Petitum Permohonan |
MENGADILI:
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perangkapan atas diri para pemohon Tidak Sah menurut hukum;
- Menyatakan Perangkapan atas diri pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/587/XI/RES/.1.6/2021/Reskrim, SP.Kap/586/XI/RES/.1.6/2021/Reskrim dan SP.Kap/585/XI/RES/.1.6/2021/Reskrim Cacat Hukum dan tidak sah;
- Menyatakan Penahanan atas diri para Pemohon adalah penahanan yang tidak Sah menurut hukum;
- Menyatakan Penahanan atas diri para pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/298/XI/Res.1.7/2021/Reskrim, Nomor : Sp.Han/299/XI/Res.1.7/2021/Reskrim dan Nomor : Sp.Han/300/XI/Res.1.7/2021/Reskrim adalah Cacat Hukum dan Tidak Sah;
- Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri para pemohon Tidak Sah dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Termohon agar mengeluarkan para Pemohon dari tahanan Polres Labuhanbatu segera setelah putusan ini diucapkan;
- Menyatakan Perintah “segera” sebagaimana amar putusan ke-7 diatas adalah tidak boleh melampaui dari hari diucapkan putusan ini atau dalam pengertian lain tidak boleh melewati tanggal putusan ini diucapkan;
- Memulihkan harkat martabat dan nama baik para Pemohon;
- Menyatakan biaya yang timbul dalam permohonan praperadilan dibebankan kepada Negara Republik Indonesia;
SUBSIDER:
Jika hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) Terimakasih. |