Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
484/Pid.B/2024/PN Rap ALI WARDANSYAH PASARIBU, SH 1.MUHAMMAD ANDI MANIK
2.HENDRA SAPUTRA
3.AHMAD ARIARDI SAGALA
4.DARWIN GINTING
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 484/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan b-873/l.2.37/eNZ.2/6/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALI WARDANSYAH PASARIBU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ANDI MANIK[Penahanan]
2HENDRA SAPUTRA[Penahanan]
3AHMAD ARIARDI SAGALA[Penahanan]
4DARWIN GINTING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. KESATU

 

-------- Bahwa ia Terdakwa I MUHAMMAD ANDI MANIK,  Terdakwa II HENDRA SAPUTRA, Terdakwa III AHMAD ARIARDI SAGALA dan Terdakwa IV DARWIN GINTING pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 di Afd. VI Blok 06 WXY PT. Torganda Perkebunan Sibisamangatur Desa Torganda Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, yang berwenang untuk mengadili perkara terdakwa tersebut “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara, sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari  pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekira pukul 16.30 Wib Terdakwa II berangkat dari rumah bersama dengan Terdakwa III dengan menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z tanpa plat Polisi dan diikuti oleh Terdakwa IV dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Ferza warna Merah menuju PT. Torganda selanjutnya pada hari minggu tanggal 14 April 2024 sekira pukul 18.30 Wib  Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV tiba di Kebun PT. Torganda kemudian makan disamping paret bekoan batas dengan PT. Torganda setelah makan Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV masuk ke Kebun untuk mengambil 2 (dua) buah egrek yang sebelumnya telah simpan disemak-semak di kebun PT. Torganda, setelah itu membagi tugas. Dimana Terdakwa II bertugas untuk mengegrek buah kelapa sawit dari Pohon dan Terdakwa III bertugas mengegrek buah kelapa sawit dari Pohon sedangkan Terdakwa IV bertugas mengumpulkan buah kelapa sawit yang telah kami egrek sehingga pada hari minggu tanggal 14 April 2024 pukul 12.00 Wib Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV berhasil mengambil sebanyak 141 (seratus empat puluh satu) Tros buah kelapa sawit setelah Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV mengangkat buah kelapa sawit kesebrang Bekoan batas PT. Torganda dan pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 00.30 Wib Terdakwa II menghubungi RAIT (nama panggilan) untuk menjemput buah kelapa sawit tersebut namun RAIT mengatakan bahwa yang menjemput buah kelapa sawit adalah Terdakwa I setelah itu Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV memindahkan buah kelapa sawit ke seberang bekoan, selanjutnya pada hari senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 03.00 Wib Terdakwa I dan Anak JASINAR SIRAIT (dituntut secara khusus) datang dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Suzuki Cary dengan Nomor Polisi BM 9095 XY (Plat Toko), kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV dan Anak JASINAR SIRAIT mengangkat buah kelapa sawit milik PT. TORGANDA SIBISA MANGATUR ke atas Bak Mobil sebanyak 141 (seratus empat puluh satu) Tros buah kelapa sawit, setelah itu Terdakwa I mengatakan “ uda aman ini” kemudian Terdakwa II menjawab “tunggu ku pantau kedepan” setelah itu pada hari senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 04.30 Wib Terdakwa II pergi memantau dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Ferza warna merah tanpa plat Polisi dan dengan jarak 1,5 Kilometer Terdakwa II di tangkap oleh Satpam Saksi HAPOSAN PARNINGOTAN RUMAPEA dan Anggota Polri Saksi SUYANTO lalu Terdakwa II diinterogasi dan mengakui telah mengambil  buah kelapa sawit milik PT. Torganda kemudian Saksi HAPOSAN PARNINGOTAN RUMAPEA dan Saksi SUYANTO menyuruh Terdakwa II agar menghubungi Terdakwa I dan saat itu Terdakwa II menghubungi Terdakwa I dengan mengatakan “jalur aman” dan tidak lama Terdakwa I dan Anak JASINAR SIRAIT datang dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Suzuki Cary dengan Nomor Polisi BM 9095 XY yang bak Mobil berisikan 141 (seratus empat puluh satu) Tros buah kelapa sawit dan saat itu Terdakwa I dan Anak JASINAR SIRAIT ditangkap, kemudian Saksi HAPOSAN PARNINGOTAN RUMAPEA dan Saksi SUYANTO kembali mengatakan “siapa lagi kawan kalian” dan saat itu Terdakwa I menghubingi Terdakwa III dengan mengatakan “Tolong mobil gak kuat ditanjakkan ini, tolong datang kemari membantu” dan sekira 30 menit Terdakwa III dan Terdakwa IV datang dengan menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z tanpa plat Polisi dan saat itu Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV dan Anak JASINAR SIRAIT berhasil ditangkap kemudian mengamankan 2 (dua) buah egrek, 1 (satu) Unit Mobil Suzuki Cary dengan Nomor Polisi BM 9095 XY (Plat Toko), 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Ferza warna merah tanpa plat Polisi, 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z tanpa plat Polisi, 1 (satu) buah Tojok dan 141 (seratus empat puluh satu) Tros buah kelapa sawit. Atas peristiwa tersebut Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV dan Anak JASINAR SIRAIT serta barang bukti dibawa ke Polsek Torgamba untuk diproses secara hukum.---------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV dan Anak JASINAR SIRAIT tidak memiliki Izin apapun untuk mengambil buah kelapa sawit mili PT. TORGANDA sebanyak dan 141 (seratus empat puluh satu) Tros buah kelapa sawit.-----------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV pemilik sawait PT. TORGANDA mengalami kerugian sebesar Rp. 6.499.950,- (Enam juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah).-------------------------------------------------------

 

 --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

 

-------- Bahwa ia Terdakwa I MUHAMMAD ANDI MANIK, Terdakwa II HENDRA SAPUTRA, Terdakwa III AHMAD ARIARDI SAGALA dan Terdakwa IV DARWIN GINTING pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 di Afd. VI Blok 06 WXY PT. Torganda Perkebunan Sibisamangatur Desa Torganda Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, yang berwenang untuk mengadili perkara terdakwa tersebut “Secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan PT. TORGANDA SIBISA MANGATUR”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara, sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari  pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekira pukul 16.30 Wib Terdakwa II berangkat dari rumah bersama dengan Terdakwa III dengan menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z tanpa plat Polisi dan diikuti oleh Terdakwa IV dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Ferza warna Merah menuju PT. Torganda selanjutnya pada hari minggu tanggal 14 April 2024 sekira pukul 18.30 Wib  Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV tiba di Kebun PT. Torganda kemudian makan disamping paret bekoan batas dengan PT. Torganda setelah makan Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV masuk ke Kebun untuk mengambil 2 (dua) buah egrek yang sebelumnya telah simpan disemak-semak di kebun PT. Torganda, setelah itu membagi tugas. Dimana Terdakwa II bertugas untuk memanen buah kelapa sawit dari Pohon dan Terdakwa III bertugas memanen buah kelapa sawit dari Pohon sedangkan Terdakwa IV bertugas mengumpulkan buah kelapa sawit yang telah dipanen Terdakwa II dan Terdakwa III sehingga pada hari minggu tanggal 14 April 2024 pukul 12.00 Wib Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV berhasil memanen sebanyak 141 (seratus empat puluh satu) Tros buah kelapa sawit setelah Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV mengangkat buah kelapa sawit ke seberang Bekoan batas PT. Torganda dan pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 00.30 Wib Terdakwa II menghubungi RAIT (nama panggilan) untuk menjemput buah kelapa sawit tersebut namun RAIT mengatakan yang menjemput buah kelapa sawit adalah Terdakwa I setelah itu Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV memindahkan buah kelapa sawit ke seberang bekoan, selanjutnya besoknya pada hari senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 03.00 Wib Terdakwa I dan Anak JASINAR SIRAIT (dituntut secara khusus) datang dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Suzuki Cary dengan Nomor Polisi BM 9095 XY (Plat Toko), kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV dan Anak JASINAR SIRAIT mengangkat buah kelapa sawit milik PT. TORGANDA SIBISA MANGATUR ke atas Bak Mobil sebanyak 141 (seratus empat puluh satu) Tros buah kelapa sawit, setelah itu Terdakwa I mengatakan “ uda aman ini” kemudian Terdakwa II menjawab “tunggu ku pantau kedepan” setelah itu pada hari senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 04.30 Wib Terdakwa II pergi memantau dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Ferza warna merah tanpa plat Polisi dan dengan jarak 1,5 Kilometer Terdakwa II di tangkap oleh Satpam Saksi HAPOSAN PARNINGOTAN RUMAPEA dan Anggota Polri Saksi SUYANTO lalu Terdakwa II diinterogasi dan mengakui telah mengambil  buah kelapa sawit milik PT. Torganda kemudian Saksi HAPOSAN PARNINGOTAN RUMAPEA dan Saksi SUYANTO menyuruh Terdakwa II agar menghubungi Terdakwa I dan saat itu Terdakwa II menghubungi Terdakwa I dengan mengatakan “jalur aman” dan tidak lama Terdakwa I dan Anak JASINAR SIRAIT datang dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Suzuki Cary dengan Nomor Polisi BM 9095 XY yang bak Mobil berisikan 141 (seratus empat puluh satu) Tros buah kelapa sawit dan saat itu Terdakwa I dan Anak JASINAR SIRAIT ditangkap, kemudian Saksi HAPOSAN PARNINGOTAN RUMAPEA dan Saksi SUYANTO kembali mengatakan “siapa lagi kawan kalian” dan saat itu Terdakwa I menghubingi Terdakwa III dengan mengatakan “Tolong mobil gak kuat ditanjakkan ini, tolong datang kemari membantu” dan sekira 30 menit Terdakwa III dan Terdakwa IV datang dengan menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z tanpa plat Polisi dan saat itu Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV dan Anak JASINAR SIRAIT berhasil ditangkap kemudian mengamankan 2 (dua) buah egrek, 1 (satu) Unit Mobil Suzuki Cary dengan Nomor Polisi BM 9095 XY (Plat Toko), 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Ferza warna merah tanpa plat Polisi, 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z tanpa plat Polisi, 1 (satu) buah Tojok dan 141 (seratus empat puluh satu) Tros buah kelapa sawit. Atas peristiwa tersebut Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV dan Anak JASINAR SIRAIT serta barang bukti dibawa ke Polsek Torgamba untuk diproses secara hukum.------
  • Bahwa Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV dan Anak JASINAR SIRAIT tidak memiliki Izin apapun untuk memanen buah kelapa sawit mili PT. TORGANDA sebanyak dan 141 (seratus empat puluh satu) Tros buah kelapa sawit.-----------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV pemilik sawit PT. TORGANDA mengalami kerugian sebesar Rp. 6.499.950,- (Enam juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah).-------------------------------------------------------

 

 --------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya