUDARA SILALAHI (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 12.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Februari tahun 2024, bertempat di Jalan Simpang Wisma Parulian Dusun Cikampak Pekan Desa Aek Batu Kec. Torgamba Kab. Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara tepatnya di kedai kopi mangga-mangga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------

 

Ø  Bermula pada hari selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 12.30 wib ketika terdakwa sedang duduk-duduk di kedai kopi mangga-mangga yang terletak di di Jalan Simpang Wisma Parulian Dusun Cikampak Pekan Desa Aek Batu Kec. Torgamba Kab. Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara. Pada saat itu terdakwa sedang menunggu pesan whatsapp dari pembeli angka pesanan judi jenis Sidney dikarenakan waktu pemasangan perjudian jenis Sidney dilakukan setiap hari mulai pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 13.30 Wib dan angka tebakan yang menang keluar pada pukul 13.52 Wib. Tidak berapa lama datang beberapa orang menghampiri terdakwa yang mengaku petugas kepolisian kemudian menanyakan kepada terdakwa apakah benar terdakwa adalah bandar togel online kemudian terdakwa tidak mengakui dan petugas kepolisian meminta ijin kepada terdakwa untuk membuka handphone jenis Android Samsung Galaxy A 12 berwarna biru milik terdakwa dan setelah diperiksa petugas kepolisian menemukan banyak riwayat penitipan pemasangan/pesanan angka-angka perjudian Togel di ruang kotak pesan/chat Whats App terdakwa. Selanjutnya petugas kepolisian langsung mengamankan dan membawa terdakwa ke Polsek Torgamba untuk dilakukan introgasi.

Ø  Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut kepada terdakwa, terdakwa mengaku melakukan permainan judi jenis Sidney dan dalam melakukan permainan judi tersebut terrdakwa juga menerima titipan pesanan angka-angka dari orang lain melalui pesan Whatsapp dari para pemesan yang mana perjudian jenis Sidney ini bersifat untung-untungan dan dilakukan melalui situs perjudian DEWA TOGEL dimana ketentuan dari judi jenis Sidney ini yaitu tebak angka dimana angka yang ditebak terdiri dari 2 (dua) angka, 3 (tiga) angka, dan 4 (empat) angka sedangkan setiap nomor tebakan membayar seharga Rp. 1000,- (seribu rupiah). Apabila pembeli berhasil menebak 2 (dua) angka tebakan maka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), apabila pembeli berhasil menebak 3 (tiga) angka tebakan maka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), apabila pembeli berhasil menebak 4 (empat) angka tebakan maka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) namun apabila nomor pesanan angka dari pembeli tidak ada yang berhasil menang maka modal dianggap hangus dan dari terdakwa memasangkan angka dari pemesan terdakwa mendapat keuntungan potongan 29% dari harga pembelian angka yang terdakwa mainkan di situs tersebut .

 

Ø  Bahwa perbuatan terdakwa dalam menjalankan perjudian jenis Sidney dilakukan tanpa adanya izin dari pemerintah Republik Indonesia.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa terdakwa SAUDARA SILALAHI (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 12.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Februari tahun 2024, bertempat di Jalan Simpang Wisma Parulian Dusun Cikampak Pekan Desa Aek Batu Kec. Torgamba Kab. Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara tepatnya di kedai kopi mangga-mangga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------

 

Ø  Bermula pada hari selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 12.30 wib ketika terdakwa sedang duduk-duduk di kedai kopi mangga-mangga yang terletak di di Jalan Simpang Wisma Parulian Dusun Cikampak Pekan Desa Aek Batu Kec. Torgamba Kab. Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara. Pada saat itu terdakwa sedang menunggu pesan whatsapp dari pembeli angka pesanan judi jenis Sidney dikarenakan waktu pemasangan perjudian jenis Sidney dilakukan setiap hari mulai pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 13.30 Wib dan angka tebakan yang menang keluar pada pukul 13.52 Wib. Tidak berapa lama datang beberapa orang menghampiri terdakwa yang mengaku petugas kepolisian kemudian menanyakan kepada terdakwa apakah benar terdakwa adalah bandar togel online kemudian terdakwa tidak mengakui dan petugas kepolisian meminta ijin kepada terdakwa untuk membuka handphone jenis Android Samsung Galaxy A 12 berwarna biru milik terdakwa dan setelah diperiksa petugas kepolisian menemukan banyak riwayat penitipan pemasangan/pesanan angka-angka perjudian Togel di ruang kotak pesan/chat Whats App terdakwa. Selanjutnya petugas kepolisian langsung mengamankan dan membawa terdakwa ke Polsek Torgamba untuk dilakukan introgasi.

 

Ø  Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut kepada terdakwa, terdakwa mengaku melakukan permainan judi jenis Sidney dan dalam melakukan permainan judi tersebut terrdakwa juga menerima titipan pesanan angka-angka dari orang lain melalui pesan Whatsapp dari para pemesan yang mana perjudian jenis Sidney ini bersifat untung-untungan dan dilakukan melalui situs perjudian DEWA TOGEL dimana ketentuan dari judi jenis Sidney ini yaitu tebak angka dimana angka yang ditebak terdiri dari 2 (dua) angka, 3 (tiga) angka, dan 4 (empat) angka sedangkan setiap nomor tebakan membayar seharga Rp. 1000,- (seribu rupiah). Apabila pembeli berhasil menebak 2 (dua) angka tebakan maka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), apabila pembeli berhasil menebak 3 (tiga) angka tebakan maka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), apabila pembeli berhasil menebak 4 (empat) angka tebakan maka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) namun apabila nomor pesanan angka dari pembeli tidak ada yang berhasil menang maka modal dianggap hangus dan dari terdakwa memasangkan angka dari pemesan terdakwa mendapat keuntungan potongan 29% dari harga pembelian angka yang terdakwa mainkan di situs tersebut .

Ø  Bahwa perbuatan terdakwa dalam menjalankan perjudian jenis Sidney dilakukan tanpa adanya izin dari pemerintah Republik Indonesia.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

LEBIH SUBSIDAIR

--------- Bahwa terdakwa SAUDARA SILALAHI (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 12.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Februari tahun 2024, bertempat di Jalan Simpang Wisma Parulian Dusun Cikampak Pekan Desa Aek Batu Kec. Torgamba Kab. Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara tepatnya di kedai kopi mangga-mangga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang berwenang memeriksa dan mengadili, menggunakan kesempatan untuk main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan-ketentutan Pasal 303, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------

 

Ø  Bermula pada hari selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 12.30 wib ketika terdakwa sedang duduk-duduk di kedai kopi mangga-mangga yang terletak di di Jalan Simpang Wisma Parulian Dusun Cikampak Pekan Desa Aek Batu Kec. Torgamba Kab. Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara. Pada saat itu terdakwa sedang memasang angka-angka tebakan di situs DEWA TOGEL dikarenakan waktu pemasangan perjudian jenis Sidney dilakukan setiap hari mulai pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 13.30 Wib dan angka tebakan yang menang keluar pada pukul 13.52 Wib. Tidak berapa lama datang beberapa orang menghampiri terdakwa yang mengaku petugas kepolisian kemudian menanyakan kepada terdakwa apakah benar terdakwa adalah bandar togel online kemudian terdakwa tidak mengakui dan petugas kepolisian meminta ijin kepada terdakwa untuk membuka handphone jenis Android Samsung Galaxy A 12 berwarna biru milik terdakwa dan setelah diperiksa petugas kepolisian menemukan banyak angka-angka perjudian Togel di ruang kotak pesan/chat Whats App terdakwa. Selanjutnya petugas kepolisian langsung mengamankan dan membawa terdakwa ke Polsek Torgamba untuk dilakukan introgasi.

 

Ø  Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut kepada terdakwa, terdakwa mengaku melakukan permainan judi jenis Sidney yang mana perjudian jenis Sidney ini bersifat untung-untungan dan dilakukan melalui situs perjudian DEWA TOGEL dimana ketentuan dari judi jenis Sidney ini yaitu tebak angka dimana angka yang ditebak terdiri dari 2 (dua) angka, 3 (tiga) angka, dan 4 (empat) angka sedangkan setiap nomor tebakan membayar seharga Rp. 1000,- (seribu rupiah). Pembayaran harga angka pesanan tersebut dilakukan dengan terlebih dahulu terdakwa mendaftarkan diri di situs DEWA TOGEL tersebut kemudian setelah mendapat ID dan password untuk dapat login dan mengikuti permainan judi di situs tersebut maka terdakwa dapat melakukan Deposit dengan cara mentransfer ke nomor rekening yang sudah tertera setelah  itu selang waktu kurang lebih 30 menit barulah  terdakwa dapat memasang angka pilihan yang akan terdakwa mainkan. Adapun ketentuan permainan judi jenis Sidney ini apabila pemain berhasil menebak 2 (dua) angka tebakan maka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), apabila pemain berhasil menebak 3 (tiga) angka tebakan maka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), apabila pemain berhasil menebak 4 (empat) angka tebakan maka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) namun apabila nomor pesanan angka dari pemain tidak ada yang berhasil menang maka modal dianggap hangus.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya