Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
75/Pid.C/2025/PN Rap | FIKRI WANDANA | JULI WAHYUDI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 75/Pid.C/2025/PN Rap | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 04 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/31/II/2025/RESKRIM | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kejadian perkara tindak pidana “Pencurian ringan Berondolan”, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 364 dari KUHPidana Jo Perma No 02 Tahun 2012,Tentang Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP, Yang terjadi Pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 Sekira pukul 09.30 Wib di Divisi II Pernantian Blok F40 PT.Smart Kebun Pernantian Desa Simpang marbau Kec.NA IX-X Kab. Labura.
Dilaporkan tanggal 24 Januari 2025. Uraian singkat perkara :
Pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 Sekira pukul 09.30 Wib di Divisi II Pernantian Blok F40 PT.Smart Kebun Pernantian Desa Simpang marbau Kec.NA IX-X Kab. Labura telah terjadi tidak pidana pencurian terhadap berondolan buah kelapa sawit yang di lakukan oleh sdri JULI WAHYUDI milik PT Smart Perkebunan Padang Mahondang.------------------------------------------------ ---- Dalam melakukan pencurian tersebut pelaku melakukan bersama dengan 1 orang teman nya tersebut yang mana pelaku masuk kedalam perkebunan PT smart dengan berjalan kaki kemudian setelah pelaku berada di dalam perkebunan tersebut kemudian pelaku mengambil Berondolan buah kelapa sawit dari bawah Pohon dengan cara di Kutip oleh pelaku dan di maasukan kedalam Goni Plastik yang telah di siapkan oleh pelaku sebelumnya namun saat para saksi akan mengamankan ke dua pelaku salah satu pelaku berhasil melarikan diri.-------------------
Atas kejadian tersebut Pihak PT Smart Perkebunan Padang Mahondang mengalami kerugian sebesar Rp 30.000 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |