Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
88/Pdt.G/2024/PN Rap MULIADI 1.HEDDY TOGATOROP
2.ETRIANI
3.MAHDALENA BR.SIMBOLON
4.SATAM
5.NURLAILI, SP
6.RONAL
7.KEPALA DESA SONOMARTANI KECAMATAN KUALUH HULU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 88/Pdt.G/2024/PN Rap
Tanggal Surat Jumat, 19 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MULIADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TOTO WIDYANTO, S.H.MULIADI
Tergugat
NoNama
1HEDDY TOGATOROP
2ETRIANI
3MAHDALENA BR.SIMBOLON
4SATAM
5NURLAILI, SP
6RONAL
7KEPALA DESA SONOMARTANI KECAMATAN KUALUH HULU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DUSUN VIII SUKASARI DESA SONOMARTANI KECAMATAN KUALUH HULU
2CAMAT KECAMATAN KUALUH HULU
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM :

Berdasarkan dasar-dasar dan atau dalil-dalil sebagaimana yang telah diuraikan diatas, maka Penggugat memohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat Cq.Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar kiranya berkenan memanggil pihak- pihak yang berperkara untuk dapat hadir pada suatu persidangan yang akan ditentukan untuk itu, selanjutnya memeriksa perkara ini, kemudian berkenan kiranya memberikan putusan dengan amarnya sebagai berikut :

DALAM PROVISI :

  1. Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Sebidang Tanah Kebun Kelapa Sawit seluas kurang lebih 40.000  M2  atau seluas kurang lebih 4 Ha (empat hektar) yang terletak di Dusun VIII Sukasari Desa Sonomartani Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara adalah sebagai berikut :
    1. Sebelah Utara berbatas dengan Badul Hakim Marbun         terukur 150      meter;
    2. Sebelah Selatan berbatas dengan H.Kolbi                             terukur 150      meter;
    3. Sebelah Timur berbatas dengan Kuil/Kolbi                            terukur 266,5 meter;
    4. Sebelah Barat berbatas dengan Murat/Siburian                    terukur 266,5 meter;
  2. Menyatakan dan/atau memerintahkan agar Tergugat-V dan Tergugat-VI untuk berhenti memanen hasil Kebun Kelapa Sawit seluas kurang lebih 40.000  M2  atau seluas kurang lebih 4 Ha (empat hektar) yang terletak di Dusun VIII Sukasari Desa Sonomartani Kecamatan Kualuh Hulu sejak Gugatan ini terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rantau Prapat sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap (ingkrah) untuk menentukan kepemilikan yang SAH atas Sebidang Tanah Kebun Kelapa Sawit seluas kurang lebih 40.000  M2  atau seluas kurang lebih 4 Ha (empat hektar) yang terletak di Dusun VIII Sukasari Desa Sonomartani Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara;

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad);
  3. Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum, Jual-Beli antara Penggugat dengan Tergugat-I atas Sebidang Tanah Kebun Kelapa Sawit seluas kurang lebih 40.000  M2  atau seluas kurang lebih 4 Ha (empat hektar) yang terletak di Dusun VIII Sukasari Desa Sonomartani Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara milik Tergugat-I yang dibuktikan dengan Kwitansi Pembayaran pada tanggal 18 Oktober 2007 dengan Nilai Rp.160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) dengan Alas Hak berupa Surat Keterangan Nomor : 593/139/VII/96 tertanggal 28 Juli 1996 yang ditandatangani oleh Tergugat-VII Atas Nama : M. HADI ANWAR dan Terdaftar di Kantor Camat Kualuh Hulu dengan Nomor : 593/41/Pem/2004 tertanggal 31-8-2004 yang ditandatangani oleh Turut Tergugat-II Atas Nama SYAHRUL HARAHAP, S.Sos NIP : 400040677;
  4. Menyatakan Tidak Sah, Tidak Berkekuatan Hukum dan Batal Demi Hukum Surat Perjanjian Ganti Rugi Sebidang Tanah antara Tergugat-I (Almarhum RASIDIN MARBUN LUMBAN GAOL) sebagai Pihak Pertama dan Tergugat-II (Almarhum IMAM MUARIF) sebagai Pihak Kedua dengan dasar Ganti Rugi antara Tergugat-I (Almarhum RASIDIN MARBUN LUMBAN GAOL) dengan Tergugat-II (Almarhum IMAM MUARIF) atas Sebidang Tanah Kebun Kelapa Sawit seluas kurang lebih 40.000  M2  atau seluas kurang lebih 4 Ha (empat hektar) yang terletak di Dusun VIII Sukasari Desa Sonomartani Kecamatan Kualuh Hulu pada tanggal 20 Oktober 2007 dengan harga Rp.175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang ditandatangani oleh Tergugat-I (Almarhum RASIDIN MARBUN LUMBAN GAOL) dan Tergugat-II (Almarhum IMAM MUARIF) dan didaftarkan di Kantor Kepala Desa Sonomartani dan ditandatangani oleh Tergugat-VII (Pj.Kepala Desa Sonomartani Atas Nama TUSIM NIP.196510082007011021) dan ditandatangani oleh Saksi-saksi : 1. Maijan sebagai Kepala dusun VII, 2. Siburian sebagai Jiran sebatas dan 3. Murat sebagai Jiran sebatas, beserta turunan-nya;
  5. Menghukum Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V, Tergugat-VI dan Tergugat VII kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
    1. Ganti Rugi MATERIIL yang harus dipenuhi secara tanggung-renteng Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V, Tergugat-VI dan Tergugat VII adalah sebagai berikut :
      1. Harga Pembelian atas Sebidang Tanah Kebun Kelapa Sawit seluas kurang lebih 40.000  M2  atau seluas kurang lebih 4 Ha (empat hektar) yang terletak di Dusun VIII Sukasari Desa Sonomartani Kecamatan Kualuh Hulu milik Tergugat-I yang dibuktikan dengan Kwitansi Pembayaran pada tanggal 18 Oktober 2007 dengan Nilai Rp.160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah);
      2. Hasil Panen Kelapa Sawit seluas kurang lebih  4 Ha dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2024 atau selama 14 tahun dengan perincian sebagai berikut :
        1. Luas Kebun Sawit 1 Ha (satu hektar) menghasilkan Rp.1.000.000 x 4 Ha = Rp.4.000.000,- X 12 bulan = Rp. 48.000.000,-/tahun;
        2. Terhitung dari tahun 2010 sampai dengan 2024 yaitu 14 tahun x Rp.48.000.000,- = Rp. 672.000.000,- (enam ratus tujuh puluh dua juta rupiah);
      3. Biaya Pengacara sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)
      4.  TOTAL KERUGIAN MATERIIL : Rp.932.000.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Dua Juta Rupiah);
    2. Ganti Rugi IMMATERIIL yang harus dipenuhi secara tanggung-renteng oleh Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V, Tergugat-VI dan Tergugat VII adalah sebagai berikut :
      1. Bahwa Penggugat merasa tertekan dan merasa malu atas tindakan Para Tergugat, maka dalam hal ini Penggugat meminta ganti kerugian secara immateriil kepada Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V, Tergugat-VI dan Tergugat VII sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus rupiah);
      2. Berdasarkan Yurispridensi Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Nomor : 319/Pdt/2013/PT.DKI dan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2822 K/Pdt/2014, maka tuntutan kerugian dalam bentuk immateriil ini sudah sepatutnya dapat dikabulkan;
    3. Sehingga jika dijumlahkan antara KERUGIAN MATERIIL dengan KERUGIAN IMMATERIIL sebesar Rp.1.132.000.000,- (satu milyar seratus tiga puluh juta rupiah);
  6. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsoom) sejumlah Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya manakala Para Tergugat dan Para Turut Tergugat lalai dalam menjalankan isi putusan dihitung sejak dimohonkan eksekusi terhadap perkara a quo dan putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  7. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun akan ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali dan upaya hukum lain-nya (Uitvoerbaar bij Voorraad);
  8. Memerintahkan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat serta pihak manapun untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  9. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo;

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak