Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
696/Pid.Sus/2024/PN Rap M. YASIIR JOHANARCEST B T, S.H AGUS SALIM RAMBE Alias AGUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 696/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2463/L.2.18/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. YASIIR JOHANARCEST B T, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SALIM RAMBE Alias AGUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI LABUHAN BATU

Jl. S.M. Raja No. 50, Rantauprapat, Kabupaten Labuhan Batu 21421

Telp. (0624) 21192 Fax. (0624) 351257 www.kejari-labuhanbatu.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK/240/RP.RAP/08/2024

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Terdakwa

:

Agus Salim Rambe Alias Agus

Nomor Identitas

:

1271051008690005

Tempat Lahir

:

Medan

Umur / Tanggal Lahir

:

54 Tahun / 10 Agustus 1969

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. KLY Sudarso, Lk 14 A No. 37, Kel. Glugur Kota, Kec. Medan Barat, Kota Medan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SD (Tamat)

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

 1.

Penangkapan

:

tanggal 13 Juni 2024 s/d 16 Juni 2024;

 

Perpanjangan Penangkapan

:

tanggal 16 Juni 2024 s/d 19 Juni 2024;

 2.

Penahanan

  • Penyidik

 

:

 

Rutan, sejak tanggal 19 Juni 2024 s/d 08 Juli 2024;

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 09 Juli 2024 s/d 17 Agustus 2024.

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 12 Agustus 2024 s/d 31 Agustus 2024.

 

C.   DAKWAAN:

Primair:

Bahwa Terdakwa AGUS SALIM RAMBE Alias AGUS, pada hari Rabu tanggal 12 bulan Juni tahun 2024 pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Sirandorung, Gg Ketapel, Kel. Sirandorung, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa AGUS SALIM RAMBE Alias AGUS yang sedang berada dirumahnya di Jalan KL. Yos Sudarso, Lingk. 14 A No. 37, Kel. Glugur Kota, Kec. Medan Barat, Kota Medan memiliki niat menjual narkotika jenis sabu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari kemudian menghubungi temannya yang bernama sdr ROBET (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna coklat dengan nomor 081263084853 milik terdakwa untuk memesan narkotika jenis sabu. Dalam percakapan antara terdakwa dan sdr ROBET (DPO), terdakwa mengatakan “Bet, abang perlu barang bet” dan dijawab oleh sdr ROBET (DPO) “Iya ada, jumpa dimana?” lalu dijawab oleh terdakwa “Di Brayan, tapi pembayarannya sesudah selesai kerja ya?” kemudian sdr ROBET menjawab “Iya, abang mau berapa?”, terdakwa menjawab “Minta sepuluh” (yang artinya 10 (sepuluh) gram dan selanjutnya terdakwa dan sdr ROBET (DPO) sepakat untuk bertemu di Brayan, Medan. Setelah percakapan tersebut terdakwa langsung berangkat ke Brayan untuk menemui sdr ROBET (DPO). Pada sekitar pukul 19.00 Wib, terdakwa telah sampai di Brayan dan melihat sdr ROBET (DPO) sudah berdiri dipinggir jalan dan terdakwa langsung menghampirinya sehingga posisi mereka tepat berhadapan dan sdr ROBET (DPO) langsung memberikan 1 (satu)  buah plastik berisi sabu yang diambil dari kantong bajunya sebelah kiri depan kepada terdakwa yang diterima oleh terdakwa menggunakan tangan kanannya sambil terdakwa juga memastikan bahwa yang diterima olehnya adalah narkotika jenis sabu kemudian terdakwa mengantongi plastik berisi narkotika jenis sabu tersebut di kantong celana nya  sebelah kanan depan dan langsung pulang kerumahnya. Setelah sampai dirumahnya, terdakwa langsung membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 2 (dua) bungkus plastik menggunakan alat bantu pipet berbentuk skop yang dibuat oleh terdakwa dan memasukkan kedalam 2 (dua) buah dompet bekas tempat emas warna merah dan masing-masing dompet berisi 1 (satu) buah plastik berisi sabu dan diantaranya dimasukkan pipet berbentuk skop dan menyimpannya dikantong celana terdakwa sebelah kanan depan, lalu terdakwa membeli 1 (satu) buah timbangan elektrik bekas kemudian dengan menaiki sebuah bus terdakwa berangkat menuju Rantauprapat dengan maksud terdakwa akan menjual narkotika jenis sabu tersebut di Rantauprapat dan tiba disana pada tanggal 12 Juni 2024 sekitar pukul 03.00 Wib dan terdakwa langsung menuju rumah peninggalan orangtuanya yang terletak di Jalan Sirandorung Gg. Ubudiah, Kel. Sirandorung, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara dan langsung istirahat dirumah tersebut dengan narkotika jenis sabu dan timbangan yang dibawa oleh terdakwa tetap berada di kantong celananya sebelah kanan depan. Pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 terdakwa bangun tidur dan keluar sebentar membeli plastk klip dan langsung kembali lagi kerumah, kemudian terdakwa membagi sabu tersebut menjadi 5 (lima) buah plastik klip dengan cara memasukkan sabu dari plastik pertama menggunakan pipet berbentuk skop dan ditimbang sebanyak 4 (empat) bungkus dengan berat masing-masing seberat 2 (dua) gram, lalu dimasukkan kedalam dompet bekas tempat emas warna merah dan diletakkan di lanatai kamar, lalu 1 (satu) plastik lainnya dibagi oleh terdakwa kedalam plastik klip kecil sebanyak 8 (delapan) buah plastik klip kecil dan seluruhnya dimasukkan kedalam plastik klip dan 1 (satu) plastik besar juga masih berisi sabu lebihnya sehingga seluruh sabu tersebut dimasukkan kedalam dompet bekas tempat emas warna merah corak binatang berikut pipet berbentuk skop dan plastik berisi plastik klip kosong, lalu disimpan di kantong celana sebelah kanan depan kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah dengan berjalan kaki menuju Jalan Sirandorung, Gg Ketapel, Kel. Sirandorung, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara dan menunggu pembeli sabu disana. Pada sekitar pukul 12.00 Wib datang seorang laki-laki yang tidak dikenal oleh terdakwa membeli sabu kepada terdakwa seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), setelah menerima uangnya terdakwa memberikan 1 (satu) plastik klip kecil berisi sabu yang diambil dari kantong celana sebelah kanan depan dan uang hasil penjualan sabu tersebut digunakan oleh terdakwa  untuk membeli makan dan rokok. Pada sekitar pukul 19.00 Wib datang lagi seorang laki-laki yang tidak dikenal oleh terdakwa membeli sabu kepada terdakwa seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), setelah menerima uangnya terdakwa memberikan 1 (satu) plastik klip kecil berisi sabu yang diambil dari kantong celana sebelah kanan depan dan uang hasil penjualan sabu tersebut digunakan oleh terdakwa  untuk membeli makan dan rokok ditempat tersebut dan terdakwa duduk kembali di tempat tersebut menunggu pembeli sabu. Pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 Wib terdakwa masih ditempat tersebut bersama dengan 2 (dua) orang laki-laki yang namanya tidak diketahui oleh terdakwa, lalu terdakwa kemudian menyuruh salah satunya untuk mengisi dana game karena terdakwa ingin bermain game di handphone milik terdakwa, lalu ada seorang laki-laki yang tidak dikenal oleh terdakwa hendak membeli sabu dari terdakwa dan pada saat terdakwa ingin mengambil sabu dari kantong celananya, tiba-tiba datang beberapa orang laki-laki berpakaian preman yang mengaku sebagai petugas kepolisian langsung mengamankan terdakwa sedangkan 2 (dua) orang laki-laki yang disuruh terdakwa mengisi dana game tadi berhasil melarikan diri dengan membawa handphone milik terdakwa, petugas kepolisian langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna merah berisikan 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya terdapat 6 (enam) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pipet berbentuk skop dan 1 (satu) buah plastik klip besar berisi plastik klip kosong yang kesemuanya diakui adalah milik terdakwa. Petugas kepolisian kemudian menanyakan kepemilikan sabu milik terdakwa dan terdakwa mengakui masih ada menyimpan sabu yang lain di dalam kamar rumah terdakwa sehingga petugas membawa terdakwa kerumahnya untuk melakukan penggeledahan dan ditemukan di kamar rumah terdakwa barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna merah corak binatang yang berisi 4 (empat) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver, selanjutnya terdakwa dan seluruh barang bukti diamankan ke Polres Labuhan Batu untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 245/06.10102/2024 tanggal 13 Juni 2024 yang ditandatangani petugas yang bernama Agus Alexander Yeremia dari PT. Pegadaian Rantauprapat dengan hasil barang bukti : 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat brutto 0,97 (nol koma sembilan tujuh) gram dan berat netto 0,57(nol koma lima tujuh) gram, 1 (satu) buah plastik klip berisi 6 (enam) buah plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat brutto 1,26 (satu koma dua enam) gram dan berat netto 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram dan 4 (empat) buah plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 9,28 (sembilan koma dua delapan) dan berat netto 8,2 (delapan koma dua) gram, dengan total barang bukti tersebut seberat 11,51 (sebelas koma lima puluh satu) gram brutto dan berat netto 9,16 (sembilan koma enam belas) gram netto;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  No. Lab : 3364  / NNF / 2024 tanggal 21 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang ditandatangani oleh AKBP Dr. Ungkap Siahaan (Plt. kabid Labfor)  dengan kesimpulan barang bukti yang dianalisis milik Terdakwa yaitu: 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 0,57(nol koma lima tujuh) gram, 1 (satu) buah plastik klip berisi 6 (enam) buah plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram dan 4 (empat) buah plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 8,2 (delapan koma dua) gram dengan kesimpulan : BENAR mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa dalam hal perbuatan melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut, Terdakwa AGUS SALIM RAMBE ALIAS AGUS tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan Narkotika jenis sabu tersebut tidak dipergunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan, melainkan untuk memperoleh narkotika jenis sabu untuk kepentingan pribadi.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidair:

Bahwa Terdakwa AGUS SALIM RAMBE Alias AGUS, pada hari Rabu tanggal 13 bulan Juni tahun 2024 pukul 01.00 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Sirandorung, Gg Ketapel, Kel. Sirandorung, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 21.00 Wib, saksi WENDRO AFFRIADI PARDOSI, S.H, saksi AFRAN PRAJA SIREGAR dan saksi INDRA PRADIPTA yang ketiganya merupakan satu tim petugas kepolisian Polres Labuhan Batu mendapat informasi bahwa dijalan Sirandorung, Rantauprapat ada orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang bernama panggilan AGUS, berbekal informasi tersebut saksi WENDRO AFFRIADI PARDOSI, S.H, saksi AFRAN PRAJA SIREGAR dan saksi INDRA PRADIPTA melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana narkotika tersebut, pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 Wib, saksi WENDRO AFFRIADI PARDOSI, S.H, saksi AFRAN PRAJA SIREGAR dan saksi INDRA PRADIPTA sudah berada di Jalan Sirandorung, Gg Ketapel, Kel. Sirandorung, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara dan melihat ada 3 (tiga) orang laki-laki sedang duduk yang dicurigai sebagai pengedar narkotika jenis sabu, dan begitu saksi WENDRO AFFRIADI PARDOSI, S.H, saksi AFRAN PRAJA SIREGAR dan saksi INDRA PRADIPTA mendekat 2 (dua) orang diantara mereka secara cepat langsung melarikan diri sehingga yang berhasil diamankan hanya 1 (satu) orang yaitu Terdakwa, selanjutnya saksi WENDRO AFFRIADI PARDOSI, S.H, saksi AFRAN PRAJA SIREGAR dan saksi INDRA PRADIPTA langsung melakukan penggeledahan badan dan dikantong celana  terdakwa bagian kanan depan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna merah berisikan 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya terdapat 6 (enam) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pipet berbentuk skop dan 1 (satu) buah plastik klip besar berisi plastik klip kosong yang kesemuanya diakui adalah milik terdakwa dan saat dilakukan interogasi lanjutan terdakwa mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu lainnya dirumahnya yang terletak di Jalan Sirandorung Gg. Ubudiah, Kel. Sirandorung, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara. saksi WENDRO AFFRIADI PARDOSI, S.H, saksi AFRAN PRAJA SIREGAR dan saksi INDRA PRADIPTA kemudian membawa terdakwa ke lokasi yang dimaksud dan setelah tiba disana langsung dilakukan penggeledahan dan di dalam kamar rumah ditemukan 1 (satu) buah dompet warna merah corak binatang yang berisi 4 (empat) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver, selanjutnya terdakwa dan seluruh barang bukti diamankan ke Polres Labuhan Batu;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 245/06.10102/2024 tanggal 13 Juni 2024 yang ditandatangani petugas yang bernama Agus Alexander Yeremia dari PT. Pegadaian Rantauprapat dengan hasil barang bukti : 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat brutto 0,97 (nol koma sembilan tujuh) gram dan berat netto 0,57(nol koma lima tujuh) gram, 1 (satu) buah plastik klip berisi 6 (enam) buah plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat brutto 1,26 (satu koma dua enam) gram dan berat netto 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram dan 4 (empat) buah plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 9,28 (sembilan koma dua delapan) dan berat netto 8,2 (delapan koma dua) gram, dengan total barang bukti tersebut berat 11,51 (sebelas koma lima puluh satu) gram brutto dan berat netto 9,16 (sembilan koma enam belas) gram netto;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  No. Lab : 3364  / NNF / 2024 tanggal 21 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang ditandatangani oleh AKBP Dr. Ungkap Siahaan (Plt. Kabid Labfor)  dengan kesimpulan barang bukti yang dianalisis milik Terdakwa yaitu: 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 0,57(nol koma lima tujuh) gram, 1 (satu) buah plastik klip berisi 6 (enam) buah plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram dan 4 (empat) buah plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 8,2 (delapan koma dua) gram dengan kesimpulan : BENAR mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa dalam hal perbuatan melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut, Terdakwa AGUS SALIM RAMBE ALIAS AGUS tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan Narkotika jenis sabu tersebut tidak dipergunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan, melainkan untuk memperoleh narkotika jenis sabu untuk kepentingan pribadi.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Rantauprapat, 12 Agustus 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

M. Yasiir J. B., Tambunan, S.H

Ajun Jaksa Madya / 19950804 202012 1 013

Pihak Dipublikasikan Ya