Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Ilham Ramadhana Nasution Alias Dana pada hari Minggu tanggal 10 bulan November tahun 2024 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Areal Perkebunan Kelapa Sawit PT. Lingga Tiga Sawit Unit Gajah Mati Blok B1 Desa Bagan Bilah Kec. Panai Tengah Kab. Labuhan Batu atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekira pukul 21.30 Wib ketika Terdakwa sedang duduk-duduk di Masjid Nurul Iman Desa Bagan Bilah kemudian timbul niat terdakwa untuk mencuri buah kelapa sawit milik PT. Lingga Tiga Sawit selanjutnya terdakwa pergi menuju ke lokasi PT. Lingga Sawit dengan berjalan kaki melalui lahan masyarakat yang berbatasan langsung dengan PT. Lingga Tiga Sawit dan setelah masuk ke dalam areal PT. Lingga Tiga Sawit terdakwa melihat tumpukan buah kelapa sawit hasil panen karyawan yang belum diangkut di Tempat Penumpukan Hasil (TPH) Blok B1 kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) janjang buah kelapa sawit yang kemudian terdakwa pikul dan terdakwa bawa ke lahan masyarakat yang berbatasan dengan PT. Lingga Tiga Sawit kemudian terdakwa tumpukan dan hal tersebut terdakwa lakukan berulang-ulang hingga keesokan harinya pada hari Minggu pukul 03.00 Wib dan saat terdakwa sedang memilkul/melangsir buah kelapa sawit untuk kedua belas kalinya perbuatan terdakwa diketahui oleh anggota satpam PT. Lingga Tiga Sawit kemudian terdakwa diamankan dan dibawa ke kantor Perkebunan PT. Lingga Tiga Sawit beserta 12 (dua belas) janjang buah kelapa sawit yang telah terdakwa ambil dan pindahkan ke lahan masyarakat yang berbatasan langsung dengan PT. Lingga Tiga Sawit;
- Bahwa terdakwa pada saat mengambil 12 (dua belas) janjang buah kelapa sawit tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan atau tanpa seizin PT. Lingga Tiga Sawit;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan PT. Lingga Tiga Sawit mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.930.000,- (Sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUPidana |