Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
456/Pid.Sus/2024/PN Rap | ELISA YULIANA LUMBAN BATU, S.H | JUNEIDI SYAHPUTRA SIMANJUNTAK alias PUTRA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Jun. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 456/Pid.Sus/2024/PN Rap | |||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 07 Jun. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | NOMOR : B - 2546 /L.2.18/ Enz.2/06/2024 | |||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara : PDM – 154/RP.RAP/05/2024
Kesatu : ------- Terdakwa JUNEIDI SYAHPUTRA SIMANJUNTAK Als PUTRA (selanjutnya disebut dengan Terdakwa), pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Bulan April 2024, bertempat di Jl. Aek Matio Kel. Siringo-Ringo Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bermula pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa berada di Jl Titi Rambe Aek Matio Kel. Sirandorung Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu menuju Jl. Aek Matio Kel. Siringo-ringo Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu untuk mengumpulkan botot. Kemudian sekira pukul 10.30 WIB Terdakwa mendatangi rumah AMAT yang beralamat di Jl Aek. Matio Kel. Siringo-ringo Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu. Sesampainya di rumah AMAT, Terdakwa mengambil barang botot yang Ia cari lalu menjualkan hasil pencurian botot tersebut ke daerah Gg. Bengkel. Setelah itu Terdakwa kembali ke rumah AMAT untuk duduk-duduk di dalam rumah AMAT. Sekira pukul 11.00 WIB AMAT berkata kepada Terdakwa, “Kau gak kemana-mana lagi kan? Udah siap kerjaan mu?” dan Terdakwa menjawab, “Iya pak, udah siap pak.” Lalu Terdakwa berkata, “Kau pegangkan dulu ini.” Sambil AMAT memberikan kepada Terdakwa 1 (satu) buah kotak warna cream, dan Terdakwa pun menerimanya dengan tangannya dan pada saat membuka kotak tersebut ternyata didalamnya terdapat 13 (tiga belas) bungkus klip kecil berisikan narkotika jenis sabu. Selanjutnya datang beberapa orang untuk membeli narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per bungkusnya. Pada sekitar pukul 15.00 WIB petugas kepolisian datang menghampiri Terdakwa yaitu Saksi WENDRO PARDOSI, Saksi FAJAR WIRA SUKMA, dan Saksi INDRA PRADIPTA lalu masuk ke dalam rumah AMAT dan langsung melakukan penggeledahan. Pada saat itu ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) buah plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam 1 (satu) tempat sabu warna cream yang saat itu sedang dipegang oleh tangan kiri Terdakwa, uang tunai Rp 175.000 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dari kantong celana sebelah kiri Terdakwa, 7 (tujuh) bungkus plastik klip kecil kosong yang berada di lantai dengan jarak 1,5 (satu setengah) meter dari tempat Terdakwa berdiri. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa menuju Polres Labuhanbatu. ----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1947/NNF/2024 tangga 25 April 2024 dengan kesimpulan barang bukti yang dianalisis milik Terdakwa yaitu: 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,19 (nol koma sembilan belas) gram diduga narkotika jenis sabu milik Tersangka atas nama JUNEIDI SYAHPUTRA SIMANJUNTAK Als PUTRA adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 125 / 02.10102 / 2024 tanggal 19 April 2024 yang dibuat oleh Agus Alexander Yeremia selaku Manager Gadai PT. Pegadaian Rantauprapat dengan hasil barang bukti : 3 (tiga) buah plastik klip kecil transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram / dan berat netto 0,19 (nol koma sembilan belas) gram netto. ----- Bahwa dalam hal perbuatan melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut, Terdakwa JUNEIDI SYAHPUTRA SIMANJUNTAK tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan Narkotika jenis sabu tersebut tidak dipergunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.-
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------
ATAU
KEDUA : ------- Bahwa Terdakwa JUNEIDI SYAHPUTRA SIMANJUNTAK Als PUTRA (selanjutnya disebut dengan Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Bulan April 2024, di tempat yang sama sebagaimana yang telah disebutkan dalam dakwaan kesatu, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------- ----- Pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa berada di Jl Titi Rambe Aek Matio Kel. Sirandorung Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu menuju Jl. Aek Matio Kel. Siringo-ringo Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu untuk mengumpulkan botot. Pada pukul 10.00 Terdakwa telah selesai mengumpulkan botot, kemudian Terdakwa menjualkan hasil botot tersebut ke daerah Gg. Bengkel. Setelah itu Terdakwa kembali ke rumah AMAT untuk duduk-duduk di dalam rumah AMAT. Sekira pukul 11.00 WIB AMAT berkata kepada Terdakwa, “Kau gak kemana-mana lagi kan? Udah siap kerjaan mu?” dan Terdakwa menjawab, “Iya pak, udah siap pak.” Lalu Terdakwa berkata, “Kau pegangkan dulu ini.” Sambil AMAT memberikan kepada Terdakwa 1 (satu) buah kotak warna cream, dan Terdakwa pun menerimanya dengan tangannya dan pada saat membuka kotak tersebut ternyata didalamnya terdapat 13 (tiga belas) bungkus klip kecil berisikan narkotika jenis sabu. Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB petugas kepolisian datang menghampiri Terdakwa yaitu Saksi WENDRO PARDOSI, Saksi FAJAR WIRA SUKMA, dan Saksi INDRA PRADIPTA lalu masuk ke dalam rumah AMAT dan langsung melakukan penggeledahan. Pada saat itu ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) buah plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam 1 (satu) tempat sabu warna cream yang saat itu sedang dipegang oleh tangan kiri Terdakwa, uang tunai Rp 175.000 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dari kantong celana sebelah kiri Terdakwa, 7 (tujuh) bungkus plastik klip kecil kosong yang berada di lantai dengan jarak 1,5 (satu setengah) meter dari tempat Terdakwa berdiri. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa menuju Polres Labuhanbatu. ----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1947/NNF/2024 tangga 25 April 2024 dengan kesimpulan barang bukti yang dianalisis milik Terdakwa yaitu: 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,19 (nol koma sembilan belas) gram diduga narkotika jenis sabu milik Tersangka atas nama JUNEIDI SYAHPUTRA SIMANJUNTAK Als PUTRA adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 125 / 02.10102 / 2024 tanggal 19 April 2024 yang dibuat oleh Agus Alexander Yeremia selaku Manager Gadai PT. Pegadaian Rantauprapat dengan hasil barang bukti : 3 (tiga) buah plastik klip kecil transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram / dan berat netto 0,19 (nol koma sembilan belas) gram netto. ----- Bahwa dalam hal perbuatan melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut, Terdakwa JUNEIDI SYAHPUTRA SIMANJUNTAK tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan Narkotika jenis sabu tersebut tidak dipergunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------ |
|||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |