Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
116/Pdt.G/2024/PN Rap 1.Habbania br Simatupang
2.Asnawati simatupang
3.Rahmadsyah simatupang
4.Rosita br simatupang
5.Maulat sorialam
6.Rahmadani
7.Rahmadian simatupang
Nuraini hasibuan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 116/Pdt.G/2024/PN Rap
Tanggal Surat Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Habbania br Simatupang
2Asnawati simatupang
3Rahmadsyah simatupang
4Rosita br simatupang
5Maulat sorialam
6Rahmadani
7Rahmadian simatupang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Nuraini hasibuan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional kantor pertanahan kabupaten Labuhanbatu selatan
2Kepolisian negara Republik Indonesia daerah Sumatera Utara resor labuhanbatu selatan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perjanjian yang berjudul Surat Pernyataan tanggal 8 Nopember 1996 antara  Alm. Burhanuddin Simatupang dengan Alm. Rudi Ahmad Dalimunthe adalah Perjanjian yang cacat Formil ;
  3. Menyatakan Surat Perjanjian yang berjudul Surat Pernyataan tanggal 8 Nopember 1996 antara  Alm. Burhanuddin Simatupang dengan Alm. Rudi Ahmad Dalimunthe dan segala akibat hukumnya batal demi hukum ;
  4. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang menguasai dan belum juga mengembalikan Objek Kebun kelapa sawit seluas 20.000 M2 sebagiamana Sertifikat Hak Milik Nomor : 2348 adalah Perbuatan Melawan hukum
  5. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang menguasai Sertifikat Hak Milik Nomor : 2348 adalah Perbuatan Melawan hukum ;
  6. Memerintahkan kepada Tergugat untuk segera mengembalikan Objek Kebun kelapa sawit seluas 20.000 M2 sebagiamana Sertifikat Hak Milik Nomor : 2348 kepada Para Penggugat ;
  7. Memerintahkan kepada Tergugat untuk segera mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2348 kepada Para Penggugat ;
  8. menghukum Tergugat mebayar kerugian Materil para Penggugat dari hilangnya hasil kebun Kelapa Sawit Seluas 20.000 M rata-rata pertahun adalah Rp. 24.000.000,- (dua Puluh Empat Juta Rupiah) X 13 tahun adalah Rp. 312.000.000,- (Tiga Ratus Dua Belas Juta Rupiah);
  9. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk mempedomani isi Putusan ini ;
  10. Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk menindaklanjuti dan mepedomani isi putusan ini terkait persoalan hukum yang berkaitan dengan Objek perkara dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2348
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
  12. SUBSIADAIR :

    Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya Ex Aequo Et bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak