Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
60/Pid.C/2025/PN Rap FIKRI WANDANA RUDI SYAHPUTRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 60/Pid.C/2025/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/21/I/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1FIKRI WANDANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDI SYAHPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 03.30 Wib BUDIMAN dan SOFYAN NASUTION sedang melaksakan patroli di Devisi 2 Blok D 39 Kebun Pernantian Desa Simpang Marbau Kec. NA IX-X Kab. Labuhanbatu Utara kemudian melihat cahaya senter kemudian setelah didekati oleh BUDIMAN dan SOFYAN NASUTION melihat 1 (satu) orang laki laki sedang memegang pisau eggrek dan senter sedangkan 1 (satu) orang lagi sedang memundak buah kelapa sawit dan 1 (satu) orang lagi sedang berada di dalam parit bekoan untuk menaikan buah kelapa sawit untuk di seberangkan ke luar area PT. Smart Kebun Pernantian, melihat hal tersebut kemudian BUDIMAN dan SOFYAN NASUTION langsung mengamankan 1 (satu) orang laki laki yang berada di dalam parit bekoan yang mengaku bernama RUDI SYAHPUTRA dan di temukan barang bukti berupa 2 (dua) tandan buah kelapa sawit sedangkan kedua temannya berhasil melarikan diri dengan membawa pisau eggrek dan senter, selanjutnya BUDIMAN menghubungi kanit pam An. ALIMUDDIN TANJUNG dan menceritakan kejadian pencurian tersebut dan tidak beberapa lama ALIMUDDIN TANJUNG datang ke TKP, selanjutnya RUDI SYAHPUTRA beserta barang bukti 2 (dua) tandan buah kelapa sawit diserahkan ke Polsek NA IX-X., Atas kejadian tersebut di atas pihak perkebunan PT. SMART Pernantian mengalami kerugian sebesar RP 100.000.- (Seratus Ribu

Pihak Dipublikasikan Ya