Dakwaan |
Bahwa pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekitar pukul 15.00 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian terhadap buah kelapa sawit milik kebun PT. INDO SEPADAN JAYA di Blok A 11 C Afdeling I Kebun PT. INDO SEPADAN JAYA Dusun Kampung Selamat Desa Kampung Padang Kec. Pangkatan Kab. Labuhanbatu sebanyak 2 (dua) janjang buah kelapa sawit dengan berat 30 Kg yang dilakukan oleh tersangka MARUNTUNG PARASIAN PASARIBU Als UNTUNG dan ada pun cara pelaku melakukan pencurian buah kelapa sawit tersebut adalah dengan cara dimana pelaku terlebih dahulu masuk ke dalam kebun atau ke dalam blok, yang mana sebelumnya pelaku sudah membawa arit sebagai alat untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut dan setelah itu dimana pelaku mengegrek buah kelapa sawit dari pokoknya satu persatu dengan menggunakan arit yang sudah di siapkan sebelumnya dan kemudian melangsir buah kelapa sawit ke rumahnya dengan cara memundak dan atas kejadian tersebut yang dilakukan oleh pelaku dimana pihak kebun PT. INDO SEPADAN JAYA mengalami kerugian materil Rp. 69.000,- (enam puluh sembilan ribu rupiah) |