Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
919/Pid.B/2024/PN Rap elina flori, S.H DARIN RITONGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 919/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3955/L.2.18/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1elina flori, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARIN RITONGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Darin Ritonga pada hari Minggu tanggal 11 bulan Agustus tahun 2024 pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun Jambu Tenang, Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang berwenang mengadili, melakukan tidak pidana secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 pukul 14.00 Wib saksi Saruddin Ritonga sampai dirumah yang beralamat di Dusun Jambu Tenang, Desa Bandar Tinggi Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu dan pada saat itu sedang berkumpul saksi Sarifah Rambe diruang tengah/ruang tamu bersama dengan saksi Aini Ritonga dan saksi Risky Sanjaya Ritonga. Ketika saksi Saruddin Ritonga masuk kedalam rumah, saksi Saruddin Ritonga melihat Terdakwa sedang marah–marah, Terdakwa langsung memarahi saksi Saruddin Ritonga dan mengatakan “Si Saruddin busuk ini, cocoknya di bunuh juga”, mendengar hal itu saksi Saruddin Ritonga berkata “Ada apa ini”, saksi Saruddin Ritonga ucapkan beberapa kali namun Terdakwa tetap ribut dan marah–marah. Selanjutnya Terdakwa masuk kedalam kamar dan tidak berapa lama Terdakwa keluar sambil membawa sebilah parang tanpa gagang di tangan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengatakan “Pergi kalian semua dari rumah ini, kubunuh kalian semua nanti” sambil mengacungkan parang yang dipegang Terdakwa ke arah saksi Saruddin Ritonga sehingga saksi Saruddin Ritonga langsung berdiri dan melarikan diri keluar rumah menuju halaman depan, sedangkan Terdakwa didalam rumah dan saksi Saruddin Ritonga mendengar Terdakwa sedang memarahi saksi Sarifah Rambe sehingga saksi Sarifah Rambe bersama dengan saksi Aini Ritonga dan saksi Risky Sanjaya Ritonga keluar dari rumah kemudian menutup pintu dan menguncinya dari luar sehingga Terdakwa tidak bisa keluar. Atas perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut, saksi Saruddin RItonga mengalami trauma dan ketakutan, selanjutnya saksi Saruddin Ritonga membuat laporan ke Polres Labuhanbatu.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya