Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa Pemohon yaitu :
- SARLEN PASARIBU dengan SINTAULI PAKPAHAN adalah pasangan suami-istri yang sah yang telah melangsungkan perkawinan pada tanggal 27 JUNI 2009 di Di Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Teluk Pulau Dalam sesuai dengan Surat Keterangan Nikah NO:81/01.3/APP/D.13.R12.H.02/VII/2022 (Pengganti) yang dikeluarkan oleh HKBP RESSORT Teluk Pulai Dalam;
- Memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu untuk mendaftarkan Perkawinan Pemohon tersebut dengan menerbitkan Akte Perkawinan/ Surat keterangan Pelaporan perkawinan dan menyerahkannya kepada Pemohon;
- Membebankan biaya Penetapan Permohonan ini kepada Pemohon;
SUBSIDAIR :
Atau jika Pengadilan Negeri Rantau Prapat Cq Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon Putusan yang Seadil-adil nya |