Dakwaan |
![](file:///C:\\Users\\LENOVO\\AppData\\Local\\Temp\\msohtmlclip1\\01\\clip_image002.gif)
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA
KEJAKSAAN NEGERI LABUHAN BATU
Jl. Sisingamangaraja No.50, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu 21415
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor register perkara : PDM-139/RP.RAP/06/2024
- Identitas Terdakwa
1.
|
Nama Lengkap
|
:
|
FRANDA NATANAEL TAMPUBOLON Alias NAEL
|
Tempat lahir
|
:
|
Aek Nabara
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
23 Tahun / 24 Desember 2000
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Ahmad Yani Desa Perbaungan Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu
|
A g a m a
|
:
|
Kristen
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak Bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Dasar / Sederajat
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
2.
|
Nama Lengkap
|
:
|
STIVEN MANUEL SIREGAR Alias MUEL
|
Tempat lahir
|
:
|
Aek Nabara
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
18 Tahun / 12 Agustus 2005
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Gang Horas II Desa Pondok Batu Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu
|
A g a m a
|
:
|
Kristen
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak Bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Dasar / Sederajat
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
- Status Penangkapan dan Penahanan :
- Penangkapan : sejak tanggal 28 Maret 2024 s/d 29 Maret 2024;
- Penahanan (Rutan)
- Penyidik : Rutan, sejak tanggal 29 Maret 2024 s/d 17 April 2024;
- Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 18 April 2024 s/d 27 Mei 2024;
- Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 28 Mei 2024 s/d 16 Jun 2024;
- Dakwaan :
PRIMAIR
----- Bahwa Terdakwa I. FRANDA NATANAEL TAMPUBOLON Alias NAEL bersama dengan Terdakwa II. STIVEN MANUEL SIREGAR Alias MUEL Alias MUEL, pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Bambu Kuning No. 35 P3RSU Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat mengadili, “mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak dilakukan oleh duaa orang atau lebih secara besekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.”, perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024, sekira pukul 01.00 wib, Terdakwa I FRANDA NATANAEL TAMPUBOLON Alias NAEL sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z dan sewaktu melintas di Simpang Monja Desa perbaungan Terdakwa I. FRANDA NATANAEL TAMPUBOLON Alias NAEL bertemu dengan Terdakwa II. STIVEN MANUEL SIREGAR Alias MUEL, selanjutnya pada pukul 03.00 wib, Terdakwa I. FRANDA NATANAEL TAMPUBOLON Alias NAEL mengajak Terdakwa II STIVEN MANUEL SIREGAR Alias MUEL untuk mengambil buah kelapa sawit tanpa izin di dalam areal perkebunan PTPN-3 Aek Nabara dan saat itu Terdakwa I. FRANDA NATANAEL TAMPUBOLON Alias NAEL bersama dengan Terdakwa II. STIVEN MANUEL SIREGAR Alias MUEL pergi melalui Jalan Bambu Kuning No. 35 P3RSU Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu dan sewaktu Terdakwa I. FRANDA NATANAEL TAMPUBOLON Alias NAEL bersama dengan Terdakwa II. STIVEN MANUEL SIREGAR Alias MUEL hendak mencari kayu atau bambu disekitar rumah yang berdekatan dengan areal perkebunan tersebut secara tidak sengaja Terdakwa I. FRANDA NATANAEL TAMPUBOLON Alias NAEL bersama dengan Terdakwa II. STIVEN MANUEL SIREGAR Alias MUEL Alias MUEL melihat dari luar bahwasanya kamar rumah tersebut terbuka dan tidak ada penghuninya yang dimana rumah tersebut milik saksi Rumi Santi yang berada di Jalan Bambu Kuning No. 35 P3RSU Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, melihat rumah milik saksi Rumi Santi dalam keadaan kosong kemudian Terdakwa I. FRANDA NATANAEL TAMPUBOLON Alias NAEL mengajak Terdakwa II. STIVEN MANUEL SIREGAR Alias MUEL untuk mengambil barang yang ada di dalam rumah tersebut dengan cara yaitu, oleh Terdakwa I. FRANDA NATANAEL TAMPUBOLON Alias NAEL merusak kayu ventilasi jendela dengan mengunakan kedua tangan Terdakwa I. FRANDA NATANAEL TAMPUBOLON Alias NAEL sehingga kayu ventilasi terlepas kemudian Terdakwa I. FRANDA NATANAEL TAMPUBOLON Alias NAEL bersama dengan Terdakwa II. STIVEN MANUEL SIREGAR Alias MUEL Alias MUEL masuk ke dalam rumah melalui ventilasi yang sudah rusak tersebut, lalu Terdakwa I. FRANDA NATANAEL TAMPUBOLON Alias NAEL bersama dengan Terdakwa II. STIVEN MANUEL SIREGAR Alias MUEL Alias MUEL sesampainya di dalam rumah tersebut mengambil 2 (dua) buah loudspeaker diruangan tamu, sedangkan 1 (satu) buah tabung gas elpiji ukuran 3 KG dan 1 (satu) unit mesin pompa air merk National diambil di dalam kamar rumah, selanjutnya setelah Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah milik Saksi Rumi Santi kemudian Terdakwa II keluar dari rumah tersebut melalui pintu samping dan membawa 2 (dua) buah loudspeaker, 1 (satu) buah tabung gas elpiji ukuran 3 KG dan 1 (satu) unit mesin pompa air merk National ketempat sebuah rumah kosongdi Simpang Monja Desa Perbanguan untuk menyimpan barang-barang yang telah Terdakwa I dan Terdakwa II ambil, selanjutnya sekira Pukul 04.00 WIB Terdakwa I. FRANDA NATANAEL TAMPUBOLON Alias NAEL mengantarkan 1 (satu) unit sepeda motor Yama Jupiter Z ke rumah mertua Terdakwa I. FRANDA NATANAEL TAMPUBOLON Alias NAEL di Dinta Makmur.
- Bahwa selanjutnya pada hari senin tanggal 18 Maret 2024, sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa I. FRANDA NATANAEL TAMPUBOLON Alias NAEL bersama dengan Terdakwa II. STIVEN MANUEL SIREGAR Alias MUEL Alias MUEL menjualkan 1 (satu) unit mesin pompa air merk National kepada seorang, kemudian pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024, sekira pukul 20.00 WIB, di Simpang Monja Desa Perbaungan Kecaatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Terdakwa I. FRANDA NATANAEL TAMPUBOLON Alias NAEL bersama Terdakwa II. STIVEN MANUEL SIREGAR Alias MUEL berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polsek Bilah Hulu berikut 2 (dua) buah loudspeaker sedangkan 1 (satu) buah tabung gas elpiji ukuran 3 KG telah hilang dari rumah kosong tempat penyimpanan barang tersebut dan selanjutnya Terdakwa I. FRANDA NATANAEL TAMPUBOLON Alias NAEL bersama Terdakwa II. STIVEN MANUEL SIREGAR Alias MUEL dibawa ke Polsek Bilah Hulu guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa I. FRANDA NATANAEL TAMPUBOLON Alias NAEL bersama dengan Terdakwa II. STIVEN MANUEL SIREGAR Alias MUEL Alias MUEL masuk kedalam rumah Saksi RUMI SANTI dengan cara merusak kayu ventilasi jendela dengan mengunakan kedua tangan Terdakwa I. FRANDA NATANAEL TAMPUBOLON Alias NAEL sehingga kayu ventilasi terlepas dan rusak.
- Bahwa Terdakwa I. FRANDA NATANAEL TAMPUBOLON Alias NAEL bersama dengan Terdakwa II. STIVEN MANUEL SIREGAR Alias MUEL Alias MUEL telah mengambil 2 (dua) buah loudspeaker dirungan tamu, sedangkan 1 (satu) buah tabung gas elpiji ukuran 3 KG dan 1 (satu) unit mesin pompa air merk National dari dalam ruangan kamar tanpa ada izin dari Saksi RUMI SANTI, dan akibat perbutan tersebut Saksi RUMI SANTI mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa I. FRANDA NATANAEL TAMPUBOLON Alias NAEL bersama dengan Terdakwa II. STIVEN MANUEL SIREGAR Alias MUEL Alias MUEL sebagaimana diatur dan diancam pidana didalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana
SUBSIDAIR
----- Bahwa Terdakwa I. FRANDA NATANAEL TAMPUBOLON Alias NAEL bersama dengan Terdakwa II. STIVEN MANUEL SIREGAR Alias MUEL Alias MUEL, pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Bambu Kuning No. 35 P3RSU Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat mengadili, “mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak dilakukan oleh dua orang atau lebih secara besekutu”, perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024, sekira pukul 01.00 wib, Terdakwa I FRANDA NATANAEL TAMPUBOLON Alias NAEL sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z dan sewaktu melintas di Simpang Monja Desa perbaungan Terdakwa I. FRANDA NATANAEL TAMPUBOLON Alias NAEL bertemu dengan Terdakwa II. STIVEN MANUEL SIREGAR Alias MUEL, selanjutnya pada pukul 03.00 wib, Terdakwa I. FRANDA NATANAEL TAMPUBOLON Alias NAEL mengajak Terdakwa II STIVEN MANUEL SIREGAR Alias MUEL untuk mengambil buah kelapa sawit tanpa izin di dalam areal perkebunan PTPN-3 Aek Nabara dan saat itu Terdakwa I. FRANDA NATANAEL TAMPUBOLON Alias NAEL bersama dengan Terdakwa II. STIVEN MANUEL SIREGAR Alias MUEL pergi melalui Jalan Bambu Kuning No. 35 P3RSU Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu dan sewaktu Terdakwa I. FRANDA NATANAEL TAMPUBOLON Alias NAEL bersama dengan Terdakwa II. STIVEN MANUEL SIREGAR Alias MUEL hendak mencari kayu atau bambu disekitar rumah yang berdekatan dengan areal perkebunan tersebut secara tidak sengaja Terdakwa I. FRANDA NATANAEL TAMPUBOLON Alias NAEL bersama dengan Terdakwa II. STIVEN MANUEL SIREGAR Alias MUEL Alias MUEL melihat dari luar bahwasanya kamar rumah tersebut terbuka dan tidak ada penghuninya yang dimana rumah tersebut milik saksi Rumi Santi yang berada di Jalan Bambu Kuning No. 35 P3RSU Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, melihat rumah milik saksi Rumi Santi dalam keadaan kosong kemudian Terdakwa I. FRANDA NATANAEL TAMPUBOLON Alias NAEL mengajak Terdakwa II. STIVEN MANUEL SIREGAR Alias MUEL untuk mengambil barang yang ada di dalam rumah tersebut dengan cara yaitu, oleh Terdakwa I. FRANDA NATANAEL TAMPUBOLON Alias NAEL merusak kayu ventilasi jendela dengan mengunakan kedua tangan Terdakwa I. FRANDA NATANAEL TAMPUBOLON Alias NAEL sehingga kayu ventilasi terlepas kemudian Terdakwa I. FRANDA NATANAEL TAMPUBOLON Alias NAEL bersama dengan Terdakwa II. STIVEN MANUEL SIREGAR Alias MUEL Alias MUEL masuk ke dalam rumah melalui ventilasi yang sudah rusak tersebut, lalu Terdakwa I. FRANDA NATANAEL TAMPUBOLON Alias NAEL bersama dengan Terdakwa II. STIVEN MANUEL SIREGAR Alias MUEL Alias MUEL sesampainya di dalam rumah tersebut mengambil 2 (dua) buah loudspeaker diruangan tamu, sedangkan 1 (satu) buah tabung gas elpiji ukuran 3 KG dan 1 (satu) unit mesin pompa air merk National diambil di dalam kamar rumah, selanjutnya setelah Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah milik Saksi Rumi Santi kemudian Terdakwa II keluar dari rumah tersebut melalui pintu samping dan membawa 2 (dua) buah loudspeaker, 1 (satu) buah tabung gas elpiji ukuran 3 KG dan 1 (satu) unit mesin pompa air merk National ketempat sebuah rumah kosongdi Simpang Monja Desa Perbanguan untuk menyimpan barang-barang yang telah Terdakwa I dan Terdakwa II ambil, selanjutnya sekira Pukul 04.00 WIB Terdakwa I. FRANDA NATANAEL TAMPUBOLON Alias NAEL mengantarkan 1 (satu) unit sepeda motor Yama Jupiter Z ke rumah mertua Terdakwa I. FRANDA NATANAEL TAMPUBOLON Alias NAEL di Dinta Makmur.
- Bahwa selanjutnya pada hari senin tanggal 18 Maret 2024, sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa I. FRANDA NATANAEL TAMPUBOLON Alias NAEL bersama dengan Terdakwa II. STIVEN MANUEL SIREGAR Alias MUEL Alias MUEL menjualkan 1 (satu) unit mesin pompa air merk National kepada seorang, kemudian pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024, sekira pukul 20.00 WIB, di Simpang Monja Desa Perbaungan Kecaatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Terdakwa I. FRANDA NATANAEL TAMPUBOLON Alias NAEL bersama Terdakwa II. STIVEN MANUEL SIREGAR Alias MUEL berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polsek Bilah Hulu berikut 2 (dua) buah loudspeaker sedangkan 1 (satu) buah tabung gas elpiji ukuran 3 KG telah hilang dari rumah kosong tempat penyimpanan barang tersebut dan selanjutnya Terdakwa I. FRANDA NATANAEL TAMPUBOLON Alias NAEL bersama Terdakwa II. STIVEN MANUEL SIREGAR Alias MUEL dibawa ke Polsek Bilah Hulu guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa I. FRANDA NATANAEL TAMPUBOLON Alias NAEL bersama dengan Terdakwa II. STIVEN MANUEL SIREGAR Alias MUEL Alias MUEL telah mengambil 2 (dua) buah loudspeaker dirungan tamu, sedangkan 1 (satu) buah tabung gas elpiji ukuran 3 KG dan 1 (satu) unit mesin pompa air merk National dari dalam ruangan kamar tanpa ada izin dari Saksi RUMI SANTI, dan akibat perbutan tersebut Saksi RUMI SANTI mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa I. FRANDA NATANAEL TAMPUBOLON Alias NAEL bersama dengan Terdakwa II. STIVEN MANUEL SIREGAR Alias MUEL Alias MUEL sebagaimana diatur dan diancam pidana didalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHPidana
|
Rantauprapat, 28 Mei 2024
|
Jaksa Penuntut Umum
|
|
DT. ANANDA FARKHIE, S.H
|
Ajun Jaksa Madya Nip. 199611042020121017
|
|