Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2024/PN Rap GUSTINA SALIM RAMBE KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA ic KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA ic POLRES LABUHANBATU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2024/PN Rap
Tanggal Surat Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1GUSTINA SALIM RAMBE
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA ic KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA ic POLRES LABUHANBATU
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap diri Pemohon Tidak Sah dengan segala akibat hukumnya sebagaimana Surat Perintah Penangkapan nomor : SP.Kap/187/V/RES.1.24./2024/Reskrim tanggal 21 Mei 2024, Surat perintah penetapan Tersangka Nomor : S. TAP/93/V/Res.1.24/2024/Reskrim tanggal 21 Mei 2024 dan Surat perintah penahanan nomor : SP.Han/92/V/RES.1.24/2024/Reskrim tanggal 21 Mei 2024 ;
  3. Menyatakan penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap diri Pemohon sebagaimana Surat Perintah Penangkapan nomor : SP.Kap/187/V/RES.1.24./2024/Reskrim tanggal 21 Mei 2024, Surat perintah penetapan Tersangka Nomor : S. TAP/93/V/Res.1.24/2024/Reskrim tanggal 21 Mei 2024 dan Surat perintah penahanan nomor : SP.Han/92/V/RES.1.24/2024/Reskrim tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum ;
  4. Memerintahkan Termohon agar membebaskan diri Pemohon dari status Tersanga yang melekat pada dirinya segera setelah putusan ini diucapkan;
  5. Memerintahkan agar Termohon segera melepaskan diri Pemohon dari Tahanan setelah Putusan ini diucapkan atau salinannya diterima oleh Termohon ;
  6. Memulihkan harkat martabat dan nama baik Pemohon;
  7. Menyatakan biaya yang timbul dalam permohonan praperadilan dibebankan kepada Negara Republik Indonesia;

 

SUBSIDER:

 

Jika hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) Terimakasih.

Pihak Dipublikasikan Ya