Dakwaan |
Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Berondolan Buah Kelapa yang terjadi pada hari Kamis, Tanggal 06 Juni 2024 sekira Pukul 15.30 Wib di Afdeling III Blok N-17 Desa N-6 Perkebunan PTPN3 Aek Nabara Selatan Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu, dengan cara mengutip berondolan buah kelapa sawit yang jatuh dari pohonnya lalu saya Bersama anak saya bernama ALI MARDANI ( BERKAS TERPISAH ) mengumpulkan dan memasukkan nya kedalam karung goni kain ukuran 30 Kg dan kemudian saya melangsirnya menggunakan sepeda motor merk Yamaha Merk Zupiter MX Tanpa Nomor Polisi, dan pada saat saya Bersama teman saya melangsir 1 ( satu ) karung goni plastik berisikan berondolan buah kelapa sawit disitulah saya ditangkap oleh petugas PTPN III perkebunan Aek Nabara Kanas, selanjutnya saya dibawa kepolsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatan saya sendiri akibat kejadian tersebut Pihak Perkebunan PTPN3 Aek Nabara Selatan merasa dirugikan dan kerugian sekira Rp. 30.000-,; Mengacu Peraturan Mahkama Agung Republik Indonesia Nomor : 02 Tahun 2012 Tanggal 27 Pebruari 2012 tentang penyesuaian batasan Tindak Pidana Ringan dan jumlah denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maka terhadap Tersangka atas nama TUMIDI dan ALI MARDANI ( BERKAS TERPISAH ) dipersangkakan melanggar Pasal 364 Ayat 1 Huruf b dari KUHPidana Yo Perma Nomor : 02 Tahun 2012 |