Dakwaan |
Pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 17.00 wib, saksi-saksi an. ANDRI WINATA, SELAMAT ISWANDI dan MARTIN TOGATOROP melaksankan patroli rutin di areal Afdeling II Blok F-03 TM 1999 PTPN IV Regional I Perkebunan Membang Muda Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, dimana saat itu saksi-saksi memergoki 1 (satu) orang laki-laki sedang mengutip berondolan buah kelapa sawit dan memasukkannya kedalam Goni plastik, melihat hal tersebut, lalu saksi ANDRI WINATA, SELAMAT ISWANDI dan MARTIN TOGATOROP langsung mengamankan laki-laki yang tertangkap tangan mengambil berondolan buah kelapa sawit tersebut berikut barang bukti berupa : 1 (satu) buah Goni plastik yang berisikan berondolan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 25 (dua puluh lima) Kg, kemudian dilakukan introgasi dan laki-laki tersebut mengaku MUHAMMAD ROSSY serta berterus terang melakukan pencurian berondolan buah kelapa sawit milik PTPN IV Regional I Perkebunan Membang Muda, lalu tersangka MUHAMMAD ROSSY berikut barang bukti di bawa ke Pos Satpam. Atas kejadian pencurian tersebut pihak PTPN IV Regional I Perkebunan Membang Muda mengalami kerugian sebesar Rp. 75.000.- (tujuh puluh lima ribu rupiah), dan atas kuasa yang diberikan oleh pihak PTPN IV Regional I Perkebunan Membang Muda kepada saksi ANDRI WINATA, selanjutnya saksi ANDRI WINATA melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Kualuh Hulu dan sekaligus menyerahkan tersangka MUHAMMAD ROSSY dan barang bukti guna di proses susuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia . |