Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
711/Pid.Sus/2024/PN Rap MUHAMMAD ARIF FADHILLAH HARAHAP, S.H. SUHENDRO Alias HENDRO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 711/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1270/L.2.37/Enz.2/9/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ARIF FADHILLAH HARAHAP, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHENDRO Alias HENDRO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------------ Bahwa Terdakwa SUHENDRO Alias HENDRO secara bersama-sama dengan IWAN SETIAWAN Alias IWAN (berkas perkara terpisah/splitzing) pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun I Desa Teluk Panji I Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan, atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, Dan Turut Serta Melakukan perbuatan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang pada pokoknya dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat  tanggal  31 Mei 2024 sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone android merek vivo warna biru tua milik Terdakwa menghubungi AMAN (DPO) melalui whatsapp untuk memesan narkotika jenis sabu kepada AMAN (DPO) dengan kesepakatan harga senilai Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per gram netto. Kemudian Terdakwa membuat janji untuk bertemu dengan AMAN (DPO) dirumah AMAN (DPO) yang beralamat di Dusun I Desa Teluk Panji I Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Sesampainya dilokasi kemudian Terdakwa bertemu dengan AMAN ( DPO). Selanjutnya AMAN (DPO) langsung memberikan kepada Terdakwa berupa 5 (lima) plastik klip berisi narkotika jenis sabu. Selanjutnya setelah Terdakwa menerima berupa 5 (lima) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dari AMAN (DPO) lalu Terdakwa berangkat menuju Dusun I Desa Teluk Panji I Kecamatan Kampung rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan membawa narkotika jenis sabu tersebut dikantong celana Terdakwa, untuk menjual narkotika jenis sabu kepada orang yang memesan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa.
  • Bahwa Kemudian sekira pukul 19.37 Wib Terdakwa dihubungi oleh saksi IWAN SETIAWAN Alias IWAN dan selanjutnya saksi IWAN SETIAWAN Alias IWAN dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor astrea grand warna biru tua menjemput Terdakwa dirumah Terdakwa yang beralamat di Dusun II  Desa Teluk Panji I Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Lalu Terdakwa bersama dengan  IWAN SETIAWAN Alias IWAN berangkat menuju perkebunan kelapa sawit milik warga di Desa Teluk Panji I Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Sesampainya di perkebunan kelapa sawit kemudian Terdakwa langsung memberikan kepada IWAN SETIAWAN Alias IWAN berupa 1 (satu) plastik berisi narkotika jenis sabu kepada saksi IWAN SETIAWAN Alias IWAN, kemudian IWAN SETIAWAN Alias IWAN langsung menggunakan narkotika jenis sabu di perkebunan kelapa sawit milik warga tersebut, selanjutnya IWAN SETIAWAN Alias IWAN mengantarkan Terdakwa ke rumah Terdakwa di Dusun I Desa Teluk Panji I Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Sesampinya di Dusun I Desa Teluk Panji I Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan kemudian Terdakwa meminta saksi IWAN SETIAWAN Alias IWAN untuk mengantarkan 1 (satu) plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram netto kepada seseorang yang memesan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa di Dusun III Desa Teluk Panji I Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Lalu Setelah saksi IWAN SETIAWAN Alias IWAN menerima 1 (satu) plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram netto dari Terdakwa, kemudian saksi IWAN SETIAWAN Alias IWAN dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor astrea grand warna biru tua sambil membawa narkotika jenis sabu di tangannya berangkat menuju Dusun III Desa Teluk Panji I Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 21.10 Wib saksi JIWA P. Siregar dan saksi HERI CANDRA SIREGAR yang merupakan Anggota SAT RES Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan dan selanjutnya disebut sebagai saksi penangkap menerima informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwa di Dusun III Desa Teluk Panji I Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Kabupaten Labuhanbatu Selatan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Selanjutnya sekira pukul 21.30 Wib para saksi penangkap melakukan penyelidikan dan setelah melakukan pemantauan di sekitar lokasi para saksi penangkap melihat 1 (satu) orang laki-laki yang sesuai dengan informasi sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor astrea grand warna biru tua dengan gerak gerik mencurigakan. Kemudian para saksi penangkap langsung mengamankan orang tersebut yang mengaku bernama IWAN SETIAWAN Alias IWAN (berkas perkara terpisah/splitzing) dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram netto dari tangan kanannya, 1 (satu) unit handphone android merek oppo warna hitam dari kantong celananya. Selanjutnya setelah para saksi penangkap melakukan interogasi IWAN SETIAWAN Alias IWAN mengakui bahwa 1 (satu) plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram netto adalah miliknya yang diperoleh dari rekannya yang diketahui bernama SUHENDRO Alias HENDRO yang beralamat di Dusun I Desa Teluk Panji I Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 23.00 wib saksi JIWA P. Siregar dan saksi HERI CANDRA SIREGAR melakukan pengembangan ke sebuah rumah yang baralamat Dusun I Desa Teluk Panji I Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama SUHENDRO Alias HENDRO (Terdakwa) dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang berada di kusen kayu dari rumah tersebut berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yag didalamnya terdapat 3 (tiga) plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 1,71 (satu koma tujuh puluh satu) gram netto dan 1 (satu) buah pipet berbentuk skop, selanjutnya ditemukan dari kantong celana Terdakwa berupa uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merek vivo warna biru tua. Kemudian para saksi penangkap melakukan interogasi dan Terdakwa mengakui telah memberikan 1 (satu) plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram netto kepada saksi IWAN SETIAWAN Alias IWAN dan Terdakwa juga mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yag didalamnya terdapat 3 (tiga) plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 1,71 (satu koma tujuh puluh satu) gram netto dan 1 (satu) buah pipet berbentuk skop yang ditemukan adalah miliknya yang diperoleh dari AMAN (DPO). Selanjutnya para saksi langsung mengamankan Terdakwa beserta barang bukti guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Menyerahkan, Atau Menerima Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan :
    1. Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian (Persero) Unit Kotapinang No. 045/01.10107/2024 tanggal 03 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Taufik Hidayat Ritonga selaku Pengelola Unit dan diterima oleh Azis S Harahap, S.H. dengan hasil penimbangan 3 (tiga)  buah plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,71 (satu koma tujuh puluh satu) gram netto.

Berita Acara Analisis Laboratorium Kriminalistik No. Lab. : 3221/NNF/2024 tanggal 14 Juni 2024 yang dibuat oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Yudiatnis, S.T. selaku Pemeriksa Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Dr. Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. disimpulkan barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik berisi kristal bewarna putih dengan berat 1,71 (satu koma tujuh puluh satu) milik tersangka atas nama SUHENDRO Alias HENDRO setelah dilakukan analisis secara kimia forensik hasilnya barang bukti benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu)  lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.-------

 

SUBSIDAIR:

------------ Bahwa Terdakwa SUHENDRO Alias HENDRO secara bersama-sama dengan IWAN SETIAWAN Alias IWAN (berkas perkara terpisah/splitzing) pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun I Desa Teluk Panji I Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan, atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, Dan Turut Serta Melakukan perbuatan Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang pada pokoknya dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat  tanggal  31 Mei 2024 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa bertemu dengan saksi IWAN SETIAWAN Alias IWAN di Dusun I Desa Teluk Panji I Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Kemudian Terdakwa meminta saksi IWAN SETIAWAN Alias IWAN untuk mengantarkan 1 (satu) plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram netto kepada seseorang yang memesan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa di Dusun III Desa Teluk Panji I Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Lalu Setelah saksi IWAN SETIAWAN Alias IWAN menerima 1 (satu) plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram netto dari Terdakwa, kemudian saksi IWAN SETIAWAN Alias IWAN dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor astrea grand warna biru tua sambil membawa narkotika jenis sabu di tangannya berangkat menuju Dusun III Desa Teluk Panji I Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 21.10 Wib saksi JIWA P. Siregar dan saksi HERI CANDRA SIREGAR yang merupakan Anggota SAT RES Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan dan selanjutnya disebut sebagai saksi penangkap menerima informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwa di Dusun III Desa Teluk Panji I Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Kabupaten Labuhanbatu Selatan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Selanjutnya sekitar pukul 21.30 Wib para saksi penangkap melakukan penyelidikan dan setelah melakukan pemantauan di sekitar lokasi para saksi penangkap melihat 1 (satu) orang laki-laki yang sesuai dengan informasi sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor astrea grand warna biru tua dengan gerak gerik mencurigakan. Kemudian para saksi penangkap langsung mengamankan orang tersebut yang mengaku bernama IWAN SETIAWAN Alias IWAN (berkas perkara terpisah/splitzing) dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram netto dari tangan kanannya, 1 (satu) unit handphone android merek oppo warna hitam dari kantong celananya. Selanjutnya setelah para saksi penangkap melakukan interogasi IWAN SETIAWAN Alias IWAN mengakui bahwa 1 (satu) plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram netto adalah miliknya yang diperoleh dari rekannya yang diketahui bernama SUHENDRO Alias HENDRO yang beralamat di Dusun I Desa Teluk Panji I Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 23.00 wib saksi JIWA P. Siregar dan saksi HERI CANDRA SIREGAR melakukan pengembangan ke sebuah rumah yang baralamat Dusun I Desa Teluk Panji I Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama SUHENDRO Alias HENDRO (Terdakwa) dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang berada di kusen kayu dari rumah tersebut berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yag didalamnya terdapat 3 (tiga) plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 1,71 (satu koma tujuh puluh satu) gram netto dan 1 (satu) buah pipet berbentuk skop, selanjutnya ditemukan dari kantong celana Terdakwa berupa uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merek vivo warna biru tua. Kemudian para saksi penangkap melakukan interogasi dan Terdakwa mengakui telah memberikan 1 (satu) plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram netto kepada saksi IWAN SETIAWAN Alias IWAN dan Terdakwa juga mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yag didalamnya terdapat 3 (tiga) plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 1,71 (satu koma tujuh puluh satu) gram netto dan 1 (satu) buah pipet berbentuk skop yang ditemukan adalah miliknya. Selanjutnya para saksi langsung mengamankan Terdakwa beserta barang bukti guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan :
    1. Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian (Persero) Unit Kotapinang No. 045/01.10107/2024 tanggal 03 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Taufik Hidayat Ritonga selaku Pengelola Unit dan diterima oleh Azis S Harahap, S.H. dengan hasil penimbangan 3 (tiga)  buah plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,71 (satu koma tujuh satu) gram netto.
    2. Berita Acara Analisis Laboratorium Kriminalistik No. Lab. : 3221/NNF/2024 tanggal 14 Juni 2024 yang dibuat oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Yudiatnis, S.T. selaku Pemeriksa Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Dr. Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. disimpulkan barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik berisi kristal bewarna putih dengan berat 1,71 (satu koma tujuh puluh satu) milik tersangka atas nama SUHENDRO Alias HENDRO setelah dilakukan analisis secara kimia forensik hasilnya barang bukti benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu)  lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya