Dakwaan |
Pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 Sekira Pukul 18.15 Wib Dimana pada saat itu saksi sedang melakukan patroli bersama dengan teman nya an. SUHENDRA di Divisi V Blok B16 Tahun Tanam 2010 Desa Perk. Perlabian Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan tepatnya di areal perkebunan Kelapa Sawit milik PT.Tolan Tiga Indonesia dan pada saat itu kedua saksi melihat Tersangka an. RAHMAT HIDAYAT sedang mengegrek buah kelapa sawit dari pohonnya sedangkan kedua temannya bertugas melangsir buah kelapa sawit ke arah bondri kemudian kedua saksi langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga Tersangka dan berhasil mengamankan Tersangka an. RAHMAT HIDAYAT bersama barangbukti 4 (empat) janjang kelapa sawit dan 1 (satu) Bilah Pisau egrek yang bergagangkan fiber dan langsung kedua saksi amankan sedangkan kedua temannya berhasil melarikan diri dan Tersangka mengakui semua perbuatan nya lalu saksi segera menghubungi pimpinan saksi guna melaporkan kejadian tersebut dan tidak beberapa lama kemudian datang pimpinan saksi selanjutnya kedua saksi diperintahkan membawa Tersangka dan barangbukti ke Polsek Kampungrakyat guna dilakukan proses hukum selanjutnya terhadap perbuatan Tersangka Tersangka. Perbuatan tersangka tersebut tidak mendapat ijin yang sah dari pemilik buah kelapa sawit dalam hal ini adalah PT. Tolan Tiga Indonesia kebun Perlabian. Dan atas perbuatan tersangka, sehingga pihak PT. Tolan Tiga Indonesia kebun Perlabian mengalami kerugian secara materi sebesar lebih kurang Rp. 176.800,- (Seratus Yujuh Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Rupiah). |