Dakwaan |
Pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 05.00 Wib di Jalan Afd. III Blok AA-23 Kebun Sei Daun Sei Meranti Desa Sei Meranti Kec. Torgamba Kab. Labuhanbatu Selatan ketika Pelapor bersama dengan DOPPAK GULTOM dan DESI HERIANTO melakukan patroli rutin di Jalan Afd. III Blok AA-23 Kebun Sei Daun Sei Meranti Desa Sei Meranti Kec. Torgamba Kab. Labuhanbatu Selatan tiba-tiba kami melihat 3 (tiga) orang laki-laki yang tidak dikenal sedang membawa atau melangsir 2 (dua) goni berondolan buah kelapa sawit milik PTPN IV Regional I kebun Sei Daun dengan mengendarai 2 (dua) unit sepeda motor melihat kejadian tersebut Pelapor bersama dengan DOPPAK GULTOM dan DESI HERIANTO langsung memberhentikan 3 (tiga) orang laki-laki yang tidak dikenal tersebut kemudian setelah dihentikan 3 (tiga) orang laki-laki yang tidak dikenal tersebut mengaku bernama DANIEL TARIGAN, RADON SIHITE dan PARSAORAN SIAHAAN kemudian dari tangan para pelaku ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) goni berondolan buah kelapa sawit dan 2 (dua) unit sepeda motor honda supra warna hitam tanpa plat nomor polisi kemudian setelah dilakukan introgasi para pelaku mengakui perbuatan mereka yang telah melakukan pencurian berondolan buah kelapa sawit milik PTPN IV Regional I kebun Sei Daun kemudian Pelapor bersama dengan DOPPAK GULTOM dan DESI HERIANTO membawa ketiga pelaku berikut dengan barang bukti ke Pos induk dan selanjutnya ketiga pelaku berikut dengan barang bukti diserahkan ke Polsek Torgamba untuk diproses |