Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
490/Pid.Sus/2024/PN Rap Susi Sihombing, S.H RUDI ARIANTO Alias RUDI Alias KOMPENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 490/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-995/L.2.18/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Susi Sihombing, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDI ARIANTO Alias RUDI Alias KOMPENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: Description: Description: LOGO+KEJAKSAAN+AGUNG 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI LABUHAN BATU

Jl. Sisingamangaraja No.50, Rantauprapat, Kabupaten Labuhan Batu 21415

Telp. (0624) 21192 fax. (0624) 351257 www.kejari-labuhanbatu.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK. PDM-160/RP.RAP/06/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa

:

RUDI ARIANTO Alias RUDI Alias KOMPENG

Nomor Identitas

:

-

Tempat lahir

:

Patok Besi

Umur/tanggal lahir

:

32 Tahun / 15 September 1991

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun IV Patok Besi Desa Aek Korsik Kec. Aek Kuo Kab. Labuhanbatu Utara

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  1. Penangkapan                           :  tanggal 21 April 2024 s/d 24 April 2024

Perpanjangan Penangkapan    :  tanggal 24 April 2024 s/d 27 April 2024.

  1. Penahanan

 

-

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 27 April 2024 s/d 16 Mei 2024

 

-

Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 17 Mei 2024 s/d 25 Juni 2024

 

-

Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 12 Juni 2024 s/d 01 Juli 2024

 

  1. DAKWAAN  :

Primair :

Bahwa Terdakwa RUDI ARIANTO Alias RUDI Alias KOMPENG, pada hari Minggu tanggal 21 bulan April tahun 2024 pukul 15.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah perkebunan kelapa sawit milik warga yang beralamat di Dusun IV Patok Besi Desa Aek Korsik Kec. Aek Kuo Kab. Labuhanbatu Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira pukul 16.00 Wib saksi FERI C. SEMBIRING, S.H, saksi ANDREAS MANURUNG, S.H dan saksi DOLI H. SITOMPUL mendapat informasi dari masyarakat yang sangat dipercaya bahawa disebuah perkebunan kelapa sawit milik warga yang terletak di Dusun IV Patok Besi Desa Aek Korsik Kec. Aek Kuo Kab. Labuhanbatu Utara sering terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang sangat meresahkan masyarakat, atas informasi tersebut saksi FERI C. SEMBIRING, S.H, saksi ANDREAS MANURUNG, S.H dan saksi DOLI H. SITOMPUL menyusun rencana kerja kelokasi yang dimaksud, kemudian sekira pukul 17.00 Wib saksi FERI C. SEMBIRING, S.H, saksi ANDREAS MANURUNG, S.H dan saksi DOLI H. SITOMPUL tiba di disebuah perkebunan kelapa sawit milik warga yang terletak di Dusun IV Patok Besi Desa Aek Korsik Kec. Aek Kuo Kab. Labuhanbatu Utara, kemudian saksi FERI C. SEMBIRING, S.H, saksi ANDREAS MANURUNG, S.H dan saksi DOLI H. SITOMPUL melakukan pengintaian dilokasi tersebut  dengan jarak sekitar 10 Meter dan melihat 1 (satu) orang laki-laki sedang duduk dengan gerak-gerik mencurigakan menggunakan/mengkonsumsi narkotika jenis sabu disebuah perkebunan kelapa sawit milik warga yang terletak di Dusun IV Patok Besi Desa Aek Korsik Kec. Aek Kuo Kab. Labuhanbatu Utara.  Selanjutnya sekira pukul 18.15 Wib saksi FERI C. SEMBIRING, S.H, saksi ANDREAS MANURUNG, S.H dan saksi DOLI H. SITOMPUL menghampiri orang tersebut dan seketika orang tersebut panik dan menjatuhkan 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong terpasang pipet yang terbuat dari botol minuman merk Lasegar terpasang 1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar berisi Narkotika jenis sabu seberat 1,41 gram bruto menggunakan kedua tangan Terdakwa RUDI ARIANTO Alias RUDI Alias KOMPENG. Selanjutnya saksi FERI C. SEMBIRING, S.H, saksi ANDREAS MANURUNG, S.H dan saksi DOLI H. SITOMPUL langsung melakukan pemeriksaan disekitar Terdakwa RUDI ARIANTO Alias RUDI Alias KOMPENG dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,02 gram netto, 1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar berisi Narkotika jenis sabu seberat 1,41 gram bruto, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong terpasang pipet yang terbuat dari botol minuman merk Lasegar seluruhnya ditemukan dihadapan Terdakwa RUDI ARIANTO Alias RUDI Alias KOMPENG diatas tanah posisi Terdakwa RUDI ARIANTO Alias RUDI Alias KOMPENG sedang duduk dengan jarak 30 cm.
  •             Kemudian dilakukan introgasi lisan dan Terdakwa RUDI ARIANTO Alias RUDI Alias KOMPENG  mengakui barang yang ditemukan merupakan barang miliknya dan dalam penguasaannya yang saat itu juga sedang menggunakan narkotika jenis sabu serta memperoleh narkotika jenis sabu dengan cara membeli dan menerima narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. ARIF pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira pukul 17.00 Wib di Dusun IV Patok Besi Desa Aek Korsik Kec. Aek Kuo Kab. Labuhanbatu Utara tepatnya diperkebunan sawit tersebut adalah sebanyak 1 bungkus plastik klip kecil dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tanpa dilakukan penimbangan.
  • Kemudian saksi FERI C. SEMBIRING, S.H, saksi ANDREAS MANURUNG, S.H dan saksi DOLI H. SITOMPUL melakukan pengejaran terhadap Sdr. ARIF, namun tidak berhasil ditemukan, selanjutnya saksi FERI C. SEMBIRING, S.H, saksi ANDREAS MANURUNG, S.H dan saksi DOLI H. SITOMPUL membawa RUDI ARIANTO Alias RUDI Alias KOMPENG  berikut barang bukti tersebut ke Kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam Bentuk Bukan Tanaman.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 126/04.10102/2024 tanggal 22 April 2024 yang ditandatangani oleh Agus Alexander Yeremia dan Rinawati Situmorang. Dengan hasil taksiran timbangan terhadap barang bukti sebagai berikut :

-    1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan Berat Bruto 0,12 gram dan Berat Netto 0,02 gram.

-    1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar berisi Narkotika jenis sabu dengan Berat Bruto 1,41 gram.

  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Analisa Laboratorium Barang Bukti Narkotika pada Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan, No. LAB : 2054/NNF/2024 pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024, yang dibuat oleh pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm., Apt dan R. Fani Miranda, S.Farm, yang diketahui oleh Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si selaku Waka Laboratorium Forensik Cabang Medan, dengan berkesimpulan: Bahwa barang bukti berupa :

A.         1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram.

B.         1 (satu) pipet kaca berisi sisa-sisa padatan berwarna putih dengan berat burto 1,41 (satu koma empat satu) gram.

diduga mengandung Narkotika milik RUDI ARIANTO Alias RUDI Alias KOMPENG adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidair :

Bahwa Terdakwa RUDI ARIANTO Alias RUDI Alias KOMPENG, pada hari Minggu tanggal 21 bulan April tahun 2024 pukul 18.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah perkebunan kelapa sawit milik warga yang beralamat di Dusun IV Patok Besi Desa Aek Korsik Kec. Aek Kuo Kab. Labuhanbatu Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Peyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira pukul 16.45 Wib saat itu sedang berada dirumah Terdakwa RUDI ARIANTO Alias RUDI Alias KOMPENG yang terletak Dusun IV Patok Besi Desa Aek Korsik Kec. Aek Kuo Kab. Labuhanbatu Utara, Terdakwa berjalan kaki keluar rumah menuju lokasi penjualan sabu Sdr. ARIF (Belum Tertangkap/Dpo) yang tidak jauh dari rumah Terdakwa sekitar 100 Meter yang terletak diperkebunan kelapa sawit tepatnya di Dusun IV Patok Besi Desa Aek Korsik Kec. Aek Kuo Kab. Labuhanbatu Utara. Sekira Pukul 17.00 Wib Terdakwa tiba dilokasi penjualan Sdr. ARIF dan Terdakwa langsung bertemu dengan Sdr. ARIF dengan mengatakan ”ADA BANG?, KURANG ENAK BADAN AKU BANG” (dengan maksud menanyakan ada atau tidak sabu ) dan Sdr. ARIF  mengatakan “ADA”, Terdakwa mengatakan “UANG KU ADA 50 BANG, BUATLAH LAH BANG “ (dengan maksud membeli sabu dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Kemudian Sdr. ARIF  mengatakan “INI ADA”, sambil menyerahkan paket sabu kepada Terdakwa menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 bungkus plastik klip kecil dan Terdakwa terima menggunakan tangan kanan tanpa dilakukan penimbangan sambil Terdakwa menyerahkan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. ARIF. Setelah sabu Terdakwa terima kemudian Terdakwa mengatakan kepada kepada Sdr. ARIF “ADA ALAT ABANG?, PINJAM LAH DULU” (dengan maksud menanyakan alat hisap sabu untuk digunakan) . Sdr. ARIF   menjawab “ADA, INI AMBILLAH, AKU PERGI DULU ADA MAU KUJUMPAI KAWAN KU“ (sambil menyerahkan alat hisap sabu , 2 buah mancis dan kaca pirek kosong menggunakan tangan) dan Terdakwa menerimanya langsung menggunakan tangan kanan sambil mengucapakan ‘TERIMAKASIH BANG”.
  • Kemudian Sdr. ARIF pergi meningggalkan Terdakwa dilokasi tersebut dan Terdakwa langsung menggunakan narkotika sabu dilokasi penjualan Sdr. ARIF dan Terdakwa langsung menarik sabu sebanyak 2 hisapan. Sekira pukul 18.15 Wib saat Terdakwa ingin menarik hisapan ke 3 tiba-tiba datang beberapa orang berpakaian sipil mengaku pihak kepolisian bernama saksi FERI C. SEMBIRING, S.H, saksi ANDREAS MANURUNG, S.H dan saksi DOLI H. SITOMPUL menghampiri Terdakwa dan Terdakwa panik dan mejatuhkan alat hisap sabu tersebut dari genggaman tangan Terdakwa dan pihak kepolisian langsung berhasil mengamankan Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,02 gram netto, 1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar berisi Narkotika jenis sabu seberat 1,41 gram bruto, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong terpasang pipet yang terbuat dari botol minuman merk Lasegar seluruhnya ditemukan dihadapan Terdakwa diatas tanah posisi Terdakwa sedang duduk dengan jarak 30 cm, kemudian saksi FERI C. SEMBIRING, S.H, saksi ANDREAS MANURUNG, S.H dan saksi DOLI H. SITOMPUL melakukan introgasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan merupakan milik Terdakwa  dan Terdakwa peroleh dari seorang laki-laki bernama Sdr. ARIF pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira pukul 17.00 Wib di Dusun IV Patok Besi Desa Aek Korsik Kec. Aek Kuo Kab. Labuhanbatu Utara tepatnya diperkebunan sawit tersebut dan pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap Sdr. ARIF namun tidak berhasil ditemukan. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 126/04.10102/2024 tanggal 22 April 2024 yang ditandatangani oleh Agus Alexander Yeremia dan Rinawati Situmorang. Dengan hasil taksiran timbangan terhadap barang bukti sebagai berikut :

-    1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan Berat Bruto 0,12 gram dan Berat Netto 0,02 gram.

-    1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar berisi Narkotika jenis sabu dengan Berat Bruto 1,41 gram.

  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Analisa Laboratorium Barang Bukti Narkotika pada Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan, No. LAB : 2054/NNF/2024 pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024, yang dibuat oleh pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm., Apt dan R. Fani Miranda, S.Farm, yang diketahui oleh Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si selaku Waka Laboratorium Forensik Cabang Medan, dengan berkesimpulan: Bahwa barang bukti berupa :

A.         1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram.

B.         1 (satu) pipet kaca berisi sisa-sisa padatan berwarna putih dengan berat burto 1,41 (satu koma empat satu) gram.

diduga mengandung Narkotika milik RUDI ARIANTO Alias RUDI Alias KOMPENG adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Analisa Laboratorium Barang Bukti Urine pada Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan, No. LAB : 2055/NNF/2024 pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024, yang dibuat oleh pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm., Apt dan R. Fani Miranda, S.T, yang diketahui oleh Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si selaku Waka Laboratorium Forensik Cabang Medan, dengan berkesimpulan: Bahwa barang bukti berupa :

-    1 (satu) botol plastic berisi 25 (dua puluh lima) ml urine.

diduga mengandung Narkotika milik RUDI ARIANTO Alias RUDI Alias KOMPENG adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Rantauprapat, 12 Juni 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

Susi Sihombing, S.H.

Jaksa Muda / 19810104 200603 2 002

Pihak Dipublikasikan Ya