Dakwaan |
PRIMAIR
--------------Bahwa Terdakwa SRI KURNIA YOGI RAMADHANI Alias BAGOL pada hari Senin 23 September 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 di Dusun Cikampak Permai Desa Aek Batu, Kec.Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk mengadili perkara ini telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara, sebagai berikut: ------------------
- Bahwa berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di rumah milik ROBIN DAMANIK Alias ROBIN dan SRI KURNIA YOGI RAMADHANI Alias BAGOL (berkas terpisah) di Dusun Cikampak Permai Desa Aek Batu, Kec.Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan pada hari Senin 23 September 2024 sekira pukul 18.30 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa ROBIN DAMANIK Alias ROBIN dan SRI KURNIA YOGI RAMADHANI Alias BAGOL (berkas terpisah) di rumah terdakwa dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram netto, 1 (satu) buah plastic klip berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 0,16 (nol koma enam belas) gram netto, 20 (dua puluh) plastic klip diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,91 (satu koma sembilan puluh satu) gram netto, 1 (satu) buah timbangan elektrik, uang Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk Oppo Warna biru. Terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya bersama dengan ROBIN DAMANIK Alias ROBIN (Berkas terpisah), plastik klip kecil diduga berisikan Narkoba Jenis sabu didapat dari sdra KOCU (nama panggilan). Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa membantu ROBIN DAMANIK Alias ROBIN (berkas perkara terpisah) dalam berjualan sabu dan memperoleh keuntungan uang rokok Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan memakai sabu secara gratis, adapun cara Terdakwa menjualkan narkotika jenis sabu yaitu Terdakwa di suruh menuggu pembeli di dapur rumahnya dan apabila ada pembeli yang datang, memesar seratus ribu rupiah dirinya , mengambil uangnya terlebih dahulu dan dirinya meminta sabu kepada ROBIN DAMANIK Alias ROBIN seharga Rp 100.000, dan setelah dirinya menerima sabunya, dirinya kemudian memberikan sabu kepada pembeli dan begitulah seterusnya dirinya membantu ROBIN DAMANIK Alias ROBIN berjualan narkotika jenis sabu.
- Bahwa adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) buah plastik klip berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram netto, 1 (satu) buah plastic klip berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 0,16 (nol koma enam belas) gram netto, 20 (dua puluh) plastic klip diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,91 (satu koma sembilan puluh satu) gram netto, 1 (satu) buah timbangan elektrik, uang Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk Oppo Warna biru.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah atau pihak yang berwajib untuk menjual, menyerahkan, menerima, narkotika atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika jenis sabu.
- Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian (Persero) Unit Kotapinang No. 078/01.10107/2024 tanggal 23 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Taufik Hidayat Ritonga selaku Pengelola Unit dan diterima oleh Azis S. Harahap, S.H. dengan hasil penimbangan 2 (dua) plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,14 (Nol koma empat belas) gram netto.
- Berita Acara Analisis Laboratorium Kriminalistik No. Lab. : 5863/NNF/2024 tanggal 11 Oktober 2024 yang dibuat oleh Debora,M.Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Dr. Supiyani, M.Si selaku Kaur Psikobaya Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara yang diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Abdul Karim Tarigan, S.H, disimpulkan barang bukti 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram, 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,16 (nol koma stu enam) gram, 20 (dua puluh) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,91 (satu koma sembilan satu) gram milik terdakwa ROBIN DAMANIK Alias ROBIN setelah dilakukan analisis secara kimia forensik hasilnya barang bukti Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------
SUBSIDIAIR
--------------Bahwa Terdakwa SRI KURNIA YOGI RAMADHANI Alias BAGOL pada hari Senin 23 September 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 di Dusun Cikampak Permai Desa Aek Batu, Kec.Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk mengadili perkara ini telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara, sebagai berikut: ------------------
- Bahwa berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di rumah milik ROBIN DAMANIK Alias ROBIN dan SRI KURNIA YOGI RAMADHANI Alias BAGOL (berkas terpisah) di Dusun Cikampak Permai Desa Aek Batu, Kec.Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan pada hari Senin 23 September 2024 sekira pukul 18.30 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa ROBIN DAMANIK Alias ROBIN dan SRI KURNIA YOGI RAMADHANI Alias BAGOL (berkas terpisah) di rumah terdakwa dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram netto, 1 (satu) buah plastic klip berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 0,16 (nol koma enam belas) gram netto, 20 (dua puluh) plastic klip diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,91 (satu koma sembilan puluh satu) gram netto, 1 (satu) buah timbangan elektrik, uang Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk Oppo Warna biru. Terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya bersama dengan ROBIN DAMANIK Alias ROBIN (Berkas terpisah), plastik klip kecil diduga berisikan Narkoba Jenis sabu didapat dari sdra KOCU (nama panggilan).
- Bahwa adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) buah plastik klip berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram netto, 1 (satu) buah plastic klip berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 0,16 (nol koma enam belas) gram netto, 20 (dua puluh) plastic klip diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,91 (satu koma sembilan puluh satu) gram netto, 1 (satu) buah timbangan elektrik, uang Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk Oppo Warna biru.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah atau pihak yang berwajib untuk menjual, menyerahkan, menerima, narkotika atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika jenis sabu.
- Bahwa berdasarkan :
- Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian (Persero) Unit Kotapinang No. 078/01.10107/2024 tanggal 23 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Taufik Hidayat Ritonga selaku Pengelola Unit dan diterima oleh Azis S. Harahap, S.H. dengan hasil penimbangan 2 (dua) plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,14 (Nol koma empat belas) gram netto.
- Berita Acara Analisis Laboratorium Kriminalistik No. Lab. : 5863/NNF/2024 tanggal 11 Oktober 2024 yang dibuat oleh Debora,M.Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Dr. Supiyani, M.Si selaku Kaur Psikobaya Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara yang diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Abdul Karim Tarigan, S.H, disimpulkan barang bukti 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram, 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,16 (nol koma stu enam) gram, 20 (dua puluh) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,91 (satu koma sembilan satu) gram milik terdakwa ROBIN DAMANIK Alias ROBIN setelah dilakukan analisis secara kimia forensik hasilnya barang bukti Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |