Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
120/Pdt.Sus-LH/2024/PN Rap Dewan Pimpinan Pusat Pemantau Independen Peduli Pembangunan Nusantara 1.PT.Nagali Semangat Jaya
2.Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Utara
3.Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
4.Badan Restorasi Gambut dan Mangrove
5.Kementerian Pertanian Republik Indonesia C/q Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu Utara
6.Kementerian Agraria Dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
7.Direktorat Jenderal Pajak
8.Kajaksaan Agung
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan
Nomor Perkara 120/Pdt.Sus-LH/2024/PN Rap
Tanggal Surat Senin, 30 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dewan Pimpinan Pusat Pemantau Independen Peduli Pembangunan Nusantara
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT.Nagali Semangat Jaya
2Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Utara
3Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
4Badan Restorasi Gambut dan Mangrove
5Kementerian Pertanian Republik Indonesia C/q Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu Utara
6Kementerian Agraria Dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
7Direktorat Jenderal Pajak
8Kajaksaan Agung
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat I menguasai dan mengelolah lahan gambut  dan merusak kelestarian fungsi lingkungan hidup adalah perbuatan melawan hukum.
  3. Menghukum Tergugat I untuk menghentikan seluruh aktivitas usaha perkebunan milik Tergugat I.
  4. Menghukum Tergugat I untuk memulihkan kelestarian Lingkungan Hidup dengan cara menghutankan kembali secara keseluruhan lebih kurang 1500 (lebih kurang seribu lima ratus) Ha yang telah dirusaknya.
  5. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya pemulihan kelestarian lingkungan hidup yang ditimbulkannya dengan perincian biaya penghutanan kembali terakumulasi sementara Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) per Hektar X lebih kurang 1500 (lebih kurang seribu lima ratus) Ha luas lahan = Rp. 1,5 Trilliun (satu koma lima trilliun rupiah) dan diserahkan kepada Tergugat III.
  6. Menghukum Tergugat I untuk membayar denda penggelapan pajak Perkebunan (PBB-P3) selama lebih kurang 25 (dua puluh lima) tahun dan diserahkan kepada tergugat VII.
  7. Menghukum Tergugat II, III, IV, V, VI dan VII untuk tidak mengeluarkan seluruh izin atau rekomendasi apapun yang menyangkut lahan yang dikuasai oleh Tergugat I.
  8. Menghukum Tergugat VII untuk melakukan Penagihan denda pajak Perkebunan (PBB-P3) atas pengelolaan lahan gambut seluas lebih kurang 1500                     (lebih kurang seribu lima ratus) Ha  yang dilakukan Tergugat I selama  lebih kurang 25                     (lebih kurang dua puluh lima) tahun.
  9. Menghukum Tergugat VIII untuk melaksanakan tugas dengan baik guna mencegah Kerugian Negara berkelanjutan yang ditimbulkan Tergugat I.
  10. Meletakkan Sita Jaminan (Conserbatoir Beslag) terhadap Obyek Lahan perkara tersebut seluas lebih kurang 1500 (lebih kurang seribu lima ratus) Ha selama berjalannya proses perkara di Pengadilan Negeri Rantauprapat.
  11. Menghukum para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini.
  12. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad).
  13. Menghukum Tergugat I, untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SUBSIDAIR

 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo etbono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak