Dakwaan |
Bahwa pada hari rabu tanggal 18 Desember 2024 sekitar pukul 03.30 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian terhadap brondolan buah kelapa sawit milik kebun PT. HSJ-KNU di blok B 11 R Devisi II Kebun PT. HSJ-KNU Desa Sidomulyo Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu sebanyak 2 (dua) goni plastic dengan berat 180 Kg yang dilakukan oleh tersangka DAPOT PAKPAHAN Als PAK HARAPAN dan ada pun cara pelaku melakukan pencurian brondolan buah kelapa sawit tersebut adalah dengan cara dimana pelaku mengambil brondolan buah kelapa sawit tersebut adalah dengan cara mengambil brondolan buah kelapa sawit tersebut dari TPH (tempat pengumpulan) dan kemudian pelaku masukkan ke dalam goni plastic yang sudah pelaku siapkan sebelumnya dan atas kejadian tersebut yang dilakukan oleh pelaku dimana pihak kebun PT. HSJ-KNU mengalami kerugian materil Rp.480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) |