Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
714/Pid.Sus/2024/PN Rap elina flori, S.H DEDY HENDRAWAN DAMANIK Alias DEBO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 714/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2665/L.2.18/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1elina flori, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDY HENDRAWAN DAMANIK Alias DEBO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo, pada hari Selasa tanggal 04 bulan Juni tahun 2024 pukul 22.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Pancing III Lingkungan V, Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan akan tetapi karena Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara di Rantauprapat dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Rantauprapat sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Rantauprapat berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat, untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari senin tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 14.30 wib saksi Rahmoni Alias Moni (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) sedang berada dirumah yang terletak Jl. Patina I Lk. VII Gg Sukur 3 Kel. Titipapan Kec. Medan Deli Kota Medan, dan saat itu Sdr. Madan (DPO) menelepon saksi Rahmoni Alias Moni dan berkata “ ada buah bang ? “, lalu saksi Rahmoni Alias Moni menjawab “ada, cuman kami nggak punya, nggak bisa bawa gitu aja, kalo nggak biarlah aku kesana jaminannya, tapi kau transfer separuh kesana uangnya”. Kemudian sdr Madan berkata kepada saksi Rahmoni Alias Moni “nggak bisa bang”. Selanjutnya saksi Rahmoni Alias Moni berkata kepada sdr Madan “ya udah nanti ku cari solusinya gimana ?”. Kemudian sekira pukul 14.45 wib saksi Rahmoni Alias Moni menelepon saksi Arlen Alias Alen dan berkata “ini ada mesan 50 jie dari ranto tapi aku nggak ada modal”, lalu saksi Arlen Alias Alen berkata kepada saksi Rahmoni Alias Moni “kalo bisa mobil ku sebagai jaminannya, kita masukkan lah coba”, lalu saksi Rahmoni Alias Moni berkata kepada saksi Arlen Alias Alen “ya udah nantilah kita coba tanya sama debo”, lalu saksi Arlen Alias Alen berkata kepada saksi Rahmoni Alias Moni “yaudah cobalah tanya ?. Selanjutnya sekira pukul 15.00 wib saksi Rahmoni Alias Moni menelepon terdakwa  dan berkata “bisa nggak pesan buah, tapi dengan pake mobil jaminannya”, lalu terdakwa berkata “nantilah sabar ku tanyak dulu”.
  • Selanjutnya sekira pukul 16.00 wib ketika saksi Rahmoni Alias Moni sedang duduk dipondok dekat rumah kemudian saksi Arlen Alias Alen (dilakukan penuntutan dalam berkaa perkara terpisah)datang menemui saksi Rahmoni Alias Moni kepondok tersebut, kemudian saksi Arlen Alias Alen berkata kepada saksi Rahmoni Alias Moni “cemana mon bisa?”, lalu saksi Rahmoni Alias Moni berkata “belum ada beritanya”. Kemudian saksi Rahmoni Alias Moni bersama saksi Arlen Alias Alen duduk-duduk dipondok sambil menunggu kabar dari terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 17.30 wib saksi Rahmoni Alias Moni bersama saksi Arlen Alias Alen pergi menemui terdakwa kerumahnya yang berjarak sekitar 50 (lima puluh) meter dari rumah saksi Rahmoni Alias Moni, lalu setelah saksi Rahmoni Alias Moni bersama saksi Arlen Alias Alen tiba dirumah terdakwa dan bertemu dengan terdakwa tersebut, kemudian saksi Rahmoni Alias Moni berkata kepada terdakwa “cemana bang bisa?”, lalu terdakwa berkata “belum ada jawabannya dari sana”. Selanjutnya terdakwa pergi sementara saksi Rahmoni Alias Moni dan saksi Arlen Alias Alen kembali kepondok. Kemudian sekira pukul 18.30 wib saksi Arlen Alias Alen pergi bekerja sebagai supir grab
  • Selanjutnya pada hari selasa tanggal 04 juni 2024 sekira pukul 10.30 wib ketika saksi Rahmoni Alias Moni sedang dirumah saksi Arlen Alias Alen menelepon saksi Rahmoni Alias Moni dan berkata “kemana masalah semalam itu ceritanya ?”, lalu saksi Rahmoni Alias Moni berkata kepada saksi Arlen Alias Alen “belum tau karena belum ada ku bel lagi ke debo”, kemudian saksi Arlen Alias Alen berkata kepada saksi Rahmoni Alias Moni “cobalah bel”. Kemudian saksi Rahmoni Alias Moni langsung menelepon terdakwa dan berkata “cemana ceritanya udah ditanyakan masalah mobil itu ?”, kemudian terdakwa berkata kepada saksi Rahmoni Alias Moni “belum ada jawaban”. Kemudian sekira pukul 16.00 wib saksi Rahmoni Alias Moni kembali menelepon terdakwa “cemana bisa nggak mobil itu dimasukkan ?”, lalu terdakwa berkata “bisa tapi nggak bisa lepas kunci”, kemudian saksi Rahmoni Alias Moni berkata kepada terdakwa “kalo gitu bentar biar ku telepon pemilik mobil”, kemudian saksi Rahmoni Alias Moni langsung menelepon saksi Arlen Alias Alen dan berkata “len bisa, tapi kuncinya nggak bisa dibawa”, kemudian saksi Arlen Alias Alen berkata “kalo gitu tunggulah aku kesana”. Selanjutnya sekira pukul 17.15 wib ketika  saksi Rahmoni Alias Moni sedang duduk dipondok kemudian saksi Arlen Alias Alen dan saksi Yuhelmi Alias Iel (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) datang menemui saksi Rahmoni Alias Moni kepondok, kemudian saksi Arlen Alias Alen berkata kepada saksi Rahmoni Alias Moni “udah kau hubungi kesana mon? (hubungi kesana = hubungi debo)”, lalu saksi Rahmoni Alias Moni berkata kepada saksi Arlen Alias Alen “belum, kau lah yang bilangi sama bang debo”. Kemudian saksi Rahmoni Alias Moni bersama dengan saksi Arlen Alias Arlen dan saksi Yuhelmi dan Iyel berbincang-bincang dicakruk/pondok tersebut, lalu sekira pukul 20.00 wib terdakwa datang kecakruk/pondok kemudian saksi Arlen Alias Alen berkata kepada terdakwa “cemana bang ? mau jam berapa lagi”, lalu terdakwa berkata “bentar lah, aku mau kesana dulu tempat kawan”, kemudian saksi Arlen Alias Alen berkata “jangan lama-lama bang, aku mau ngambil mobil mau jam berapa lagi, nanti orangnya ketiduran kalo malam kali”. Selanjutnya terdakwa pergi sedangkan saksi Rahmoni Alias Moni bersama saksi Arlen Alias Alen dan saksi Yuhelmi Alias Iel duduk-duduk dicakruk/pondok tersebut, kemudian saksi Arlen Alias Alen berkata kepada saksi Rahmoni Alias Moni “cemana itu pembagian si debo”, kemudian saksi Rahmoni Alias Moni berkata kepada saksi Arlen Alias Alen “kau lah itu, nanti kasih aja 500”, lalu saksi Arlen Alias Alen berkata kepada saksi Rahmoni Alias Moni “kasih aja 1 juta 500 nanti, udah kau kontek orang sana (kontek orang sana = menghubungi madan)”, lalu saksi Rahmoni Alias Moni berkata kepada saksi Arlen Alias Alen “belum”. Kemudian saksi Rahmoni Alias Moni menelepon sdr Madan namun tidak aktif, kemudian saksi Arlen Alias Alen berkata kepada saksi Rahmoni Alias Moni “mau jam berapa lagi moni, udah kau kontek lagi”, namun karena saksi Rahmoni Alias Moni tidak merespon  kemudian saksi Arlen Alias Alen menelepon terdakwa dan berkata “dimana bang ?, jangan malam kali”, lalu terdakwa berkata kepada “aku lagi dijalan pulang ini tunggu bentar”
  • Kemudian sekira pukul 20.30 wib saksi Arlen Alias Alen pergi kerumah terdakwa yang berjarak sekitar 50 (lima puluh) meter dari pondok tersebut, kemudian sekira pukul 20.35 wib saksi Arlen Alias Alen kembali kepondok membawa sepeda motor Jupiter Mx warna silver milik terdakwa, lalu saksi Arlen Alias Alen berkata kepada saksi Yuhelmi Alias Iel “ikut kau”, lalu saksi Yuhelmi Alias Iel langsung naik keatas sepeda motor tersebut, kemudian saksi Arlen Alias Alen dan saksi Yuhelmi Alias Iel pergi. Kemudian sekira pukul 21.30 wib terdakwa datang kepondok dan bertemu dengan saksi Rahmoni Alias Moni, kemudian sekira pukul 21.45 wib saksi Yuhelmi Alias Iel kembali kepondok dengan membawa sepeda motor Yamaha Jupiter Mx warna silver tersebut, kemudian terdakwa berkata kepada saksi Yuhelmi Alias Iel “mana si arlen”, lalu saksi Yuhelmi Alias Iel menjawab “lagi dalam perjalanan kemari”, kemudian terdakwa berkata kepada saksi Rahmoni Alias Moni dan saksi Yuhelmi Alias Iel “si alen tau nggak simpang pasar 7 ?”, lalu saksi Yuhelmi Alias Iel langsung menjawab “taunya itu bang”, kemudian terdakwa berkata “ya udah jumpa disanalah”. Selanjutnya terdakwa pergi dari pondok tersebut menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Mx warna silver, kemudian sekira pukul 22.00 wib saksi Arlen Alias Alen tiba kepondok tersebut dengan membawa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna merah dengan Nopol BK 1214 FA,  sesampainya dipondok saksi Arlen Alias Alen berkata “mana si debo?”, lalu saksi Yuhelmi Alias Iel langsung menjawab “langsung aja kau ke simpang pasar 7 bang debo nunggu disana”, kemudian saksi Arlen Alias Alen berangkat menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam miliknya sedangkan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna merah dengan Nopol BK 1214 FA tersebut ditinggalkan dipondok, sedangkan saksi Rahmoni Alias Moni dan saksi Yuhelmi Alias Iel menunggu dipondok tersebut. Kemudian sekira pukul 23.30 wib saksi Arlen Alias Alen dan terdakwa kembali kepondok menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Mx warna silver kemudian saksi Arlen Alias Alen duduk dipondokdan mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik transparan besar berisi narkotika jenis sabu, sedangkan terdakwa pergi kerumah, dan tidak berapa lama sekira pukul 23.35 wib Terdakwa kembalikepondok dengan membawa timbangan elektrik dan plastik klip kosong, lalu terdakwa meletakkan timbangan dan plastik klip kosong tersebut dipondok sambil berkata “ya udah kalian timbang disini”, lalu terdakwa langsung pergi kembali lagi kerumahnya. Kemudian saksi Arlen Alias Alen berkata kepada saksi Rahmoni Alias Moni “cemana ini ?”, lalu saksi Rahmoni Alias Moni berkata “yang udah gilaknya itu, masa kita timbang disini, nggak usah kita dengar dia, udah ayok kesana”. Kemudian saksi Rahmoni Alias Moni bersama saksi Arlen Alias Alen dan saksi Yuhelmi Alias Iel pergi kerumah terdakwa yang berjarak sekitar 50 (lima puluh) meter dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna merah dengan Nopol BK 1214 FA tersebut. Kemudian sekira pukul 23.40 wib saksi Rahmoni Alias Moni bersama saksi Arlen Alias Alen dan saksi Yuhelmi Alias Iel sampai dirumah terdakwa, kemudian saksi Rahmoni Alias Moni bersama saksi Arlen Alias Alen dan saksi Yuhelmi Alias Iel masuk kedalam rumah terdakwa, kemudian saksi Rahmoni Alias Moni bersama saksi Arlen Alias Alen dan terdakwa menimbang narkotika jenis sabu tersebut menjadi 6 (enam) bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 50 gram kotor dan saat itu saksi Rahmoni Alias Moni bersama terdakwa II. Arlen Alias Arlen dan terdakwa menyisihkan sedikit narkotika jenis sabu tersebut untuk dijual dirumah terdakwa agar dapat uang untuk uang minyak mobil sedangkan saksi Yuhelmi Alias Iel hanya melihat-lihat pada saat saksi Rahmoni Alias Moni bersama Saksi Arlen Alia Arlen dan terdakwa menimbang. Selanjutnya saksi Rahmoni Alias Moni bersama saksi Arlen Alias Alen, saksi Yuhelmi Alias Iel dan terdakwa mencoba atau menggunakan sebagian narkotika jenis sabu tersebut apakah bagus atau tidak, dan setelah dicoba dan digunakan maka kualitas narkotika jenis sabu tersebut yang dirasakan bagus. Kemudian sekitar 1 (satu) gram disimpan dirumah terdakwa maka narkotika jenis sabu yang sedikit disisihkan tersebut laku terjual kepada pembeli yang datang kerumah terdakwa karena terdakwa karena terdakwa juga selama satu bulan menjual narkotika jenis sabu kecil-kecilan dirumahnya, dan hasil penjualan narkotika jenis sabu yang disisihkan tersebut sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 juni 2024 sekira pukul 02.30 wib saksi Rahmoni Alias Moni bersama saksi Arlen Alias Alen dan saksi Yuhelmi Alias Iel berangkat dari rumah terdakwa menuju rantauprapat menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna merah dengan Nopol BK 1214 FA tersebut dan saat itu 6 (enam) bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu tersebut diletakkan didalam dashboard depan mobil. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 juni 2024 sekira pukul 14.30 wib ketika saksi Rahmoni Alias Moni bersama saksi Arlen Alias Alen dan saksi Yuhelmi Alias Iel melintas di Jl. Lintas Sumatra Desa Kampung Baru Kec. Bilah Barat Kab. Labuhanbatu, saksi Feri C. Sembiring bersama dengan Saksi Jekson H. Manik, dan saksi Andreas Manurung (masing-masing petugas kepolisian Polres Labuhanbatu) memberhentikan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna merah dengan nomor pollisi BK 1214 FA dan dilakukan penangkapan terhadap saksi Rahmoni Alias Moni bersama saksi Arlen Alias Alen dan saksi Yuhelmi Alias Iel didalam mobil, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik transparan besar yang didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu tersebut ditemukan didalam dashboard depan 1 (satu) unit mobil daihatsu terios warna merah dengan Nopol BK 1214 FA, 1 (satu) unit handphone android merk samsung warna hitam tersebut dikantong celana bagian depan sebelah kanan saksi Arlen Alias Alen, 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna biru ditemukan dikantong celana bagian depan sebelah kanan saksi Rahmoni Alias Moni, 1 (satu) unit handphone android merk Itel Awesome warna rose gold tersebut ditemukan didalam kantongan tempat duduk bagian belakang supir. Kemudian 1 (satu) unit mobil daihatsu terios warna merah dengan Nopol BK 1214 FA membawa saksi Rahmoni Alias Moni bersama saksi Arlen Alias Alen dan saksi Yuhelmi Alias Iel berikut barang bukti tersebut ke kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut
  • Selanjutnya sesampainya di Kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, terhadap saksi Rahmoni Alias Moni, saksi Arlen Alias Arlen dan saksi Yuhelmi Alias Iyel dilakukan pemeriksaan dan mengakui memperoleh narkotika jenis sabu yang dibawa tersebut diperoleh dari terdakwa, lalu saksi Rahmoni Alias Moni dan saksi Arlen Alias Alen dibawa ke Kota Medan untuk melakukan pengembangan. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 06 juni 2024 sekira pukul 10.20 wib di Jl. Pelabuhan Belawan Kel. Belawan I Kec. Medan Belawan Kota Medan polisi berhasil menangkap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna biru, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa, dimana pengakuan terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu dari Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi (terdakwa dalam berkas terpisah), kemudian polisi menyuruh terdakwa untuk menghubungi Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram dan Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi bersedia dan disepakati bertemu di Jl. Platina I Lk. VII Kel. Titi Papan Kec. Medan Deli Kota Medan. Selanjutnya polisi membawa saksi Rahmoni Alias Moni bersama saksi Arlen Alias Alen dan terdakwa kelokasi yang sudah disepakati tersebut, kemudian polisi berhasil menangkap Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi pada hari Kamis tanggal 06 juni 2024 sekira pukul 17.00 wib di Jl. Platina I Lk. VII Kel. Titi Papan Kec. Medan Deli Kota Medan dan ditemukan barang bukti dari Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi berupa 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 5,35 gram netto, 1 (satu) unit handphone android merk oppo warna hitam, uang tunai senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna merah dengan No Pol  BK 3901 AKP, kemudian dilakukan introgasi terhadap Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi dimana Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari laki-laki bernama panggilan Balua (DPO), namun laki-laki bernama panggilan Balua tidak berhasil ditemukan. Selanjutnya saksi Rahmoni Alias Moni bersama saksi Arlen Alias Alen, saksi Yuhelmi Alias Iyel, terdakwa dan Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi berikut barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki ijin dari badan hukum yang sah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan nomor 221/06.10102/2024 tertanggal 06 Juni 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Rantauprapat dan ditanda tangani oleh Agus Alexander Yeremia dan Rinawati S selaku petugas timbang, telah menimbang barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 49,10 gram, dan berat Netto 36,43 gram. (disisihkan 10 gram untuk dikirim ke Labfor Medan).
  • Dengan total berat Bruto 49,10 gram dan total berat Netto 46,43 gram.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. LAB: 3235/NNF/2024 Tanggal 14 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm, Apt dan Yudiatnis, S.T melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat Netto 10 gram yang diperiksa milik Rahmoni Alias Moni, Arlen Alias Arlen dan Yuhelmi Alias Iyel dan dari hasil pemeriksaan pada BAB III, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti milik Rahmoni Alias Moni, Arlen Alias Arlen dan Yuhelmi Alias Iyel adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  •  

    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  •  

    SUBSIDAIR

    Bahwa Terdakwa Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo, pada hari Kamis tanggal 06 bulan Juni tahun 2024 pukul 10.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Pelabuhan Belawan, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan akan tetapi karena Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara di Rantauprapat dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Rantauprapat sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Rantauprapat berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal hari Rabu tanggal 05 juni 2024 sekira pukul 12.00 wib saksi Feri C. Sembiring bersama dengan Saksi Jekson H. Manikdan saksi Andreas Manurung (masing-masing petugas Kepolisian Polres Labuhanbatu) mendapat informasi bahwa ada melintas 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna merah dengan Nopol BK 1214 FA dari arah kota Medan menuju Rantauprapat membawa narkotika jenis sabu, atas informasi tersebut saksi Feri C. Sembiring bersama dengan Saksi Jekson H. Manik, dan saksi Andreas Manurung menyusun rencana kerja. Kemudian sekira pukul 12.30 wib saksi Feri C. Sembiring bersama dengan Saksi Jekson H. Manik, dan saksi Andreas Manurung berangkat dari arah Rantauprapat menuju arah kota Medan untuk melakukan lidik atas informasi tersebut, kemudian sekira pukul14.00 wib saksi Feri C. Sembiring bersama dengan Saksi Jekson H. Manik, dan saksi Andreas Manurung berselisih dengan 1 (satu)unit mobil Daihatsu Terios warna merah dengan Nopol BK 1214 FA sesuai informasi yang diterima tersebut, lalu saksi Feri C. Sembiring bersama dengan Saksi Jekson H. Manik, dan saksi Andreas Manurung memutar kendaraan dan melakukan pengejaran terhadap 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna merah dengan Nopol BK 1214 FA tersebut. Kemudian sekira pukul 14.30 wib saksi Feri C. Sembiring bersama dengan Saksi Jekson H. Manik, dan saksi Andreas Manurung berhasil menghentikan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna merah dengan Nopol BK 1214 FA tersebut di Jl. Lintas Sumatra Desa Kampung Baru Kec. Bilah BaratKab. LabuhanbatuSelanjutnya saksi Feri C. Sembiring bersama dengan Saksi Jekson H. Manik, dan saksi Andreas Manurung mengamankan 3 (tiga) orang didalam mobil tersebut masing-masing bernama Rahmoni Alias Moni, Arlen Alias Alen dan Yuhelmi Alias Iyel. Selanjutnya saksi Feri C. Sembiring bersama dengan Saksi Jekson H. Manik, dan saksi Andreas Manurung melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian dan kendaraan tersebut, dimana hasil penggeledahan saksi Feri C. Sembiring bersama dengan Saksi Jekson H. Manik, dan saksi Andreas Manurung berhasil menemukan barang bukti berupa1 (satu) buah plastik transparan besar yang didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu tersebut ditemukan didalam dashboard depan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna merah dengan Nopol BK 1214 FA1 (satu) unit handphone android merk samsung warna hitam tersebut dikantong celana bagian depan sebelah kanan  Arlen Alias Alen, 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna biru tersebut ditemukan dikantong celana bagian depan sebelah kanan Rahmoni Alias Moni, 1 (satu) unit handphone android merk Itel Awesome warna rose gold tersebut ditemukan didalam kantongan tempat duduk bagian belakang supir Selanjutnya saksi Feri C. Sembiring bersama dengan Saksi Jekson H. Manik, dan saksi Andreas Manurung melakukan introgasi lisan terhadap Rahmoni Alias Moni, Arlen Alias Alen dan Yuhelmi Alias Iyel, dan Rahmoni Alias Moni, Arlen Alias Alen dan Yuhelmi Alias Iyel mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki bernama panggilan Dedy Hendrawan Damanik Alias Debo di kota medan, selanjutnya saksi Feri C. Sembiring bersama dengan Saksi Jekson H. Manik, dan saksi Andreas Manurung membawa Rahmoni Alias Moni, Arlen Alias Alen dan Yuhelmi Alias Iyel berikut barang bukti tersebut ke Kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut. Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Rahmoni Alias Moni, saksi Arlen Alias Arlen, saksi Feri C. Sembiring bersama dengan Saksi Jekson H. Manik, dan saksi Andreas Manurung membawa saksi Rahmoni Alias Moni, saksi Arlen Alias Arlen ke Medan untuk melakukan pengambanganSelanjutnya pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 10.20 wib di Jl. Pelabuhan Belawan Kel. Belawan I Kec. Medan Belawan Kota Medan saksi Feri C. Sembiring bersama dengan Saksi Jekson H. Manik, dan saksi Andreas Manurung berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan ditemukan barang bukti 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna biru, kemudian saksi Feri C. Sembiring bersama dengan Saksi Jekson H. Manik, dan saksi Andreas Manurung membawa terdakwa kedalam mobil dan mempertemukannya dengan Rahmoni Alias Moni dan Arlen Alias Alen, kemudian saksi Feri C. Sembiring bersama dengan Saksi Jekson H. Manik, dan saksi Andreas Manurung melakukan introgasi lisan terhadap terdakwa, hasil introgasi terdakwa mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi (terdakwa dalam berkas terpisah)Kemudian pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 16.45 wib saksi Feri C. Sembiring bersama dengan Saksi Jekson H. Manik, dan saksi Andreas Manurung menyuruh terdakwa untuk menghubungi Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi dan memancing memesan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram kepada Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi, lalu terdakwa menelepon Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi dan berkata " udah nyampe orang itu disini bang", lalu Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi berkata kepada terdawka "jadi gimana", lalu terdakwa berkata kepada Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi "iya orang ini mau ngambil buah 5 biji lagi, bawakan lah sekalian biar jumpa kita dimana", lalu Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi berkata kepada terdakwa ya udah “kita jumpa di Gang Puskesmas", maksudnya di Jl. Platina I Lk. VII Kel. Titi Papan Kec. Medan Deli Kota Medan, kemudian terdakwa berkata kepada Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi oke"Kemudian saksi Feri C. Sembiring bersama dengan Saksi Jekson H. Manik, dan saksi Andreas Manurung menyuruh terdakwa mematikan telpon tersebut, kemudian saksi Feri C. Sembiring bersama dengan Saksi Jekson H. Manik, dan saksi Andreas Manurung membawa terdakwa bersama Rahmoni Alias Moni dan Arlen Alias Alen kelokasi yang sudah disepakati dengan Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi, kemudian sekira pukul 17.00 wib Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi datang ke Jl. Platina I Lk. VII Kel. Titi Papan Kec. Medan Deli Kota Medan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan Nopol BK 3901 AKP, dan saat itu juga Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi langsung melakukan penangkapan terhadap Mhd. Rudy Hrp Alias Rudikemudian Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi mengamankan barang bukti dari Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi berupa 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 5,35 gram netto1 (satu) unit handphone android merk oppo warna hitam, Uang tunai senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan Nopol BK 3901 AKPkemudian Mhd. Rudy Hrp Alias Rudimembawa Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi kedalam mobil dan mempertemukannya dengan terdakwa, Arlen Alias Alen dan Rahovi Als Moni. Kemudian Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi mengintrogasi Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi dan mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari Agus (DPO) namun yang menyerahkan anggotanya bernama Balua (DPO). Kemudian Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi melakukan pencarian terhadap Agus dan Balua namun tidak berhasil ditemukan. Selanjutnya Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi membawa terdakwa, Mhd. Rudy Hrp Alias Rudi, Arlen Alias Alen dan Rahmoni Alias Moni berikut barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut

  • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki ijin dari badan hukum yang sah percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan nomor 221/06.10102/2024 tertanggal 06 Juni 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Rantauprapat dan ditanda tangani oleh Agus Alexander Yeremia dan Rinawati S selaku petugas timbang, telah menimbang barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 49,10 gram, dan berat Netto 36,43 gram.(disisihkan 10 gram untuk dikirim ke Labfor Medan).
  • Dengan total berat Bruto 49,10 gram dan total berat Netto 46,43 gram.

    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. LAB: 3235/NNF/2024 Tanggal 14 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm, Apt dan Yudiatnis, S.T melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat Netto 10 gram yang diperiksa milik Rahmoni Alias Moni, Arlen Alias Arlen dan Yuhelmi Alias Iyel dan dari hasil pemeriksaan pada BAB III, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti milik Rahmoni Alias Moni, Arlen Alias Arlen dan Yuhelmi Alias Iyel adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya