Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
314/Pid.Sus/2024/PN Rap elina flori, S.H WAHYU PAMUNGKAS Als. WAHYU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 314/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1245/L.2.18/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1elina flori, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU PAMUNGKAS Als. WAHYU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

----- Bahwa Terdakwa WAHYU PAMUNGKAS Alias WAHYU, pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekira pukul 10.10 WIB atau setidak-tidaknya dalam Bulan November Tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2023, bertempat di Jalan Kampung Baru Gg. MTSN Kelurahan Kartini Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa sebelumnya terdakwa sudah kenal dengan saksi Ferry Syah Ritonga Alias Feri dan saksi Syahrizal Alias Rizal (masing-masing dilakukan pemeriksaan dalam berkas perkara terpisah) (empat) bulan sebelum dilakukan penangkapan dan terdakwa mengenal saksi Abdul Rahman Alias Rahman (dilakukan pemeriksaan dalam berkas perkara terpisah) terdakwa mengenalnya + 1 (satu) minggu, tujuan dari Bejo mengenalkan saksi Ferry Syah Ritonga Alias Feri kepada terdakwa adalah untuk menjualkan narkotika jenis sabu-sabu milik saksi Ferry Syah Ritonga Alias Feri, dengan sistem kerja yang sudah Terdakwa lakukan yaitu + 4 (empat) bulan sebelumnya yaitu terdakwa mengambil narkotika jenis sabu-sabu sebanyak + 2 (dua) gram dengan harga setiap gramnya Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk Terdakwa jual di Desa Kampung Baru Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu, jika sudah laku terjual maka uang hasil penjualan Terdakwa setor langsung kepada saksi Ferry Syah Ritonga Alias Feri, demikian terjadi seterusnya meningkat mulai dari + (tiga) gram, + 5 (lima) gram, dan paling banyak + 15 (lima belas) gram, dengan keuntungan yang didapat terdakwa per gram nya Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupia), selain dari saksi Ferry Syah Ritonga Alias Feri, terdakwa juga pernah menerima narkotika jenis sabu-sabu dari orang suruhan saksi Ferry Syah Ritonga Alias Feri bernama Bang Wira (belum tertangkap) yang merupakan kepercayaan dari saksi Ferry Syah Ritonga Alias Feri untuk mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu-sabu tersebut, dan terdakwa menerima narkotika jenis sabu-sabu dari Wira sebanyak + 2 (dua) kali dan jual beli narkotika jenis sabu-sabu tersebut sudah berlangsung selama 4 (empat) bulan dan terdakwa mempunyai tunggakan pembayaran sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan baru dibayar sebanyak Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian pada hari Kamis tanggal 02 November 2023, sekira pukul 13.00 Wib terdakwa sedang berada di lokasi jualan sabu di Desa Kampung Baru Janji Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu dengan kegiatan terdakwa untuk menjual narkotika jenis sabu-sabu, sekira pukul 13.30 Wib narkotika jenis sabu milik terdakwa yang terdakwa terima sebelumnya dari Bang Wira telah habis terjual, terdakwa berencana untuk meminta kembali narkotika jenis sabu kepadanya, lalu terdakwa menuju ke lokasi jualan sabu milik Ferry Syah Ritonga Alias Feri, yang berada di Jl. Kampung Baru Gg. MTSN Kelurahan Kartini Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu dengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa, dan sesampainya terdakwa dilokasi tersebut, Terdakwa melihat Bang Wira sedang duduk bersama dengan teman temannya, kemudian Terdakwa menghampiri dan menyampaikan niat terdakwa untuk meminta narkotika jenis sabu kepada Bang Wira, namun pada saat itu Bang Wira menjelaskan kepada terdakwa, bahwa Terdakwa tidak bisa mengambil narkotika jenis sabu dikarenakan hutang pengambilan narkotika jenis sabu terdakwa sebelumnya belum lunas dan masih ada hutang dan dikarenakan pemberitahuan dari Bang Wira demikian terdakwa mencoba untuk mencari pinjaman uang namun pada saat itu tidak ada. Kemudian pada hari Jumat tanggal 03 November 2023 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa kembali datang ke pondok kaca milik FERRY SYAH RITONGA Als. FERI namun pada saat itu terdakwa tidak melihat siapapun dan dikarenakan tidak ada orang terdakwa pun langsung menelfon ketua FERRY SYAH RITONGA Als. FERI ke nomor handphonenya dan pada saat itu FERRY SYAH RITONGA Als. FERI tidak mengangkat telfonnya, lalu dikarenakan tidak diangkat terdakwa langsung pergi menuju ke rumahnya namun pada saat itu juga tidak ketemu dengan FERRY SYAH RITONGA Als. FERI. Selanjutnya sekira pukul 11.00 Wib terdakwa melihat FERRY SYAH RITONGA als FERI keluar dari dalam rumahnya, lalu terdakwa pun menghampiri dan berkata “ KETUA MAU GADE KERETA AKU KETUA BIAR ADA MENYICIL BON SAMA BANG WIRA..” lalu FERRY SYAH RITONGA menjawab “ NGGA ADA UANG KU DE... TAPI KU COBA TELFONKAN KAWAN KU..” dan terdakwa menjawab “ IYA KETUA..” lalu terdakwa pun melihat FERRY SYAH RITONGA Als. FERI mengambil handphonenya dan menelfon seseorang, dan tidak berapa lama FERRY SYAH RITONGA als. FERI selesai menelfon FERRY SYAH RITONGA Als. FERI berkata “ YA UDAH DE.. NANTI ADA ORANG KESINI..” dan terdakwa langsung pergi meninggalkan FERRY SYAH RITONGA Als. FERI, lalu terdakwa berjalan kembali ke pondok kaca milik FERRY SYAH RITONGA Als. FERI, dan setelah terdakwa berada di dalam pondok kaca tersebut, lalu sekira pukul 13.00 Wib terdakwa melihat Bang Wira datang ke pondok tersebut dan menghampiri terdakwa, lalu sekira pukul 16.00 Wib terdakwa melihat seorang laki laki yang terdakwa tidak kenali datang menghampiri terdakwa, lalu berkata “ KAU YANG DIBILANG KETUA FERI ITU YANG MAU GADE KERETA..” dan terdakwa menjawab “ IYA BANG..” lalu laki-laki tersebut berkata “ BERAPA KAU MINTA GADE KERETA MU ITU..” dan terdakwa menjawab “TIGA JUTA AJA BANG..” lalu laki laki tersebut langsung mengeluarkan uang dari dalam kantongnya dan memberikan kepada terdakwa dengan berkata “ INI NAH TIGA JUTA..” lalu terdakwa menerima uang tersebut kemudian langsung menghitungnya, dan setelah uang tersebut selesai terdakwa hitung terdakwa berkata “ PAS YA BANG... ITU KERETANYA.” Kemudian terdakwa melihat laki laki tersebut langsung menaiki sepeda motor terdakwa lalu langsung pergi meninggalkan terdakwa, dan setelah laki laki tersebut pergi terdakwa kembali menghampiri Bang Wira yang berada di sekitaran pondok dan setelah posisi terdakwa dan Bang Wira berhadapan terdakwa berkata “ BANG INI ADA UANG KU TIGA JUTA.. MINTA LAGI AKU BUAH BANG... UTANG KU KAN TUJUH JUTA.. INI KU CICIL TIGA JUTA..” lalu Bang Wira menjawab “ AKHH JANGAN LAH DULU.. UDAH BANYAK KALI UTANG MU..”. Kemudian terdakwa kembali berkata “ TOLONG LAH BANG..” dan BANG WIRA menjawab : NGGA BISA DE.. NANTI LAH ITU KU TANYA KETUA DULU DE..” lalu terdakwa berkata “ YA UDAH LAH BANG..”. Selanjutnya dikarenakan BANG WIRA tidak memberikan terdakwa narkotika jenis sabu terdakwa berencana untuk tinggal di dalam Pondok Kaca tersebut dengan kegiatan terdakwa untuk membantu bantu kegiatan yang ada di Pondok Kaca tersebut dan membantu membersihkan halaman rumah FERRY SYAH RITONGA Als. FERI dengan tujuan untuk mengambil hati dari FERRY SYAH RITONGA Als. FERI ataupun BANG WIRA,  namun sampai dengan pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 terdakwa tidak diberikan narkotika jenis sabu, dan sekira pukul 21.30 Wib terdakwa kembali datang ke dalam pondok kaca tersebut, dan setelah terdakwa berada didepan Pondok Kaca terdakwa melihat ABDUL RAHMAN ALIAS RAHMAN duduk di teras dari pondok kaca tersebut, lalu setelah itu terdakwa masuk ke dalam pondok kaca dan melihat didalam pondok ada Bang Wira dan SYAHRIZAL Als. RIJAL sedang duduk berbincang bincang, kemudiann terdakwa langsung mengambil posisi duduk di tengah-tengah Bang Wira dan SYAHRIZAL Als. RIJAL, dengan posisi sebelah kanan terdakwa BANG WIRA dan disebelah kiri terdakwa SYAHRIZAL Als. RIJAL. lalu setelah itu berbincang bincang, lalu tidak berapa lama berbincang-bincang terdakwa melihat ABDUL RAHMAN Als. RAHMAN masuk ke dalam pondok, kemudian langsung mengambil posisi duduk di sudut dari pondok kaca tersebut. Selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib terdakwa melihat BANG WIRA memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip tranpsaran berisi narkotika jenis sabu kepada SYAHRIZAL Als. RIJAL dengan berkata “ INI NAH.. BUAH UNTUK MALAM INI SEPULUH JIE.” (Jie adalah sebutan untuk Gram) lalu terdakwa pun melihat SYAHRIZAL Als. RIJAL menerima narkotika jenis sabu tersebut dan setelah diterimanya SYAHRIZAL Als. RIJAL langsung memasukkan kedalam kantongnya. Setelah hujan berhenti sekira pukul 01.00 Wib terdakwa pergi keluar bersama dengan BANG WIRA dengan mengendarai sepeda motornya dengan tujuan untuk menemui istrinya, dan setelah BANG WIRA selesai menemui Istrinya terdakwa diantar kembali oleh BANG WIIRA menuju ke pondok kaca tersebut sedangkan BANG WIRA pergi meninggalkan terdakwa, selanjutnya setelah BANG WIRA pergi terdakwa kembali masuk ke dalam pondok kaca, dan setelah terdakwa berada di dalam pondok kaca terdakwa pun melihat bahwa yang didalam pondok kaca tersebut adalah SYAHRIZAL Als. RIJAL dengan ABDUL RAHMAN Als. RAHMAN, kemudian terdakwa mengambil posisi duduk di sebelah kanan SYAHRIZAL Als. RIJAL, dan tidak berapa terdakwa duduk Sekira pukul 03.00 Wib terdakwa pun melihat BANG WIRA kembali datang ke dalam pondok kemudian langsung menghampiri SYAHRIZAL Als. RIJAL, dan pada saat itu terdakwa melihat SYAHRIJAL Als. RIJAL memberikan uang setoran penjualan narkotika jenis sabu kepada BANG WIRA yang terdakwa tidak tahu berapa jumlah uang tersebut, dan setelah BANG WIRA menerima uangnya terdakwa pun melihat BANG WIRA langsung keluar dari dalam pondok, yang mana pada saat itu yang berada di dalam pondok hanya terdakwa, SYAHRIZAL Als. RIJAL dan ABDUL RAHMAN Als. RAHMAN, selanjutnya tidak berapa lama BANG WIRA pergi  terdakwa melihat ABDUL RAHMAN Als. RAHMAN mengambil posisi tidur, sedangkan terdakwa dan SYAHRIZAL Als. RIJAL tetap berbincang bincang, selanjutnya tidak berapa lama terdakwa dan SYAHRIZAL Als. RIJAL berbincang bincang terdakwa melihat ada beberapa orang laki laki yang terdakwa tidak kenali datang membeli narkotika jenis sabu, dan pada saat itu terdakwa membantu SYAHRIZAL Als. RIJAL untuk menjual narkotika jenis sabu miliknya tersebut dikarenakan pada saat itu ABDUL RAHMAN Als. RAHMAN sedang tertidur, dan setelah terdakwa selesai membantu SYAHRIZAL Als. RIJAL untuk menjualkan narkotika jenis sabu miliknya tersebut sekira pukul 06.30 Wib terdakwa keluar dari dalam pondok kaca, dan pada saat itu terdakwa melihat FERRY SYAH RITONGA Als. FERI sedang berada di depan rumahnya dengan kegiatan sedang duduk duduk sendirian di depan rumahnya, lalu terdakwa menghampiri dan berkata “ KETUA UDAH SARAPAN..” lalu FERRY SYAH RITONGA Als. FERI menjawab “ BELUM..” kemudian terdakwa berkata “ MAU SARAPAN LONTONG ATAU NASI KETUA BIAR KU BELIKAN..” dan FERRY SYAH RITONGA Als. FERI menjawab “ LONTONG AJA DE..” dan setelah itu terdakwa langsung pergi meninggalkan FERRY SYAH RITONGA Als. FERI untuk membeli sarapan pagi yang berada tidak jauh dari rumah FERRY SYAH RIITONGA Als. FERI, dan setelah terdakwa selesai membeli sarapan pagi tersebut terdakwa kembali menghampiri FERRY SYAH RITONGA Als. FERI ke depan rumahnya kemudian langsung memberikan lontong kepadanya dan setelah itu terdakwa pun kembali berjalan ke pondok untuk memberikan sarapan pagi kepada SYAHRIZAL Als. RIJAL dan ABDUL RAHMAN Als. RAHMAN,  kemudian terdakwa kembali menghampiri FERRY SYAH RITONGA Als. FERI, lalu terdakwa dan FERRY SYAH RITONGA Als. FERI pun bersama sama memakan sarapan pagi yang terdakwa beli, selanjutnya setelah terdakwa dan FERRY SYAH RITONGA Als. FERI selesai memakan sarapan pagi tiba tiba FERRY SYAH RITONGA Als. FERI berkata “ DE.... JUMPA DI ATAS AJA KITA YA...” lalu terdakwa pun menjawab “ IYA KETUA..” kemudian terdakwa pun melihat FERRY SYAH RITONGA Als. FERI masuk ke dalam rumahnya sedangkan terdakwa juga langsung berjalan ke lokasi yang diberitahukan FERRY SYAH RITONGA Als. FERI yaitu dibelakang rumah dari FERRY SYAH RITONGA Als. FERI, dan setelah terdakwa berada dibelakang rumah tersebut terdakwa pun mengambil posisi duduk jongkok dibelakang rumah FERRY SYAH RITONGA Als. FERI yaitu tepat berada di depan Sarang Walet milik dari FERRY SYAH RITONGA Als. FERI, dan sekira pukul 09.30 Wib terdakwa pun melihat FERRY SYAH RITONGA keluar dari dalam rumahnya, kemudian berjalan menghampiri terdakwa, dan setelah itu terdakwa dan FERRY SYAH RITONGA berkata “ GIMANA KETUA BISANYA AKU MINTA BUAH. BIAR ADA KERJAAN KU KETUA..” lalu pada saaat itu FERRY SYAH RITONGA Als. FERI menjawab “ YA UDAH.. NANTI KITA AMBIL BUAH UNTUK MU.. TAPI INGAT KAU LUNASI BON MU YA.. BIAR KU BILANG NANTI SAMA SI WIRA BIAR DIKASI KAU BUAH..”. belum sempat Terdakwa menjawab sekira pukul 10.00 Wib tiba tiba terdakwa mendengar ada suara keributan di pondok kaca tempat SYAHRIZAL Als. RIJAL dan ABDUL RAHMAN Als. RAHMAN menjual narkotika jenis sabu, dan pada saat itu juga beberapa orang lari menuju ke arah terdakwa dan FERRY SYAH RITONGA Als. FERI, dan dikarenakan terdakwa yakin petugas polisi sehingga terdakwa dan FERRY SYAH RITONGA Als. FERI mencoba untuk bersembunyi akan tetapi beberapa orang laki laki tersebut melihat dan langsung menangkap terdakwa dan FERRY SYAH RITONGA Als. FERI begitu juga dengan SYAHRIZAL Als. RIJAL dan ABDUL RAHMAN Als. RAHMAN ditangkap didalam pondok. Kemudian Polisi mengamankan barang bukti yang ditemukan dari SYAHRIZAL Als. RIJAL dan ABDUL RAHMAN Als. RAHMAN berupa 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 3 (tiga) unit timbangan elektrik, Uang tunai sebesar Rp. 2.179.000,- ( dua juta seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) unit handphone android merk Oppo, 2 (dua) unit radio handy talky, 11 (sebelas) ball plastik klip kosong, 1 (satu) buah plastik assoy warna hitam, 3 (tiga) buah sekop yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) buah kalkulator, 1 (satu) buah buku catatan  keuangan penjualan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah tas sandang warna hitam. Dari FERRY SYAH RITONGA Als. FERI berupa 1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah alat hisap sabu / bong terbuat dari botol plastik transparan berukuran besar, 8 (delapan) ball plastik klip kosong, 1 (satu) buah dompet warna coklat, Uang tunai sebesar Rp. 2.004.000,- (dua juta empat ribu rupiah) dan 3 (tiga) buah pipet plastik. Dan barang bukti tersebut merupakan milik FERRY SYAH RITONGA Als. FERRY, dari terdakwa berupa Uang tunai sebesar Rp. 2.930.000,- (dua juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) dari kantong celana bagian depan sebelah kanan yang terdakwa gunakan dan 2 (dua) unit handphone android merk Oppo dari kantong celana bagian depan sebelah kiri yang terdakwa gunakan. Kemudian Polisi membawa terdakwa bersama SYAHRIZAL Als. RIJAL, ABDUL RAHMAN Als. RAHMAN dan FERRY SYAH RITONGA Als. FERI berikut seluruh barang bukti tersebut ke Kantor Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses pemeriksaan lebih lanjut

-----Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari badan hukum yang sah untuk percobaan atau permufakatan jahat membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan Pegadaian nomor : 569/11.10102/2023 tertanggal 09 November 2023 yang dilakukan oleh Rinawati S selaku petugas timbang dan ditanda tangani oleh Agus Alexander Yeremia selaku Magaer Gadai PT. Pegadaian Rantauprapat, barang bukti berupa : 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 1,76 gram, dan berat Netto 0,96 gram.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. LAB: 7310/NNF/2023 Tanggal 16 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa DEBORA M. HUTAGAOL S.Si M.Farm. Apt. dan R. FANI MIRANDA, S.T melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat Netto 0,96 (nol koma sembila puluh enam) gram yang diperiksa milik saksi Syahrizal Alias Rijal dan saksi Abdul Rahman Alias Rahman (terdakwa dalam berkas terpisah) dan dari hasil pemeriksaan pada BAB III, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat Netto 0,96 (nol koma sembila puluh enam) gram yang diperiksa milik saksi Syahrizal Alias Rijal dan saksi Abdul Rahman Alias Rahman (terdakwa dalam berkas terpisah) benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

----- Bahwa Terdakwa WAHYU PAMUNGKAS Alias WAHYU, pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekira pukul 10.10 WIB atau setidak-tidaknya dalam Bulan November Tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2023, bertempat di Jalan Kampung Baru Gg. MTSN Kelurahan Kartini Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------

----- Berawal pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 Sekira pukul 08.30 Wib saksi HENGKY DALIMUNTHE bernama saksi ANDI FAHRI HASIBUAN, saksi SUMEDI, saksi JUANDI GINTING, saksi ROBI RIZKI ARSAL, saksi ANDREAS MANURUNG dan saksi DOLI H. SITOMPUL sedang berada di kantor satuan Narkoba Polres Labuhanbatu dengan kegiatan sedang melaksanakan apel di lapangan Mapolres Labuhanbatu, selanjutnya sekira pukul 09.00 Wib saksi HENGKY DALIMUNTHE bernama saksi ANDI FAHRI HASIBUAN, saksi SUMEDI, saksi JUANDI GINTING, saksi ROBI RIZKI ARSAL, saksi ANDREAS MANURUNG dan saksi DOLI H. SITOMPUL mendapatkan informasi dari Pimpinan yaitu Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu bahwa ada sekelompok masyarakat melaksanakan Demonstrasi di Mapolda Sumatera Utara dengan aksi merasa resah dengan peredaran narkotika jenis sabu yang ada di Jl. Kampung Baru, Gg. MTSN, Kel. Kartini, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu yang diduga dilakukan oleh seorang laki laki bernama panggilan FERI, sehingga atas informasi tersebut saksi HENGKY DALIMUNTHE bernama saksi ANDI FAHRI HASIBUAN, saksi SUMEDI, saksi JUANDI GINTING, saksi ROBI RIZKI ARSAL, saksi ANDREAS MANURUNG dan saksi DOLI H. SITOMPUL melakukan persiapan dan berkumpul untuk membagi tugas, dan sekira pukul 09.45 Wib saksi HENGKY DALIMUNTHE bernama saksi ANDI FAHRI HASIBUAN, saksi SUMEDI, saksi JUANDI GINTING, saksi ROBI RIZKI ARSAL, saksi ANDREAS MANURUNG dan saksi DOLI H. SITOMPUL langsung bergegas menuju ke Jl. Kampung Baru, Gg. MTSN, Kel. Kartini, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu, dan sesampainya di Lokasi tersebut sekira pukul 10.00 Wib saksi HENGKY DALIMUNTHE bernama saksi ANDI FAHRI HASIBUAN, saksi SUMEDI, saksi JUANDI GINTING, saksi ROBI RIZKI ARSAL, saksi ANDREAS MANURUNG dan saksi DOLI H. SITOMPUL melihat sebuah pondok kaca sesuai yang di informasikan sebelumnya, dan oleh sebab itu saksi HENGKY DALIMUNTHE bernama saksi ANDI FAHRI HASIBUAN, saksi SUMEDI, saksi JUANDI GINTING, saksi ROBI RIZKI ARSAL, saksi ANDREAS MANURUNG dan saksi DOLI H. SITOMPUL bersama-sama mengepung pondok tersebut dan melihat di dalam pondok tersebut ada 2 (dua) orang laki laki sedang duduk, lalu saksi HENGKY DALIMUNTHE bernama saksi ANDI FAHRI HASIBUAN, saksi SUMEDI, saksi JUANDI GINTING, saksi ROBI RIZKI ARSAL, saksi ANDREAS MANURUNG dan saksi DOLI H. SITOMPUL mencoba masuk ke dalam pondok dan pada saat saksi JUANDI GINTING dan saksi ANDREAS MANURUNG, hendak masuk ke dalam pondok pada saat itu juga salah seorang dari laki laki tersebut melompat ke arah belakang dari pondok tersebut, lalu saksi JUANDI GINTING langsung mengamankan laki laki yang melompat tersebut sedangkan saksi ANDREAS MANURUNG juga mengamankan salah seorang laki laki yang tinggal di dalam pondok kaca tersebut dan memberitahukan bahwa saksi HENGKY DALIMUNTHE bernama saksi ANDI FAHRI HASIBUAN, saksi SUMEDI, saksi JUANDI GINTING, saksi ROBI RIZKI ARSAL, saksi ANDREAS MANURUNG dan saksi DOLI H. SITOMPUL adalah petugas polisi dari Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, dan laki-laki yang didalam pondok kaca tersebut mengaku bernama saksi SYAHRIZAL Als. RIJAL, selanjutnya setelah saksi SYAHRIJAL Als. RIJAL diamankan saksi JUANDI GINTING membawa laki-laki yang melompat dari Pondok Kaca tersebut ke dalam pondok dan mengaku bernama ABDUL RAHMAN Als. RAHMAN, selanjutnya setelah saksi HENGKY DALIMUNTHE bernama saksi ANDI FAHRI HASIBUAN, saksi SUMEDI, saksi JUANDI GINTING, saksi ROBI RIZKI ARSAL, saksi ANDREAS MANURUNG dan saksi DOLI H. SITOMPUL mengamankan SYAHRIZAL Als. RIJAL dan ABDUL RAHMAN Als. RAHMAN, saksi HENGKY DALIMUNTHE bernama saksi ANDI FAHRI HASIBUAN, saksi SUMEDI, saksi JUANDI GINTING, saksi ROBI RIZKI ARSAL, saksi ANDREAS MANURUNG dan saksi DOLI H. SITOMPUL melihat bahwa di atas lantai pondok tersebut terletak 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0.96 gram netto, 3 (tiga) unit timbangan elektrik, Uang tunai sebesar Rp. 2.179.000 (dua juta seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) unit handphone android merk oppo, 2 (dua) unit radio handy talky, 11 (sebelas) ball plastik klip kosong,  1 (satu) buah plastik assoy warna hitam, 3 (tiga) buah sekop yang terbuat darii pipet plastik, 1 (satu) buah kalkulator, 1 (satu) buah buku catatan keuangan penjualan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam, dan 1 (satu) unit handphone android merk samsung, kemudian saksi HENGKY DALIMUNTHE bernama saksi ANDI FAHRI HASIBUAN, saksi SUMEDI, saksi JUANDI GINTING, saksi ROBI RIZKI ARSAL, saksi ANDREAS MANURUNG dan saksi DOLI H. SITOMPUL langsung mengumpulkan benda atau barang yang ditemukan tersebut dan memperlihatkan kepada SYAHRIZAL Als. RIJAL dan ABDUL RAHMAN Als. RAHMAN, lalu SYAHRIZAL Als. RIJAL menjelaskan bahwa benda atau barang yang ditemukan tersebut adalah benar milik saksi Syahrizal Alias Rijal, yang mana benda atau barang berupa 2 (dua) unit radio handy talky, 11 (sebelas) ball plastik klip kosong,  1 (satu) buah plastik assoy warna hitam, 3 (tiga) buah sekop yang terbuat darii pipet plastik, 1 (satu) buah kalkulator, dan 1 (satu) buah buku catatan keuangan penjualan narkotika jenis sabu merupakan barang inventaris di dalam pondok tersebut, yang mana setelah Syahrizal Alias Rijal selesai melaksanakan piket menjual sabu akan memberikan benda atau barang tersebut ke piket jualan sabu berikutnya, sedangkan uang sebesar Rp. 2.179.000 (dua juta seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) yang ditemukan tersebut merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu yang dilakukan Syahrizal Alias Rijal, selanjutnya saksi HENGKY DALIMUNTHE bernama saksi ANDI FAHRI HASIBUAN, saksi SUMEDI, saksi JUANDI GINTING, saksi ROBI RIZKI ARSAL, saksi ANDREAS MANURUNG dan saksi DOLI H. SITOMPUL menanyakan dari mana memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dan SYAHRIZAL Als. RIJAL mengakui dan menjelaskan narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang laki laki bernama panggilan FERI dan menerimanya melalui orang suruhan FERI yaitu bernama BANG WIRA dengan tujuan untuk dijualkan kepada orang lain yang datang membeli sabu ke dalam pondok kaca tersebut, dan atas informasi dan pengakuan dari SYAHRIZAL Als. RIJAL bahwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari FERI rekan saksi ANDI FAHRI HASIBUAN, saksi SUMEDI, saksi ROBI RIZKI ARSAL dan saksi DOLI H. SITOMPUL pun melakukan pengembangan untuk melakukan pencarian ke rumah FERI yang mana rumah dari FERI tersebut juga berada di samping dari pondok kaca tempat saksi-saksi dari petugas kepolisian mengamankan SYAHRIZAL Als. RIJAL dan ABDUL RAHMAN Als. RAHMAN, dan setelah mengamankan barang bukti yang ditemukan dari SYAHRIZAL Als. RIJAL dan ABDUL RAHMAN Als. RAHMAN saksi HENGKY DALIMUNTHE, bersama saksi JUANDI GINTING, saksi ANDREAS MANURUNG langsung membawa kedalam mobil sedangkan saksi ANDI FAHRI HASIBUAN, bersama dengan saksi SUMEDI, saksi ROBI RIZKI ARSAL dan saksi DOLI H. SITOMPUL berhasil mengamankan FERRY SYAH RITONGA Als. FERI dan temannya yang bernama WAHYU PAMUNGKAS Als. WAHYU dengan mengamankan benda barang berupa 1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 1.15 gram bruto, 1 (satu) buah alat hisap sabu / bong terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terpasang pipet, 1 (satu) buah plastik transparan berukuran besar, 8 (delapan) ball plastik klip kosong, 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan plastik transparan berukuran sedang yang kosong, 1 (satu) buah dompet warna coklat, uang tunai sebesar Rp. 2.004.000 (Dua juta empat ribu rupiah) dan 3 (tiga) buah pipet plastik, sedangkan dari WAHYU PAMUNGKAS Als. WAHYU juga ditemukan benda atau barang berupa uang tunai sebesar Rp. 2.930.000 (dua juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) dan 2 (dua) unit handphone andoroid merk Oppo. Selanjutnya terdakwa, saksi Syahrizal alias rizal, saksi WAHYU PAMUNGKAS Alias WAHYU bersama dengan saksi FERRY SYAH RITONGA alias FERI beserta barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut.-------------------------------------------------------

 

----- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari badan hukum yang sah untuk percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang tersebut.------

 

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan Pegadaian nomor : 569/11.10102/2023 tertanggal 09 November 2023 yang dilakukan oleh Rinawati S selaku petugas timbang dan ditanda tangani oleh Agus Alexander Yeremia selaku Magaer Gadai PT. Pegadaian Rantauprapat, barang bukti berupa : 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 1,76 gram, dan berat Netto 0,96 gram.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. LAB: 7310/NNF/2023 Tanggal 16 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa DEBORA M. HUTAGAOL S.Si M.Farm. Apt. dan R. FANI MIRANDA, S.T melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat Netto 0,96 (nol koma sembila puluh enam) gram yang diperiksa milik saksi Syahrizal Alias Rijal dan saksi Abdul Rahman Alias Rahman (terdakwa dalam berkas terpisah) dan dari hasil pemeriksaan pada BAB III, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat Netto 0,96 (nol koma sembila puluh enam) gram yang diperiksa milik saksi Syahrizal Alias Rijal dan saksi Abdul Rahman Alias Rahman (terdakwa dalam berkas terpisah) benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 132 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya