Dakwaan |
kronologi pencurian yang tersangka lakukan tersebut. Awalnya tersangka masuk ke areal PTPN IV Regional 1 Sisumut sekira pukul 12.00 WIB dengan membawa goni plastik. Kemudian tersangka mengutipi brondolan buah kelapa sawit yang berserakan di piringan pohon kelapa sawit. Setelah selesai, tersangka hendak pulang kerumah. Pada saat mau pulang kerumah sekira pukul 16.40 WIB, tepatnya di Afdeling III Blok L-22 tersangka diamankan oleh pihak keamanan PTPN IV Regional 1 Sisumut pada saat sedang membawa brondolan buah kelapa sawit hasil curian tersangka. Tersangka mengakui perbuatan tersangka yaitu telah mencuri brondolan buah kelapa sawit milik PTPN IV Regional 1 Sisumut. Kemudian tersangka diamankan ke Pos Induk. Tersangka ditanyain identitas, maksud dan tujuan mencuri tersebut. Setelah ditimbang, ternyata brondolan buah kelapa sawit yang tersangka curi seberat 30 Kg (tiga puluh kilogram). Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Kotapinang untuk diproses lebih lanjut |