Bahwa Terdakwa LUIS DAVID HUTABARAT ALS LUIS DAVIT HUTABARAT pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2024 bertempat di Areal Perkebunan PT. Grahadura Leidong Prima Desa Sukarame Baru Kec. Kualuh Hulu Kab. Labura. atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal hari pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa LUIS DAVID HUTABARAT ALS LUIS DAVIT HUTABARAT berangkat dari rumah dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor honda revo tanpa plat nomor dan 1 (satu) buah keranjang gandeng serta goni kosong sebanyak 4 (empat) bungkus kemudian terdakwa berangkat menuju perkebunan PT. GRAHADURA LEIDONG PRIMA. Setiba di perkebunan terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak dikenali identitasnya akan tetapi sering berjumpa di perkebunan tersebut. Kemudian terdakwa memasukan sepeda motor kedalam areal perkebunan sawit dengan maksud agar tidak terlihat oleh satpam. Selanjutnya terdakwa mulai mencari berondolan di areal sekitar perkebunan itu dan memasukan kedalam goni yang disediakan dari rumah. Terdakwa bersama rekannya yang bertemu di areal perkebunan dapat mengumpulkan 7 (tujuh) goni yang kemudian dibawa terdakwa seluruhnya menggunakan sepeda motor milik terdakwa. Pada saat perjalanan pulang kerumah terdakwa bersama dengan temannya didatangi beberapa orang dewasa yang merupakan satpam dari PT. Grahadua Leidong Prima dimana terdakwa langsung ditangkap dan teman terdakwa yang menyusul dari belakang berhasil melarikan diri. Kemudian Terdakwa dibawa masuk ke dalam sebuah mobil beserta kendaraan yang dipergunakan terdakwa dan langsung dibawa ke Kantor Polsek Kualuh Hulu.
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki ijin dari PT. Grahadua Leidong Prima untuk mengambil Berondolan sebanyak 7 (tujuh) goni seberat ÷ 200kg.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. Graha Leidong Prima mengalami kerugian yang sebesar Rp. sebesar Rp. 560.000 (lima ratus enam puluh ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHPidana. |