Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
553/Pid.Sus/2024/PN Rap arthur simada sinuraya RIADI PARULIAN LUMBAN SIANTAR ALIAS RIADY PARULIAN SAMOSIR ALIAS RIADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 553/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1442/L.2.18/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1arthur simada sinuraya
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIADI PARULIAN LUMBAN SIANTAR ALIAS RIADY PARULIAN SAMOSIR ALIAS RIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: Lambang_Kejaksaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI LABUHAN BATU

Jl. S.M. Raja No. 50, Rantauprapat, Kabupaten Labuhan Batu 21421

Telp. (0624) 21192 Fax. (0624) 351257 www.kejari-labuhanbatu.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK/188/RP.RAP/072024

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Terdakwa

:

Riadi Parulian Lumban Siantar Alias Riady Parulian Samosir Alias Riadi

Nomor Identitas

:

1210092705950001

Tempat Lahir

:

Aek Nabara

Umur / Tanggal Lahir

:

29 Tahun / 27 Mei 1995

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Emplasmen Desa N—6 Aek Nabara Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu

Agama

:

Katolik

Pekerjaan

:

Belum/ Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SMK

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

 1.

Penangkapan

:

tanggal 13 Mei 2024 s/d 16 Mei 2024;

 

Perpanjangan Penangkapan

:

tanggal 16 Mei 2024 s/d 19 Mei 2024;

 2.

Penahanan

  • Penyidik

 

:

 

Rutan, sejak tanggal 19 Mei 2024 s/d 07 Juni 2024;

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 08 Juni 2024 s/d 17 Juli 2024;

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 03 Juli 2024 s/d 22 Juli 2024.

 

C.   DAKWAAN:

Primair:

Bahwa Terdakwa Riadi Parulian Lumban Siantar Alias Riady Parulian Samosir Alias Riadi, pada hari Senin tanggal 13 bulan Mei tahun 2024 pukul 22.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun Cianjur, Desa N-6 Aek Nabara, Kec. Bilah Hulu, Kab. Labuhan Batu, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa Riadi Parulian Lumban Siantar Alias Riady Parulian Samosir Alias Riadi yang sedang berada di warung yang bertempat di Dusun Cianjur Desa N-6 Aek Nabara Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu bertemu dengan Sdr HERU (DPO) dan teman dari Sdr HERU (DPO) yang tidak diketahui identitas oleh Terdakwa dengan tujuan mencari Narkotika Jenis Sabu. Kemudian Terdakwa memberikan uang sejumlah 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kepada Sdr HERU (DPO). Kemudian sekira pukul 20.08 Wib Sdr HERU (DPO) dan teman dari Sdr HERU (DPO) pergi mencari Narkotika Jenis Sabu dan sekira pukul 20.50 Wib Sdr HERU (DPO) dan teman dari Sdr HERU (DPO) kembali ke warung tersebut dan bertemu dengan Terdakwa. Selanjutnya Sdr HERU (DPO) memberikan Narkotika Jenis Sabu tersebut kepada Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa bersama dengan Sdr HERU (DPO) dan teman dari Sdr HERU (DPO) pergi ke gudang kosong yang terletak di Dusun Cianjur Desa N-6 Aek Nabara Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu dengan menggunakan sepeda motor milik Sdr HERU (DPO) dengan tujuan menggunakan Narkotika Jenis Sabu tersebut;
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa bersama dengan Sdr HERU (DPO) dan teman dari Sdr HERU (DPO) yang tidak diketahui identitas oleh Terdakwa menggunakan Narkotika Jenis Sabu. Kemudian sekira pukul 22.20 Wib Pihak Kepolisian dari Polsek Bilah Hulu mendatangi Terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, sementara Sdr HERU (DPO) dan teman dari Sdr HERU (DPO) yang tidak diketahui identitas oleh Terdakwa dapat melarikan diri dari pengejaran. Selanjutnya pihak Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan Narkotika Jenis Sabu seberat 0,13 (nol koma tiga belas) Gram Netto, 1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar kosong, 4 (empat) bungkus plastik klip kecil kosong, 4 (empat) buah pipet, 1 (satu) buah buah pipet berbentuk sekop, 1 (satu) buah alat hisap/ bong terbuat dari botol minuman mineral dari lokasi Terdakwa. Kemudian dilakukan interogasi terhdap Terdakwa dan Terdakwa mengatakan bahwa barang bukti tersebut didapatkan Terdakwa dari Sdr HERU (DPO). Kemudian Terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Bilah Hulu dan selanjutnya dibawa ke Kantor Polres Labuhanbatu guna proses secara hukum;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) beratnya tidak lebih dari 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan / Penghitungan / Taksiran Barang dari Pegadaian Sumut tanggal 15 Mei 2024 telah melakukan penghitungan / penimbangan / penyisihan barang bukti sitaan berupa Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip kecil bening ukuran kecil yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih seluruhnya (Netto) 0,13 (.nol koma tiga belas) Gram untuk dikirim ke Bid Labfor Polda Sumut guna pemeriksaan secara laboratoris dan sisa hasil uji atau pengembalian dari Bid Labfor Polda Sumut nantinya akan dipergunakan sebagai barang bukti di persidangan yang disita dari Terdakwa Riadi Parulian Lumban Siantar Alias Riady Parulian Samosir Alias Riadi;
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Sumut Nomor Lab : 2664/NNF/2024, tanggal 20 Mei 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm, Apt dan Dr. SUPIYANI M.SI., serta diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP UNGKAP SIAHAAN,S. Si, M,Si berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat Netto 0,13 (nol koma tiga belas) Gram diduga mengandung Narkotika milik Terdakwa atas nama Riadi Parulian Lumban Siantar Alias Riady Parulian Samosir Alias Riadi, berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidair:

Bahwa Terdakwa Riadi Parulian Lumban Siantar Alias Riady Parulian Samosir Alias Riadi, pada hari Senin tanggal 13 bulan Mei tahun 2024 pukul 22.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun Cianjur, Desa N-6 Aek Nabara, Kec. Bilah Hulu, Kab. Labuhan Batu, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa Riadi Parulian Lumban Siantar Alias Riady Parulian Samosir Alias Riadi yang sedang berada di warung yang bertempat di Dusun Cianjur Desa N-6 Aek Nabara Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu bertemu dengan Sdr HERU (DPO) dan teman dari Sdr HERU (DPO) yang tidak diketahui identitas oleh Terdakwa dengan tujuan mencari Narkotika Jenis Sabu. Kemudian Terdakwa memberikan uang sejumlah 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kepada Sdr HERU (DPO). Kemudian sekira pukul 20.08 Wib Sdr HERU (DPO) dan teman dari Sdr HERU (DPO) pergi mencari Narkotika Jenis Sabu dan sekira pukul 20.50 Wib Sdr HERU (DPO) dan teman dari Sdr HERU (DPO) kembali ke warung tersebut dan bertemu dengan Terdakwa. Selanjutnya Sdr HERU (DPO) memberikan Narkotika Jenis Sabu tersebut kepada Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa bersama dengan Sdr HERU (DPO) dan teman dari Sdr HERU (DPO) pergi ke gudang kosong yang terletak di Dusun Cianjur Desa N-6 Aek Nabara Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu dengan menggunakan sepeda motor milik Sdr HERU (DPO) dengan tujuan menggunakan Narkotika Jenis Sabu tersebut;
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa bersama dengan Sdr HERU (DPO) dan teman dari Sdr HERU (DPO) yang tidak diketahui identitas oleh Terdakwa menggunakan Narkotika Jenis Sabu. Kemudian sekira pukul 22.20 Wib Pihak Kepolisian dari Polsek Bilah Hulu mendatangi Terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, sementara Sdr HERU (DPO) dan teman dari Sdr HERU (DPO) yang tidak diketahui identitas oleh Terdakwa dapat melarikan diri dari pengejaran. Selanjutnya pihak Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan Narkotika Jenis Sabu seberat 0,13 (nol koma tiga belas) Gram Netto, 1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar kosong, 4 (empat) bungkus plastik klip kecil kosong, 4 (empat) buah pipet, 1 (satu) buah buah pipet berbentuk sekop, 1 (satu) buah alat hisap/ bong terbuat dari botol minuman mineral dari lokasi Terdakwa. Kemudian dilakukan interogasi terhdap Terdakwa dan Terdakwa mengatakan bahwa barang bukti tersebut didapatkan Terdakwa dari Sdr HERU (DPO). Kemudian Terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Bilah Hulu dan selanjutnya dibawa ke Kantor Polres Labuhanbatu guna proses secara hukum;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman beratnya tidak lebih dari 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan / Penghitungan / Taksiran Barang dari Pegadaian Sumut tanggal 15 Mei 2024 telah melakukan penghitungan / penimbangan / penyisihan barang bukti sitaan berupa Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip kecil bening ukuran kecil yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih seluruhnya (Netto) 0,13 (.nol koma tiga belas) Gram untuk dikirim ke Bid Labfor Polda Sumut guna pemeriksaan secara laboratoris dan sisa hasil uji atau pengembalian dari Bid Labfor Polda Sumut nantinya akan dipergunakan sebagai barang bukti di persidangan yang disita dari Terdakwa Riadi Parulian Lumban Siantar Alias Riady Parulian Samosir Alias Riadi;
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Sumut Nomor Lab : 2664/NNF/2024, tanggal 20 Mei 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm, Apt dan Dr. SUPIYANI M.SI., serta diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP UNGKAP SIAHAAN,S. Si, M,Si berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat Netto 0,13 (nol koma tiga belas) Gram diduga mengandung Narkotika milik Terdakwa atas nama Riadi Parulian Lumban Siantar Alias Riady Parulian Samosir Alias Riadi, berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Atau

Kedua:

Bahwa Terdakwa Riadi Parulian Lumban Siantar Alias Riady Parulian Samosir Alias Riadi, pada hari Senin tanggal 13 bulan Mei tahun 2024 pukul 22.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun Cianjur, Desa N-6 Aek Nabara, Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhan Batu, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hokum dalam menyalahgunakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa Riadi Parulian Lumban Siantar Alias Riady Parulian Samosir Alias Riadi yang sedang berada di warung yang bertempat di Dusun Cianjur Desa N-6 Aek Nabara Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu bertemu dengan Sdr HERU (DPO) dan teman dari Sdr HERU (DPO) yang tidak diketahui identitas oleh Terdakwa dengan tujuan mencari Narkotika Jenis Sabu. Kemudian Terdakwa memberikan uang sejumlah 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kepada Sdr HERU (DPO). Kemudian sekira pukul 20.08 Wib Sdr HERU (DPO) dan teman dari Sdr HERU (DPO) pergi mencari Narkotika Jenis Sabu dan sekira pukul 20.50 Wib Sdr HERU (DPO) dan teman dari Sdr HERU (DPO) kembali ke warung tersebut dan bertemu dengan Terdakwa. Selanjutnya Sdr HERU (DPO) memberikan Narkotika Jenis Sabu tersebut kepada Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa bersama dengan Sdr HERU (DPO) dan teman dari Sdr HERU (DPO) pergi ke gudang kosong yang terletak di Dusun Cianjur Desa N-6 Aek Nabara Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu dengan menggunakan sepeda motor milik Sdr HERU (DPO) dengan tujuan menggunakan Narkotika Jenis Sabu tersebut;
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa bersama dengan Sdr HERU (DPO) dan teman dari Sdr HERU (DPO) yang tidak diketahui identitas oleh Terdakwa menggunakan Narkotika Jenis Sabu. Kemudian sekira pukul 22.20 Wib Pihak Kepolisian dari Polsek Bilah Hulu mendatangi Terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, sementara Sdr HERU (DPO) dan teman dari Sdr HERU (DPO) yang tidak diketahui identitas oleh Terdakwa dapat melarikan diri dari pengejaran. Selanjutnya pihak Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan Narkotika Jenis Sabu seberat 0,13 (nol koma tiga belas) Gram Netto, 1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar kosong, 4 (empat) bungkus plastik klip kecil kosong, 4 (empat) buah pipet, 1 (satu) buah buah pipet berbentuk sekop, 1 (satu) buah alat hisap/ bong terbuat dari botol minuman mineral dari lokasi Terdakwa. Kemudian dilakukan interogasi terhdap Terdakwa dan Terdakwa mengatakan bahwa barang bukti tersebut didapatkan Terdakwa dari Sdr HERU (DPO). Kemudian Terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Bilah Hulu dan selanjutnya dibawa ke Kantor Polres Labuhanbatu guna proses secara hukum;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang menyalahgunakan Narkotika Jenis Sabu bagi diri sendiri yang beratnya tidak lebih dari 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan / Penghitungan / Taksiran Barang dari Pegadaian Sumut tanggal 15 Mei 2024 telah melakukan penghitungan / penimbangan / penyisihan barang bukti sitaan berupa Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip kecil bening ukuran kecil yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih seluruhnya (Netto) 0,13 (.nol koma tiga belas) Gram untuk dikirim ke Bid Labfor Polda Sumut guna pemeriksaan secara laboratoris dan sisa hasil uji atau pengembalian dari Bid Labfor Polda Sumut nantinya akan dipergunakan sebagai barang bukti di persidangan yang disita dari Terdakwa Riadi Parulian Lumban Siantar Alias Riady Parulian Samosir Alias Riadi;
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Sumut Nomor Lab : 2664/NNF/2024, tanggal 20 Mei 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm, Apt dan Dr. SUPIYANI M.SI., serta diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP UNGKAP SIAHAAN,S. Si, M,Si berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat Netto 0,13 (nol koma tiga belas) Gram diduga mengandung Narkotika milik Terdakwa atas nama Riadi Parulian Lumban Siantar Alias Riady Parulian Samosir Alias Riadi, berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Rantauprapat, 03 Juli 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

Arthur Simada Sinuraya, S.H

Ajun Jaksa Madya / 19931019 202012 1 012

Pihak Dipublikasikan Ya