Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
89/Pid.C/2025/PN Rap TH. SIPAHUTAR IBNU KHOIRI SIAHAAN alias IBNU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 89/Pid.C/2025/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/110/II/RES.1.8/2025/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1TH. SIPAHUTAR
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IBNU KHOIRI SIAHAAN alias IBNU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 17.00 wib, saksi saksi DIDING SURYA dan saksi EKO HARDINATA melaksanakan patroli rutin di Divisi III Blok C-22 TM 2017 PT. MP Leidong West Indonesia Desa Damuli Pekan Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara, melihat seorang laki-laki tidak dikenal sedang mengangkat buah kelapa sawit, melihat hal tersebut saksi DIDING SURYA dan saksi EKO HARDINATA langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti buah kelapa sawit sebanyak 2 (dua) janjang, kemudian saksi DIDING SURYA dan saksi EKO HARDINATA mengintrogasi laki-laki tidak dikenal tersebut dan mengaku bernama IBNU KHOIRI SIAHAAN alias IBNU dan mengakui melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. MP. Leidong West Indonesia, lalu saksi DIDING SURYA dan saksi EKO HARDINATA melaporkan pencurian tersebut kepada saksi NURLITA ASHARI selaku Kanit Pam, lalu saksi NURLITA ASHARI melaporkan kejadian pencurian tersebut kepada Manager PT. MP. Leidong West Indonesia. Akibat pencurian buah kelapa sawit tersebut PT. MP. Leidong West Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp. 80.000.- (delapan puluh ribu rupiah), kemudian atas surat kuasa yang diterima oleh saksi NURLITA ASHARI dari Manager PT. MP. Leidong West Indonesia, selanjutnya saksi NURLITA ASHARI melaporkan pencurian buah kelapa sawit tersebut ke Polsek Kualuh Hulu dan sekaligus menyerahkan tersangka IBNU KHOIRI SIAHAAN alias IBNU beserta barang bukti buah kelapa sawit sebanyak 2 (dua) janjang untuk dijadikan barang bukti.

 

Maka perbuatan Tersangka IBNU KHOIRI SIAHAAN alias IBNU dapat dipersangkakan melanggar unsur-unsur Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan.

Pihak Dipublikasikan Ya