Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA
KEJAKSAAN NEGERI LABUHANBATU
Jl. Sisingamangaraja No.50, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu 21415
Telp. (0624) 21192 fax. (0624) 351257 www.kejari-labuhanbatu.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-144/RP.RAP/05/2024
- Identitas Terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
ZAINUDDIN Alias KACER
|
Tempat lahir
|
:
|
Negeri Lama
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
43 Tahun / 15 Agustus 1980
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl Dusun Wonosari Desa Sei Tampang Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
- Status Penangkapan Dan Penahanan :
- Penangkapan : Tanggal 20 Maret 2024 s/d 23 Maret 2024
- Perpanjangan Penangkapan : Tanggal 23 Maret 2024 s/d 26 Maret 2024
- Penahanan
|
|
-
|
Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak Tanggal 26 Maret 2024 s/d 14 April 2024
|
|
-
|
Perpanjangan Penahanan Kajari Labuhanbatu
|
:
|
Rutan, sejak Tanggal 15 April 2024 s/d 24 Mei 2024
|
|
-
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak Tanggal 08 Mei 2024 s/d 27 Mei 2024
|
Kesatu :
Primair :
----- Bahwa Terdakwa ZAINUDDIN ALIAS KACER pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 11.40 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Bulan Maret 2024, bertempat di Dusun Wonosari Desa Sei Tampang Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 08.20 Wib Terdakwa ZAINUDDIN ALIAS KACER yang sedang berada di rumah Terdakwa yang bertempat di Dusun Wonosari Desa Sei Tampang Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu pergi menuju rumah Sdr BUDI (DPO) yang terletak di Jl Baru Desa Sidorukun Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu dengan tujuan mencari Narkotika Jenis Sabu. Kemudian sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa bertemu dengan Sdr BUDI (DPO) dan Terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastik klip sedang sambil memberikan uang tunai sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr (BUDI) DPO. Kemudian Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa dan menggunakan Narkotika Jenis Sabu yang didapatkan dari Sdr BUDI (DPO) tersebut. ----------------
- Kemudian pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 11.15 Wib pada saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa, Pihak Kepolisian dari Polsek Bilah Hilir mendatangi Terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip Narkotika Jenis Sabu dari saku celana sebelah kanan bagian depan Terdakwa. Kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengatakan mendapatkan Narkotika Jenis Sabu tersebut dari Sdr BUDI (DPO). Selanjutnya Terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Bilah Hilir dan selanjutnya dibawa ke Polres Labuhanbatu guna proses secara hukum. ----------------------------------------------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) beratnya tidak lebih dari 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. ---------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan / Penghitungan / Taksiran Barang dari Pegadaian Cabang Rantauprapat pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 telah melakukan penghitungan / penimbangan / penyisihan barang bukti sitaan berupa Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih seluruhnya (Netto) 0,41 (nol koma empat satu) Gram untuk dikirim ke Bid Labfor Polda Sumut guna pemeriksaan secara laboratoris dan sisa hasil uji atau pengembalian dari Bid Labfor Polda Sumut nantinya akan dipergunakan sebagai barang bukti di persidangan yang telah disita dari Terdakwa ZAINUDDIN ALIAS KACER. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Sumut Nomor Lab : 1493/NNF/2024, tanggal 28 Maret 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm, Apt dan R. FANI MIRANDA, S.T., serta diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP UNGKAP SIAHAAN,S. Si, M,Si berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat Netto 0,41 (nol koma empat satu) Gram diduga mengandung Narkotika milik Terdakwa atas nama ZAINUDDIN ALIAS KACER, berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------
Subsidair :
----- Bahwa Terdakwa ZAINUDDIN ALIAS KACER pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 11.40 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Bulan Maret 2024, bertempat di Dusun Wonosari Desa Sei Tampang Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 08.20 Wib Terdakwa ZAINUDDIN ALIAS KACER yang sedang berada di rumah Terdakwa yang bertempat di Dusun Wonosari Desa Sei Tampang Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu pergi menuju rumah Sdr BUDI (DPO) yang terletak di Jl Baru Desa Sidorukun Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu dengan tujuan mencari Narkotika Jenis Sabu. Kemudian sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa bertemu dengan Sdr BUDI (DPO) dan Terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastik klip sedang sambil memberikan uang tunai sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr (BUDI) DPO. Kemudian Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa dan menggunakan Narkotika Jenis Sabu yang didapatkan dari Sdr BUDI (DPO) tersebut. ----------------
- Kemudian pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 11.15 Wib pada saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa, Pihak Kepolisian dari Polsek Bilah Hilir mendatangi Terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip Narkotika Jenis Sabu dari saku celana sebelah kanan bagian depan Terdakwa. Kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengatakan mendapatkan Narkotika Jenis Sabu tersebut dari Sdr BUDI (DPO). Selanjutnya Terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Bilah Hilir dan selanjutnya dibawa ke Polres Labuhanbatu guna proses secara hukum. ----------------------------------------------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman beratnya tidak lebih dari 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. -----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan / Penghitungan / Taksiran Barang dari Pegadaian Cabang Rantauprapat pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 telah melakukan penghitungan / penimbangan / penyisihan barang bukti sitaan berupa Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih seluruhnya (Netto) 0,41 (nol koma empat satu) Gram untuk dikirim ke Bid Labfor Polda Sumut guna pemeriksaan secara laboratoris dan sisa hasil uji atau pengembalian dari Bid Labfor Polda Sumut nantinya akan dipergunakan sebagai barang bukti di persidangan yang telah disita dari Terdakwa ZAINUDDIN ALIAS KACER. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Sumut Nomor Lab : 1493/NNF/2024, tanggal 28 Maret 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm, Apt dan R. FANI MIRANDA, S.T., serta diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP UNGKAP SIAHAAN,S. Si, M,Si berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat Netto 0,41 (nol koma empat satu) Gram diduga mengandung Narkotika milik Terdakwa atas nama ZAINUDDIN ALIAS KACER, berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------
Atau :
Kedua :
----- Bahwa Terdakwa ZAINUDDIN ALIAS KACER pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 11.40 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Bulan Maret 2024, bertempat di Dusun Wonosari Desa Sei Tampang Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, “tanpa hak atau melawan hokum dalam menyalahgunakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu bagi diri sendiri”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 08.20 Wib Terdakwa ZAINUDDIN ALIAS KACER yang sedang berada di rumah Terdakwa yang bertempat di Dusun Wonosari Desa Sei Tampang Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu pergi menuju rumah Sdr BUDI (DPO) yang terletak di Jl Baru Desa Sidorukun Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu dengan tujuan mencari Narkotika Jenis Sabu. Kemudian sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa bertemu dengan Sdr BUDI (DPO) dan Terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastik klip sedang sambil memberikan uang tunai sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr (BUDI) DPO. Kemudian Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa dan menggunakan Narkotika Jenis Sabu yang didapatkan dari Sdr BUDI (DPO) tersebut. ----------------
- Kemudian pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 11.15 Wib pada saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa, Pihak Kepolisian dari Polsek Bilah Hilir mendatangi Terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip Narkotika Jenis Sabu dari saku celana sebelah kanan bagian depan Terdakwa. Kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengatakan mendapatkan Narkotika Jenis Sabu tersebut dari Sdr BUDI (DPO). Selanjutnya Terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Bilah Hilir dan selanjutnya dibawa ke Polres Labuhanbatu guna proses secara hukum. ----------------------------------------------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang menyalahgunakan Narkotika Jenis Sabu bagi diri sendiri yang beratnya tidak lebih dari 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. --------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan / Penghitungan / Taksiran Barang dari Pegadaian Cabang Rantauprapat pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 telah melakukan penghitungan / penimbangan / penyisihan barang bukti sitaan berupa Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih seluruhnya (Netto) 0,41 (nol koma empat satu) Gram untuk dikirim ke Bid Labfor Polda Sumut guna pemeriksaan secara laboratoris dan sisa hasil uji atau pengembalian dari Bid Labfor Polda Sumut nantinya akan dipergunakan sebagai barang bukti di persidangan yang telah disita dari Terdakwa ZAINUDDIN ALIAS KACER. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Sumut Nomor Lab : 1493/NNF/2024, tanggal 28 Maret 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm, Apt dan R. FANI MIRANDA, S.T., serta diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP UNGKAP SIAHAAN,S. Si, M,Si berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat Netto 0,41 (nol koma empat satu) Gram diduga mengandung Narkotika milik Terdakwa atas nama ZAINUDDIN ALIAS KACER, berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------
Rantauprapat, 08 Mei 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
ARTHUR SIMADA SINURAYA, S.H
Ajun Jaksa Madya Nip. 199310192020121012 |