Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
697/Pid.C/2024/PN Rap A. SITUMORANG 1.SUTINI alias ANI
2.MARHAMAH alias IMAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 697/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan T/142.A/X/RES.1.8/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1A. SITUMORANG
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUTINI alias ANI[Penahanan]
2MARHAMAH alias IMAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Ringan Brondolan Kelapa Sawit yang terjadi Pada hari Jumat Tanggal 13 September 2024 sekira Pukul 14.00 Wib di Blok B-09 Plasma Kampung Dalam PT Pangkatan Indonesia Dusun Firdaus Desa Lingga Tiga Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu yang diduga dilakukan oleh pelaku SUTINI alias ANI, MARHAMAH HARAHAP alias IMAH dan SATNI, SUSI SUSANTI (Berkas Terpisah) GINEM serta AYU (melarikan diri setelah dipanggil) dengan Cara : Saksi SUGIANTO dan saksi YUSUF memergoki pelaku GINEM dan AYU (Melarikan diri setelah dipanggil) berada diareal Plasma Kampung Dalam tepatnya di Blok B-09 Dusun Firdaus Desa Lingga Tiga Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu dan sedang mengutip brondolan kelapa sawit yang berjatuhan dibawah pohon lalu para pelaku dimasuk kedalam karung plastik yang para pelaku bawa untuk yang pertama kali lalu diamankan. Kemudian setelah itu kembali kedua saksi memergoki pelaku SUTINI dan SUSI SUSANTI yang tidak jauh dari pelaku GINEM dan AYU diamankan yang sama dengan para pelaku pertama yang sedang mengambil brondolan kelapa sawit lalu diamankan dan dikumpulkan. Kemudian kedua saksi kembali mengamankan pelaku SUTINI alias ANI dan MARHAMAH HARAHAP alias IMAH dengan tempat yang berbeda dan masih di blok B-09 Dusun Firdaus Desa Linga Tiga yang sedang mengambil brondolan kelapa sawit. Kemudian para pelaku diamankan dan dikumpulkan serta brondolan kelapa sawit yang masing-masing didapat para pelaku disatukan kedalam dan menjadi 3 (tiga) karung plastik atau seberat 30 (tiga puluh) Kg. Kemudian kedua saksi melaporkan kejadian tersebut ke Pihak PT Pangkatan Indonesia untuk proses selanjutnya. Karena faktor kemanusian dari para saksi dan Pihak PT Pangkatan Indonesia, dimana pelaku GINEM yang masih memiliki Anak bayi yang masih menyusui, lalu para pelaku diperbolehkan pulang kerumah masing-masing dan kedua saksi mendata para pelaku dan menfotokannya serta kedua saksi meminta kepada para pelaku untuk tidak mempersulit proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian dengan menghadiri panggilan resmi dari pihak kepolisian setelah dilaporkan. Dan atas kuasa PT Pangkatan Indonesia sdra SUNGKONO melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bilah Hulu dan menyerahkan barang bukti yang berhasil diamankan ke Polsek Bilah Hulu guna dijadikan barang bukti dalam perkara ini. Merasa dirugikan dan kerugian sekira Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Sebagaimana dimaksud dengan pasal 364 dari KUHPidana Yo Perma Nomor : 02 Tahun 2012

Pihak Dipublikasikan Ya