Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
63/Pdt.Bth/2024/PN Rap | AFRIDA Br HASIBUAN | 1.PT. BANK MANDIRI (PERSEORO) Tbk 2.Pemerintah RI c/q Menteri Keuangan RI c/q Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) c/q Kanwil DJKN Sumatera Utara c/q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran. |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 63/Pdt.Bth/2024/PN Rap | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 03 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Mengabulkan permohonan Pelawan; Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik (Good opposant); Menyatakan bahwa pelelangan yang telah dilakukan oleh Terlawan II atas permintaan Terlawan I adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum; Menyatakan bahwa pelelangan yang telah dilakukan oleh Terlawan II atas permintaan Terlawan I adalah perbuatan melawan hukum (OnRechtmatig Edaad), serta bertentangan dengan :
SEDANGKAN Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (In Cassu) Nomor : 93/PMK. 06/2010 Yo Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 106/PMK.06/2013 dan sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 27/PMK.06/2016 tidak termasuk jenis Peraturan Perundang-undangan, Apalagi Pasal 26 Undang-undang Hak Tanggungan (UUHT) Nomor : 4 tahun 1996 tidak ada menyebutkan atau memerintahkan bahwa Peraturan Pelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Keuangan. Bertentangan dengan Pasal 1320 KUHPerdata Yaitu; Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat :
Bertentangan dengan Pasal 1338 Undang- Undang Hukum Perdata ; Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan Undang-undang berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh Undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikat baik, dimana dalam perjanjian itu dijelaskan andaikata ada perselisihan maka akan diselesaikan melalui pengadilan negeri, tetapi kenyataannya Terlawan I melakukan permohonan Eksekusi. Menghukum Terlawan I , Terlawan II dan Turut Terlawan untuk membayar ongkos perkara ini. ATAU Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, Mohon keputusan yang dipandang tepat dan adil menurut rasa keadilan yang patut dituruti menurut hukum (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |