Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
214/Pid.C/2024/PN Rap DODY SUHENDRA JAYA PUTRA Als JAYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 214/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/146/V/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DODY SUHENDRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAYA PUTRA Als JAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Tindak pidana “ Pencurian Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 364 KUHPidana Jo Perma No.02 Tahun 2012.Tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHPidana.yang diduga dilakukan oleh tersangka JAYA PUTRA Als JAYA,yang terjadi pada hari senin tanggal 22  April  2024,Sekitar Pukul 17.00 Wib.di Divisi I Block A02 PT.Citra Sawit Mandiri Desa Telaga Suka Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu dan adapun cara tersangka JAYA PUTRA Als JAYA  dalam melakukan pencurian buah kelapa sawit milik perkebunan PT.Citra Sawit Mandiri tersebut  adalah tersangka  berjalan kaki menuju perkebunan PT.Citra Sawit Mandiri dan setelah tersangka  berada didalam areal perkebunan tersebut lalu dengan menggunakan alat berupa 1(satu) bilah Dodos tersangka pun mendodos buah kelapa sawit yang ada diatas pohonya atau pokoknya dimana saat itu baru 8(delapan) janjang buah kelapa sawit yang berhasil tersangka dodos,perbuatan tersangka  sudah ketahuan oleh pihak pengamanan perkebunan PT.Citra Sawit Mandiri lalu tesangka  ditangkap dan dari tesangka ditemukan barang bukti berupa 8(delapan) janjang buah kelapa sawit dan 1(satu) bilah Dodos,selanjutnya tersangka JAYA PUTRA Als JAYA berikut barang bukti tersebut diatas dibawa dan diserahkan kepolsek panai tegah dilabuhan bilik guna proses Hukum lebih lanjut. Dan akibat dari kejadian pencurian buah kelapa sawit tersebut yang dilakukan tersangka JAYA PUTRA Als JAYA,korban pihak perkebunan PT.Citra Sawit Mandiri mengalami kerugian materil sebesar Rp 195.360.-( seratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus enam puluh rupiah)

Pihak Dipublikasikan Ya