Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
721/Pid.B/2024/PN Rap ASHRI AZHARI BAEHA, S.H JUNAIDI SAGALA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 721/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-2646/L.2.18/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ASHRI AZHARI BAEHA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNAIDI SAGALA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK : PDM-224/RP.RAP/08/2024

 

A.    IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa

:

Junaidi Sagala

Nomor Identitas

:

1210011906960003

Tempat Lahir

:

Rantauprapat

Umur/Tanggal Lahir

:

29 Tahun / 19 April 1995

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Lingkungan Aek Matio Titi Rambe Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Mocok-mocok

Pendidikan

:

SMP (Sekolah Menengah Pertama - Tidak Tamat)

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

    1. Penangkapan              : Pada Tanggal 14 Juli 2024;
    2. Penahanan                  :
  • Penyidik                    : Rutan, sejak 15 Juli 2024 s/d 03 Agustus 2024;
  • Perpanjangan PU     : Rutan, sejak 04 Agustus 2024 s/d 12 september 2024;
  • Penuntut Umum       : Rutan, sejak 21 Agustus 2024 s/d 09 september 2024.

 

  1. DAKWAAN:

Primair:

Bahwa Terdakwa Junaidi Sagala (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 14 bulan Juli tahun 2024 pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Devisi A Blok AA-1 Perkebunan PT. Siringo-Ringo Kelurahan Siringo-Ringo Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana pencurian; mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekira Pukul 08.00 Wib Terdakwa berangkat dari rumah yang berada di Lingkungan Aek Matio Titi Rambe Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu dengan menumpangi kendaraan betor (becak bermotor) sambil membawa alat berupa kampak dan gancu menuju Perkebunan PT Siringo-Ringo dekat sekolah MAN daerah Huta Ginjang untuk mengambil tanpa izin buah kelapa sawit milik Perkebunan PT Siringo-Ringo;
  • Bahwa sesampainya Terdakwa di lokasi Devisi A Blok AA-1 Perkebunan PT. Siringo-Ringo Kelurahan Siringo-Ringo Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu tepatnya di daerah sekolah MAN, Terdakwa langsung mencari buah yang dapat dipanen lalu Terdakwa potong tandannya dengan kampak agar jatuh ke tanah;
  • Bahwa setelah terkumpul sebanyak 23 (dua puluh tiga) janjang buah kelapa sawit, kemudian Terdakwa kumpulkan semuanya ke pinggir jalan dengan cara melangsir. Pada saat Terdakwa sedang melangsir janjang buah kelapa sawit yang terakhir, lalu datang pihak pengaman kebun dan berusaha mengamankan Terdakwa, namun tidak berhasil. Terdakwa justru mengajak pihak pengamanan kebun yaitu Saksi Khairul Bakti Hasibuan dan Saksi Jumirin untuk berkelahi. Sehingga Saksi Khairul Bakti berhasil menangkap Terdakwa dan berusaha memiting bagian leher Terdakwa menggunakan tangan kiri agar tidak dapat bergerak, namun Terdakwa berusaha melakukan perlawanan untuk melepaskan diri lalu Terdakwa menggigit tangan kiri Saksi Khairul Bakti namun Saksi Khairul Bakti berguling jatuh ke tanah dan merangkul Terdakwa, kemudian Saksi Jumirin membantu menangkap Terdakwa sehingga Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan berupa berhasil diamankan oleh kedua saksi pengamanan kebun serta buah kelapa sawit sebanyak 23 janjang buah kelapa sawit dan alat yang Terdakwa gunakan yakni kampak dan gancu diserahkan ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, perkebunan PT. Siringo-Ringo mengalami kerugian 23 (dua puluh tiga) janjang buah kelapa sawit seberat 12 (dua belas) kg seharga Rp. 796.536 (tujuh ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus tiga puluh enam) Rupiah;
  • Bahwa berdasarkan hasil laporan visum et repertum No : 445 / 7906 / RM / RSUD / 2024, Saksi Khairul Bakti Hasibuan mengalami luka-luka gores pada pergelangan tangan kiri panjang tiga sentimeter dan Panjang nol koma lima sentimeter serta luka gores pada siku kanan panjang dua sentimeter dengan Kesimpulan penyebab luka adalah akibat ruda paksa tumpul.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) dari KUHPidana.

 

Subsidair:

Bahwa Terdakwa Junaidi Sagala (selanjutnya disebut Terdakwa) pada waktu dan tempat tersebut sebagaimana dalam dakwaan primair, melakukan tindak pidana pencurian; mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekira Pukul 08.00 Wib Terdakwa berangkat dari rumah yang berada di Lingkungan Aek Matio Titi Rambe Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu dengan menumpangi kendaraan betor (becak bermotor) sambil membawa alat berupa kampak dan gancu menuju Perkebunan PT Siringo-Ringo dekat sekolah MAN daerah Huta Ginjang untuk mengambil tanpa izin buah kelapa sawit milik Perkebunan PT Siringo-Ringo;
  • Bahwa sesampainya Terdakwa di lokasi Devisi A Blok AA-1 Perkebunan PT. Siringo-Ringo Kelurahan Siringo-Ringo Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu tepatnya di daerah sekolah MAN, Terdakwa langsung mencari buah yang dapat dipanen lalu Terdakwa potong tandannya dengan kampak agar jatuh ke tanah;
  • Bahwa setelah terkumpul sebanyak 23 (dua puluh tiga) janjang buah kelapa sawit, kemudian Terdakwa kumpulkan semuanya ke pinggir jalan dengan cara melangsir. Pada saat Terdakwa sedang melangsir janjang buah kelapa sawit yang terakhir, lalu datang pihak pengaman kebun dan berusaha mengamankan Terdakwa, namun tidak berhasil. Terdakwa justru mengajak pihak pengamanan kebun yaitu Saksi Khairul Bakti Hasibuan dan Saksi Jumirin untuk berkelahi. Sehingga Saksi Khairul Bakti berhasil menangkap Terdakwa dan berusaha memiting bagian leher Terdakwa menggunakan tangan kiri agar tidak dapat bergerak, namun Terdakwa berusaha melakukan perlawanan untuk melepaskan diri lalu Terdakwa menggigit tangan kiri Saksi Khairul Bakti namun Saksi Khairul Bakti berguling jatuh ke tanah dan merangkul Terdakwa, kemudian Saksi Jumirin membantu menangkap Terdakwa sehingga Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan berupa berhasil diamankan oleh kedua saksi pengamanan kebun serta buah kelapa sawit sebanyak 23 janjang buah kelapa sawit dan alat yang Terdakwa gunakan yakni kampak dan gancu diserahkan ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, perkebunan PT. Siringo-Ringo mengalami kerugian 23 (dua puluh tiga) janjang buah kelapa sawit seberat 12 (dua belas) kg seharga Rp. 796.536 (tujuh ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus tiga puluh enam) Rupiah;

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 dari KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya