Pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 wib, saksi ANDRI WINATA bersama saksi SELAMAT ISWANDI dan saksi MARTIN TOGATOROP menerangkan melakukan patroli rutin di Afdeling I Blok I-01 A TM 2003 PTPN IV Regional I Perkbunan Membang Muda Desa Perkebunan Membang Muda Kecmatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara dan memergoki 2 (dua) orang perempuan sedang mengutip berondolan buah kelapa sawit dan memasukkannya kedalam goni plastik, melihat hal tersebut pelapor bersama dengan saksi selaku satpam langsung mengamankan ke 2 (dua) orang perempuan tersebut, dan sewaktu di introgasi ke 2 (dua) perempuan tersebut mengaku bernama CRISTINA RIA NATALIA MANURUNG dan RUMIA BR SIHOMBING melakukan pencurian berondolan buah kelapa sawit milik PTPN IV Regional I Perkebunan Membang Muda, lalu tersangka CRISTINA RIA NATALIA MANURUNG dan RUMIA BR SIHOMBING bersama barang bukti 2 (dua) buah Goni plastik berisikan berondolan buah kelapa sawit seberat 10 (sepuluh) Kg dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna Hitam BK 3532 JAF di bawa ke Pos Satpam untuk di data. Atas kejadian pencurian tersebut pihak PTPN IV Regional I Perkebunan Membang Muda mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.- (tiga puluh ribu rupiah).
Maka perbuatan tersangka CRISTINA RIA NATALIA MANURUNG dan RUMIA BR SIHOMBING dapat dipersangkakan melanggar unsur-unsur Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan. |