Petitum Permohonan |
- Primer :--------------------------------------------------------------------------
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;-----------------------------
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp-Sidik/130/XII/2024/Res.1.11./2024/Reskrim, tanggal 10 Desember 2024, yang menetapkan atau menjadi dasar Para Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan/sangkaan melakukan tindak pidana “Penggelapan Dalam Jabatan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Jo. 55 Jo. 56 KUHPidana adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;---------------------------------------------------
- Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP Jo. 55 Jo. 56 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat.-------------------------------
- Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Para Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah;------------------------------------------------------------
- Menyatakan SURAT PERINTAH PENANGKAPAN Nomor: Sp-Kap/79/XII/RES.1.11./2024/Reskrim, tanggal 10 Desember 2024; SURAT PERINTAH PENANGKAPAN Nomor: Sp-Kap/80/XII/RES.1.11./2024/Reskrim, tanggal 10 Desember 2024; SURAT PERINTAH PENANGKAPAN Nomor: Sp-Kap/81/XII/RES.1.11./2024/Reskrim, tanggal 10 Desember 2024; SURAT PERINTAH PENANGKAPAN Nomor: Sp-Kap/82/XII/RES.1.11./2024/Reskrim, tanggal 10 Desember 2024; SURAT PERINTAH PENANGKAPAN Nomor: Sp-Kap/83/XII/RES.1.11./2024/Reskrim, tanggal 10 Desember 2024 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;-------------------------------------------------------------------
- Menyatakan SURAT PERINTAH PENAHANAN Nomor: Sp-Han/42/XII/Res.1.11./2024/Reskrim, tanggal 11 Desember 2024; SURAT PERINTAH PENAHANAN Nomor: Sp-Han/43/XII/Res.1.11./2024/Reskrim, tanggal 11 Desember 2024; SURAT PERINTAH PENAHANAN Nomor: Sp-Han/44/XII/Res.1.11./2024/Reskrim, tanggal 11 Desember 2024; SURAT PERINTAH PENAHANAN Nomor: Sp-Han/45/XII/Res.1.11./2024/Reskrim, tanggal 11 Desember 2024; SURAT PERINTAH PENAHANAN Nomor: Sp-Han/46/XII/Res.1.11./2024/Reskrim, tanggal 11 Desember 2024 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;--------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Para Pemohon yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp-Sidik/130/XII/2024/Res.1.11./2024/Reskrim, tanggal 10 Desember 2024,;--
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;---------------------------------------------------
- Memerintahkan Termohon untuk membebaskan Pemohon dari tahanan seketika setelah putusan ini dibacakan;---------------------------------------------------
- Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum Pemohon sesuai dengan harkat dan martabatnya.-----------
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;-------------------------
- Subsider :------------------------------------------------------------------------
Atau apabila Yang Mulia berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).---------------------------------------------------------------------------------------- |