Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
539/Pid.B/2024/PN Rap SARI MARISKA SIREGAR,S.H.,M.H GUNAWAN ZULKIFLI SITORUS Als GUNAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 539/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1003L.2.37Eoh.2/7/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SARI MARISKA SIREGAR,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUNAWAN ZULKIFLI SITORUS Als GUNAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa GUNAWAN ZULKIFLI SITORUS Als GUNAWAN (selanjutnya disebut terdakwa), pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di area perkebunan PTP Nusantara III Kebun Aek Torop tepatnya berada di Afd. II Blok W.22 PTP Nusantara IV Regional I Kebun Aek Torop Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------

----------Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa berangkat seorang diri menuju PTP Nusantara IV Regional I Kebun Aek Torop dengan menggunakan 1 (satu) Sepeda motor Honda Revo Fit tanpa plat Polisi sambil membawa 1 (satu) buah goni dengan tujuan untuk mengambil berondolan kelapa sawit milik PTP Nusantara IV Regional I Kebun Aek Torop. Setelah berada di Afd. II PTP Nusantara IV Regional I Kebun Aek Torop terdakwa mengutip brondolan buah kelapa sawit di area Piringan Pohon dan memasukkan brondolan buah kelapa sawit tersebut ke dalam goni yang terdakwa bawa sebelumnya. Sekira pukul 19.00 Wib terdakwa berhasil mengambil berondolan buah kelapa sawit yang telah penuh di dalam 1 (satu) buah goni yang mana terdakwa memperkirakan brondolan buah kelapa sawit tersebut seberat 40 Kg kemudian 1 (satu) buah goni berisikan berondolan buah kelapa sawit tersebut terdakwa naikkan ke atas sepeda motor Honda Revo Fit tanpa plat Polisi yang sebelumnya terdakwa kendarai dan terdakwa bawa di posisi depan untuk selanjutnya terdakwa segera pergi dari areal lahan sawit Afd. II PTP Nusantara IV Regional I Kebun Aek Torop namun ketika terdakwa sedang melintasi Jalan yang masih merupakan area perkebunan PTP Nusantara IV Regional I Kebun Aek Torop terdakwa ditangkap oleh Petugas Satpam PTP Nusantara IV Regional I Kebun Aek Torop dan petugas satpam langsung mengamankan 1 (satu) Unit sepeda motor
Honda Revo Fit tanpa plat Polisi dan 1 (satu) Goni berisi bondolan buah kelapa sawit di perkirakan berat 40 Kg. Setelah itu petugas Satpam PTP Nusantara membawa terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polsek Torgamba.

Bahwa Terdakwa sudah pernah dihukum atas tindak pidana pencurian ringan berdasarkan Petikan Putusan Pengadilan Nomor 120 /Pid.C/2023/PN Rap, tanggal 24 Februari 2023 dan mendapat Hukuman Penjara 1 (satu) Bulan namun hukuman penjara tidak usah dijalani dan Masa Percobaan 2 (dua) Bulan.

Akibat kejadian tersebut PTP Nusantara III Kebun Aek Torop mengalami kerugian sebesar Rp. 112.000,- (Seratus dua belas ribu rupiah). ------------------------------------------------------------------------------

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya